Merasa Paling Kuat, Tambang Pasir Ilegal Gol C Sungai Bebeng, Kecamatan Srumbung, Magelang Abaikan Peringatan Keras dari APH dan APIP

  • Bagikan

Tambang tidak berijin milik koperasi Ngudi Lestari Magelang bebas beraktivitas Mengeruk Pasir dan Batu di sungai Bebeng, Desa Kaliurang, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Pada Selasa, ( 27/2/2024).

HarianIndonesia.id – Magelang, Kabupaten Magelang menjadi surga bagi pelaku penambang pasirr ilegal gol C yang tak mau ribet dengan urusan izin. Meski sudah diberi peringatan keras oleh Aparat Penegak Hukum dan Aparat Pengawasan Internet Pemerintahan ( APIP ) namun para pelaku usaha tambang pasir ilegal menggunakan alat berat tetap nekat dan abaikan peringatan dari APH dan APIP, bahkan mereka juga terkesan seakan – akan kebal hukum serta tetap aman beroperasi.

“Seperti halnya yang terjadi di Sungai Bebeng Desa Kaliurang, Kecamatan Srumbung pelaku tambang pasir gol C ilegal secara terang-terangan beroperasi dan hal itu sudah berjalan berbulan bulan.

Tokoh masyarakat desa Kaliurang ( tidak mau di sebutkan namanya dalam berita ) membenarkan hal tersebut, Iya bahwa tambang pasir galian C ilegal Ngudi Lestari yang ada Desa Kaliurang ini sudah habis ijinnya pada tahun 2022 tetapi sampai sekarang masih beraktivitas berjalan mengeruk pasir dan batu.” Jelasnya. Selasa, (27/2/2024).

Dari data yang dihimpun serta pantauan Tim media ke lapangan. Di tanya pemilik tambang pasir ilegal galian C tersebut ke pekerja yang di lapangan, Terkesan saling lempar, kami hanya bekerja dan dibayar, Yang saya tahu  Ngudi Lestari memiliki lokasi galian C ini tetapi tidak tahu satu satu persatu orangnya”. Tuturnya.

Sampai berita ini di terbitkan Tim media sedang berusaha mencari tahu siapa pemilik tambang pasir ilegal lokasi di sungai Bebeng , bernama Ngudi Lestari ini.

Dari tempat terpisah salah satu warga MK  yang biasa bekerja di lokasi tambang pasir ilegal mengatakan, “hari ini di suruh libur sama pengelola mas, mau ada gerebekan tambang ilegal dari kepolisian, pengelolanya di kasih tahu pembeckupnya mas”.

SIMAK JUGA :  AS Ancam China jika Bantu Rusia soal Ukraina

“Mulai dari lokasi sungai  Mbatang, sungai Ireng, nggenting, yang masuk desa Ngablak. lokasi Talang, lokasi SPR, Lokasi kali Cawang, lokasi BDW, lokasi ARM Ngori yang masuk wilayah desa Kemiren berhenti. Hanya lokasi kali Bebeng atas bekgo pendam milik Ngudi Lestari yang masuk wilayah desa Kaliurang dan lokasi penta milik SCA yang masuk wilayah desa Kemiren”. Jelasnya.

 

Di tempat lain Tampak delapan Alat berat ( eksavator ) Selasa (27/2/2024), dari lokasi tambang pasir ilegal yang berada sungai Mbatang, sungai Ireng dan Nggenting desa Ngablak, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah setelah tahu ada peringatan keras dari APH dan APIP langsung di pindahkan terparkir.

MK menambahkan, Tambang pasir ilegal wilayah Srumbung berhenti melakukan aktivitas pengerukan pasir sifatnya hanya sementara paling lama satu atau dua hari. Malah siang nya ada kunjungan petugas sore harinya aktifitas lagi. berlaku untuk semua titik lokasi tambang ilegal”. Lanjutnya.

“MK Menjelaskan, Perkembangan informasi untuk melakukan aktivitas pengerukan pasir ilegal kembali, Ada komunikasi antara pemodal, pengelola dan pembeckup, dari pembeckup yang memerintahkan untuk aktifitas kembali”.

” Dikenai harga 150.000/rit pasir untuk pembeckup. Terkait penjualan pasir sistem langsir ke depo pasir milik pengelola atau pemodal. Juga ke depo- depo pasir yang ada di wilayah Srumbung, salam hingga Muntilan, ada juga jual ritel atau kontan”. Terangnya.

Menggunakan alat berat milik juragan/ pemodal sendiri ada juga yang memakai jasa rental sistem bulanan, harian juga mingguan, masalah harga rental tergantung kondisi alat berat. Pungkasnya.

( Tim Red )

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *