Tambang Pasir Ilegal Lereng Gunung Merapi : Kejahatan Terorganisir Yang Dibiarkan

  • Bagikan

Lokasi Penambangan pasir Ilegal Kawasan hutan, Ngori,  Lereng gunung Merapi, Desa Kemiren, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah. ( 5/3/2024).

Harianindonrsia.id – Magelang, Maraknya aktivitas pertambangan pasir ilegal kawasan hutan dan sungai yang ada di lereng gunung Merapi, kecamatan Srumbung, kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Semua menunggu ketegasan aparat keamanan dan kepedulian pemerintah.

Salah satu tokoh masyarakat tidak mau di sebut namanya bercerita bagaimana tambang merusak hajat hidup mereka. Desa-desa di sana adalah kawasan pertanian, tempat mencari pakan ternak bahkan kawasan hutan lindung dan tanggul desa.

Ketika aktivitas penambangan pasir menggunakan alat berat meningkat, sumber-sumber air mengering. Hutan yang merupakan serapan air untuk masyarakat mereka rusak, Sungai yang untuk masyarakat sebagai air bersih juga mereka rusak dan mengairi pertanian masyarakat mereka rusak.

Lokasi pertambangan pasir tidak berijin sungai Bebeng, Kecamatan Srumbung, kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah. Selasa ( 5/3/2024).

“Masyarakat selain bertani juga berternak. Akan tetapi saat ini juga untuk mencari bahan makan ternak itu juga susah, dengan banyaknya lokasi yang terbuka menjadi aktivitas tambang,” kata sumber.

Sumber menjelaskan beberapa Minggu kemarin ini memang petugas keamanan turun ke lapangan. Mengambil foto dan video lokasi tambang pasir ilegal menggunakan alat berat di lokasi. Namun, di sore hingga malam harinya setelah kepergian tim pemerintah, tambang beroperasi lagi.

“Karena tidak ada hukum yang tegas, jadi kegiatan tetap berjalan sampai saat ini. Kegiatan penambangan pasir ilegal itu hanya berhenti, tatkala satu dua hari setelah ada investigasi lapangan itu”. Lanjutnya.

“Tidak ada tindakan tegas, karena jelas tambang itu melanggar hukum, merugikan negara hingga milyaran rupiah, meresahkan masyarakat dan merusak lingkungan, merusak hutan puluhan hektar juga sungai. Truk-truk pengangkut pasir tetap lewat di jalan-jalan desa, bahkan di depan Kantor Camat dan Polsek setempat. Ungkapnya.

SIMAK JUGA :  Anggota Komisi II DPRRI Guspardi : Sumbar Harus Malu dengan Lambatnya Tol Padang Sicincin

Sumber juga menyebut, Tambang pasir ilegal menggunakan alat marak, Karena operasionalnya murah. Hanya butuh menyewa alat berat, membeli bahan bakar dan membayar pekerja. Setelah itu, mereka akan berbagi hasil. Satu alat berat yang sudah melakukan penjualan pasir membayar ke pengurus panitia lokal penyedia lokasi sebesar Rp 1,6 juta perhari di kalikan puluhan alat berat yang sekarang beroperasi , untuk pengondisian keamanan kegiatan tambang pasir ilegal Rp 150 ribu per rit pasir, untuk pengondisian wilayah 100 ribu per rit. Pemodal dan pengelola hanya membutuhkan sekitar Rp 60juta tetapi akan mendapatkan hasil yang sangat besar.

“Tambang pasir ilegal di lereng Merapi kecamatan Srumbung juga memiliki relasi kekuasaan, dan memegang modal keuangan serta kekuasaan. Mereka mengabaikan aspek sosial dan lingkungan, dan dalam beberapa kasus, Usaha pertambangan pasti berkaitan dengan aparat keamanan, Selain menghindari kewajiban pajak, Tambang ilegal juga tidak melakukan reklamasi.

Tambang pasir ilegal di lereng gunung Merapi kawasan hutan dan sungai kecamatan Srumbung kabupaten Magelang melibatkan orang kaya atau berpengaruh, baik di tingkat lokal maupun daerah. Selain itu mereka juga merusak alam.

Sumber berharap, Tantangannya saat ini adalah kerja sama seluruh pihak. Masyarakat sedang menghadapi permasalahan. Kami berharap ada yang mamampu mengajak masyarakat dan organisasi non-pemerintah, untuk melawan sistem yang ada. Pungkasnya.

( Tim Red )

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *