Mengurai Pelanggaran AD ART dan PO Kadin di Musprop Kadin Sumbar

  • Bagikan

Oleh : Budi Syukur)*

Dewan Kehormatan, Dewan Penasehat dan dewan pertimbangan serta pengurus maupun mantan pengurus serta sebahagian anggota kadin baik luar biasa maupun biasa, menolak pelaksanaan Musprov Kadin ini hanya semata mata meluruskan agar berjalan sesuai AD ART dan PO tentang Musprov, semata mata untuk kepentingan Kadin dan dunia usaha Sumbar. Tidak ada kepentingan pribadi maupun kelompok.

Pelanggaran yang dilakukan yang sangat signifikan dan merugikan anggota kadin dan menguntungkan kelompok tertentu antara lain:

a. Pelanggaran anggaran dasar/ kepres no 17 tahun 2010 pasal 25 ayat 2 a, b

b. Peraturan organisasi / pedoman pelaksanaan musyawarah provinsi no 58/dp/VIII/2018 pasal 3 ayat 1,2,3,4,5 dan pasal 4 ayat 4 a,b,c

Yang disebutkan bahwa
pendaftaran calon ketua umum dilakukan selambat lambatnya 1 bulan sebelum pelaksanaan Musprov dan ditutup 7 hari kalender sebelum musprov pukul 16.00 kalau pelaksanaan musprov tanggal 23 juli 2022, maka pemberitahaun harus dilakukan paling late 22 juni 2022 ditutup tanggal 16 juli 2022 pukul 16.00

Yang terjadi pengumuman pencalonan dilakukan pada tanggal 15 juli 2022 dan ditutup 16 juli 2022 pukul 16.00 lihat di kantor kadin dan media cetak. Ini sudah pelanggaran.

Selanjutnya pemberitahuan pelaksanaan Musprov ke Kadin Indonesia, Dewan Kehormatan, Dewan Penasehat dan Dewan Pertimbangan, Anggota Luar Biasa kadin kan kota , selambat lambatnya 2 bulan sebelum musprov ( 22 mei 2022) yang terjadi baru dilakukan 15 juli 2022.

Dan beberapa persyaratan sebagai calon ketua umum yang harus dipenuhi.

Jika melihat uraian diatas dapat kita simpulkan suatu pelanggaran yang terstruktur sistematis, karena tak ada sosialisasi pencalonan, sehingga yang mencalonkan adalah orang //kelompok yang membuat aturan / persyaratan calon.dan jalan terus tanpa mempedulikan pelanggaran AD ART dan PO Kadin.

SIMAK JUGA :  Cegah Dampak Negatif Olahraga Lari

Kami telah menyampaikan semua ini di Kadin Indonesia tentang semua kejanggalan ini dalam rapat selama dua jam. Jika Kadin Indonesia tetap merestui Musprov tanggal 23 juli 2022, maka inilah yang disebut perampokan jabatan, menghalalkan segala cara secara, yang penting rampok jabatan ini Ketum Kadin Sumbar, kami yakin mendapatkan segala sesuatu termasuk jabatan dengan cara yang tidak syah / tidak halal tidak akan berkah dan tidak akan menghasilkan yang baik. Allah tidak tidur dan melihat apa yang dilakukan gerombolan perampok jabatan.

Kita semua hanya ingin Kadin ini punya marwah, disegani dan berkontribusi nyata, tidak ingin hanya slogan belaka tapi penuh manipulasi dan kebohongan.

lebih baik kita menyampaikan kebenaran dari pada berlaku salah dengan menyatakan benar.

terima kasih

*)Penulis adalah Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Sumatera Barat

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *