Bea Cukai Maumere Tahan 1.167 Karung Rombengan, Manto: Rombengan Itu Legal

  • Bagikan

Yoseph Karmianto Eri
Anggota DPRD Kabupaten Sikka

MAUMERE-NTT, harianindonesia.id – Bea Cukai Maumere berhasil menahan sebuah Kapal Dekamila yang mengangkut 1.167 karung pakaian rombengan (pakaian bekas) yang diduga ilegal, yang diseludupkan dari Timor Leste.

Anggota DPRD Kabupaten Sikka, Yoseph Karmianto Eri menegaskan Kapal yang memuat 1.167 karung rombengan itu legal. Pakaian bekas atau kita kenal rombengan itu yang beredar di Maumere itu sendiri legal.

Ia berpendapat bahwa, secara turun temurun pakaian rombengan itu sudah ada di Kabupaten Sikka ini, bahkan pemerintah Daerah telah menyiapkan tempat khsusus bagi mereka yang berjualan pakian rombengan sampai saat ini.

” Pakaian rombengan sudah ada di Kabupaten ini, bahkan ada Pasar Rombengan itu. Berati Pemerintah tahu selama ini. Berarti Pakaian Rombengan itu legal” Tegasnya, Selasa ( 7/11/17) di Maumere, Kabupaten Sikka.

Politisi PKB ini mempertanyakan, mengapa Petugas Bea Cukai Maumere melakukan penangkapan terhadap Kapal yang memuat pakian rombengan itu. Berati petugas Bea Cukai Maumere tidak beres.

” Saya berpendapat sementara, ada potensi atau indikasi bahwa selama ini dilakukan pembiaraan atau konspirasi yang dilakukan oleh Petugas Bea Cukai Maumere ini” Tegasnya

Ketua DPC PKB Sikka mengungkapan, Seharusnya Bea Cukai Maumere membantu menumbuhkan perekonomian daerah ini. Bea Cukai Maumere tidak bisa menahan pakian rombengan itu.

Ia meminta Bea Cukai Maumere segera untuk segera tidak menahan Kapal dan pakaian rombengan itu.

‘ Bea Cukai Maumere segera kembalikan 1.167 karung rombengan itu kepada pemiliknya masing-masing . Tidak bisa Bea Cukai Maumere menahan pakaian rombengan karena itu legal ” Tegasnya.

Sementara itu, Tommy Hutomo membenarkan penangkapan kapal tersebut. Penangkapan kapal itu di perairan Flores oleh bantuan kapal Patroli Bagian Sarana dan Prasarana Bea dan Cukai Jakarta.

SIMAK JUGA :  DPC HKTI Bartim Gelar Rapat Penyusunan Program Kerja Tahun 2020.

” Kami lagi proses pak, kita berharap babak mereka sebagai wartawan bisa mendukung kami dalam mengembangkan proses penangkapan ini. Jadi kalau kita berikan keterangan lebih lanjut belum bisa karena kita masih kembangkan” Terangnya

Tommy Hutomo mengatakan, dirinya tidak bisa memberikan keterangan dan beralasan masih dalam proses penyelidikan.

Ketika ditanya media terkait barang bukti dan pelaku , Tommy enggan menjelaskan barang bukti dan jumlah pelaku yang ditangkap.(Langga)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *