Aiman : Sebagai Jurnalis, Saya Memegang Hak Tolak, Jangan Takut Suarakan Kebenaran!

  • Bagikan

Momen Aiman menjelaskan perkembangan kasusnya sebagai saksi dalam kasus dugaan berita palsu di Mabes Polri kepada wartawan di kantor media centre TPNGM Jalan Cemara

Jakarta, HARIANINDONESIA.ID :

Aiman Witjaksono menegaskan dirinya tidak akan pernah membuka narasumber yang telah memberi tahu dirinya tentang adanya ketidaknetralan Polri dalam Pilpres 2024.

Saat ini Aiman tengah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan berita palsu. Pihak kepolisian bersikeras memeriksa Aiman, padahal terkait pemberitaan harus lewat proses hak jawab dulu.

Oleh sebab itu, sebagai jurnalis yang memegang teguh integritas dan kode etik jurnalistik, Aiman Witjaksono menggunakan ‘hak tolak’nya untuk tidak menyebutkan narasumbernya, termasuk saat dimintai keterangan oleh pihak penyidik di kepolisian.

Pernyataan itu disampaikan Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo – Mahfud MD, Aiman Witjaksono, dalam konferensi pers di Media Lounge TPN, Cemara, Jakarta, 30 Januari 2024.

“Saya tetap memegang teguh komitmen saya untuk tidak pernah membuka identitas narasumber saya, dengan risiko apapun. Saya meyakini mereka adalah orang-orang baik yang menjaga kredibilitasnya, sehingga saya wajib melindungi identitas mereka, walaupun ada risiko saya atas itu,” kata Aiman.

Dalam konferensi pers ini, Aiman didampingi Wakil Direktur Eksekutif Hukum TPN Finsensius Mendrofa, dan Wakil Direktur Hukum dan Kajian TPN Heru Muzaki.

Aiman menegaskan, ini bukan soal Aiman, Palty, atau Butet, tetapi merupakan haknya sebagai warga negara mengingatkan kekuasaan agar Pemilu 2024 bisa berjalan damai, jujur, dan adil.

Pada kesempatan ini, Finsensius Mendrofa menyampaikan, Tim Kedeputian Hukum TPN sudah datang ke Dewan Pers dan memberikan verifikasi atas validitas Aiman sebagai jurnalis saat kasus itu terjadi, November 2023 lalu.

“Kami memberi klairifikasi atas permohonan perlindungan kepada Dewan Pers. Baik validiitas Aiman sebagai jurnalis, maupun verifikasi data narasumber juga sudah kami sampaikan,” paparnya.

SIMAK JUGA :  Meski GaharPajero dan Fortuner Haram Dipakai Ngebut, Baca Alasan Ini

Tim Hukum TPN pun mendukung Aiman memegang hak tolak sebagai jurnalis, sesuai UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers Pasal 4 Ayat 4, “Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai hak tolak.”

Hal ini karena dalam proses pengambilan Berita Acara Pemeriksaan oleh di Polda Metro Jaya, penyidik lebih menekankan keingintahuan terkait data narasumber pada pernyataan Aiman.

Wakil Direktur Hukum dan Kajian TPN Heru Muzaki menyampaikan hari ini, pihaknya sudah datang ke Komisi Kepolisian Nasional RI (Kompolnas) selaku pengawas eksternal kepolisian.

Selain itu, Tim Hukum TPN juga tengah menyiapkan berkas pelaporan penyidik kepada Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri, sebagai pengawas internal kepolisian.

“Kami meminta perlindungan hukum atas Aiman karena penyitaan ponsel, sim card, email, dan Instagram yang dilakukan tak sesuai hukum yang berlaku,” kata Heru.

Di akhir konferensi pers, Aiman memberikan seruan kepada seluruh pihak, terutama kepada pendukung pasangan calon presiden – calon wakil presiden manapun yang mengalami intimidasi.

“Jangan pernah takut untuk menyuarakan kebenaran. Suarakan kebenaran kendati itu pahit. Teruslah berani mengingatkan kekuasaan agar negeri kita menjadi negeri yang aman, damai, dan pemilunya jurdil, sehingga siapapun pemenangnya nanti punya legitimiasi kuat untuk memimpin dan membangun negeri ini,” pungkasnya.

Aiman dilaporkan ke Mabes Polri terkait pernyataan dalam media sosial bahwa Polri diduga tidak netral di Pilpres 2024. Aiman mendapatkan informasi itu dari perwira aktif di Polri. (*)

Editor : AWALUDDIN Awe

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *