Demokrasi Kekuasaan Ala Tuhan

  • Bagikan

Oleh : Awaluddin Awe*)

Demokrasi Indonesia kini ternoda. Pilpres 2024 digelar dengan politik arogansi dan dugaan penggunaan kartu truf, demikian sinyalemen yang banyak berkembang. Benar atau tidak, fakta sedikit bisa membuktikan.

Keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 90 yang menetapkan batas usia capres cawapres menjadi tetap 40 tahun, tetapi boleh dibawah 40 tahun, asalkan pernah menjadi kepala daerah alias telah dipilih oleh rakyat, sudah membuktikan adanya unsur pemaksaaan dalam demokrasi dengan menggunakan tangan kekuasaan.

Pernyataan ini bisa dibuktikan dengan telah ditetapkannya Keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) berupa pemberhentian secara tidak hormat Anwar Usman sebagai Ketua MK, sekaligus hakim yang memutus keputusan MK nomor 90 tersebut.

Kini, perdebatan terjadi apakah produk yang dihasilkan dari Ketua MK yang telah terbukti melakukan pelanggaran etik konstitusi berat, masih bisa dipertahankan sebagai acuan dalam menetapkan capres dan cawapres pada Pemilu 2024?

Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Arsjad Rasjid menyatakan setelah Majelis Kehormatan MK memutus perkara keputusan MK nomor 90 dengan memberhentikan ketua Mahkamah Konstitusi, seharusnya produk yang menjadi dasar gugatan juga diberi peluang untuk diubah.

Tetapi Ketua MKMY Jimly Ashidiqie keukeuh untuk tidak bisa membatalkan keputusan itu dengan alasan keputusan yang telah ditetapkan MK tidak bisa lagi diubah.

Dari sini terlihat, betapa hukum di Indonesia dibuat seperti sebuah permainan saja. Sudah jelas Keputusan MK nomor 90 menjadi dasar gugatan terhadap pemberhentian Ketua MK, namun objek perkaranya tidak bisa diubah. Jika demikian, untuk apa Keputusan No 90 tersebut digugat jika tidak bisa diubah.

Publik menggugat keputusan nomor 90 dikarenakan ada persoalan dengan objek keputusan itu. Jika kemudian tidak bisa diubah, untuk apa juga persidangan gugatan etik dilakukan.

Logikanya sidang etik digelar untuk menguji ada pelanggaran atau tidak. Ternyata terbukti ada pelanggaran. Tetapi objek perkara yang dianggap melahirkan pelanggaran etik, malah dibiarkan terus salah, begitu analogi berpikirnya.

Jika mau menelusuri sebab akibat adanya pelanggaran etik, pasti tidak bisa dipisahkan antara posisi Anwar Usman sebagai Ketua MK dengan subjek di dalam keputusan MK Nomor 90. Jika subjek dalam keputusan MK tidak ada kaitan dengan Ketua MK pasti tidak akan ada pelanggaran etik. Itu cara melihat persoalannya.

Intinya, untuk menguji sebuah kejahatan harus dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku kejahatan. Jika keputusan hakim memvonis pelaku bersalah, seharusnya objek kesalahan juga harus diperbaiki supaya tidak dalam status bersalah lagi. Makanya harus diperbaiki. Menjadi naif jika mahkamah tidak bisa memberbaiki keputusan yang salah.

Jika mau dipertanyakan salah keputusan itu dimana? Ya di etikanya. Etika yang dilanggar itu adalah adanya pemaksaan terhadap individu tertentu menjadi subjek dalam keputusan mahkamah yang terbukti melanggaran etik konstitusi.

Oleh sebab itu, Guru Besar Hukum Tata Negara yang masih dalam persembunyian Denny Denny Indrayana meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memproses lebih cepat uji formil Putusan 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat batas usia capres-cawapres.

Menurut Denny, uji formil harus segera disidang agar tidak terus terbebani sebagai putusan yang lahir dari pelanggaran etik berat.

“Terhadap Putusan 90 yang sudah final and binding, agar tidak terus terbebani sebagai putusan yang lahir dari pelanggaran etik, maka kami mengusulkan MK menyidangkan permohonan atas UU Pemilu, terkait syarat umur,” kata Denny dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/11).

“Sehingga, kalaupun ada perubahan atas Putusan 90, dilakukan melalui Putusan MK sendiri, termasuk misalnya dengan mempertimbangkan dan memutus permohonan uji formil atas Putusan 90 yang saya dan Zainal Arifin Mochtar ajukan,” imbuhnya seperti diberitakan CNNIndonesia.

Denny juga meminta MK agar memutus lebih cepat gugatan tersebut. Dia mengusulkan putusan itu dikeluarkan sebelum Senin depan (13/11) atau hari ditetapkannya capres-cawapres peserta Pilpres 2024 oleh KPU.

“Tetap dengan menjaga proses yang independen dan akuntabel, kami mengusulkan MK memutus dengan cepat, lebih baik lagi jika sebelum tanggal 13 November, batas akhir penetapan paslon Pilpres 2024,” tuturnya.

“Putusan yang cepat itu diperlukan dilakukan MK, untuk menguatkan legitimasi Pendaftaran Paslon, dan Pilpres 2024 secara keseluruhan,” sambungnya.

Uji formil atas putusan nomor 90 itu diajukan Denny bersama koleganya, pakar Hukum Tata Negara dari UGM Zainal Arifin Mochtar.

Dalam keterangan tertulis pada awal bulan ini, Denny dan Zainal menyatakan mereka mengajukan uji formil untuk memastikan koreksi yang mendasar atas Putusan 90 tersebut.

Belakangan pada Selasa (7/11) lalu Majelis Kehormatan MK (MKMK) memutuskan hakim konstitusi Anwar Usman terbukti melanggar etik berat terkait konflik kepentingan dalam putusan perkara 90 itu.

Putusan 90 itu menjadi jalan bagi anak Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang masih berusia 36 maju Pilpres 2024 sebagai bacawapres mendampingi Prabowo Subianto. Meskipun Anwar Usman dinyatakan langgar etik berat, MKMK tak bisa menindaklanjuti perihal keabsahan putusan MK nomor 90 itu.

SIMAK JUGA :  Eko Kuntadhi: Buat Apa JKW Ngotot UU Ciptaker? Hasil Itu Panen, Ia Sudah Renta

Dalam keterangannya pada Kamis ini, Denny mengaku menghormati putusan MKMK terkait laporan dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim.
“Ini budaya hukum yang harus kita bangun, tentu dengan tetap membuka ruang diskusi akademik yang bertanggung jawab, atas putusan MKMK tersebut,” ucapnya.

Putusan MKMK menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran etik berat. Anwar dijatuhi sanksi pencopotan jabatan dari Ketua MK.
Namun, dia menyayangkan Anwar masih berada dalam jajaran hakim konstitusi. Denny pun mendorong agar Anwar Usman mundur.

“Terkait Putusan 90, MKMK menyatakan ada pelanggaran berat yang dilakukan oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman, karenanya kami mengusulkan, Anwar Usman berbesar hati untuk mengundurkan diri, agar tidak terus membebani Mahkamah Konstitusi,” tegas Denny.

Membebaskan Demokrasi dari Pemaksaan Lembaga Hukum

Pernyataan untuk penyelesaian perkara gugatan Keputusan MK Nomor 90, supaya tidak ibarat orang mati tapi tidak dikubur. Seharusnya, dikubur baik baik dengan cara membersihkan ‘jasadnya’ terlebih dahulu, lalu dikafani kemudian dikubur.

Ini juga supaya tidak menimbulkan mitos bahwa kekuasaan bisa dipakai semena mena untuk kepentingan keluarga. Tafsir ini sudah terjadi dengan munculnya plesetan nama Mahkamah Konstitusi menjadi Mahkamah Keluarga.

Pertanyaannya, seberapa penting perkara nomor 90 tidak bisa diubah, selain dari faktor bahwa keputusan mahkamah bersifat final, apakah ada faktor pribadi dan subjektif dari objek di dalam keputusan itu?

Apakah sikap keukeuh tidak merubah keputusan itu sebagai simbolik bahwa anak presiden tidak boleh dikritisi, atau sebaliknya, jika ada faktor dugaan cinflict of interes dari presiden tidak bisa dikoreksi?

Jika demikian siapa sesungguhnya Presiden dalam tatanan hukum dan demokrasi kita. Apakah presiden sudah berubah menjadi seorang yang tidak bisa dibantah, dan tidak boleh dikoreksi. Jika demikian adanya, patut diduga Presiden Republik Indonesia secara tidak sengaja atau disengaja telah berubah menjadi alat kekekuasaan yang terbukti juga melanggar etika bertata negara. Sebab itu, sudah boleh juga MPR melakukan persidangan, untuk membuktikan ada atau tidak pelanggaran etika tata negara oleh presiden dalam dugaan kasus etik Keputusan MK Nomor 90. Sebab Presiden Jokowi adalah ayah kandung dari Gibran Rakabuming Raka yang menjadi sandera dalam Keputusan MK tersebut.

Pikiran ini sama halnya dengan semangat gugatan terhadap keputusan MK Nomor 90 yang dianggap melanggar etik dan terbukti melanggar etik konstitusi.

Disini tidak berlaku lagi ketentuan anak presiden atau bukan berhak menjadi capres dan cawapres, meski belum berusia 40 tahun asal pernah menjadi bupati atau walikota. Terakhir pernah menjadi gubernur.

Pertanyaan bodoh kita ajukan, kenapa keputusan ini seperti diduga memberi jalan kepada seorang anak laki laki tertentu yang belum berusia 40 tahun tetapi sudah pernah menjadi walikota, untuk mulus menjadi seorang Cawapres dari Capres tertentu.

Pertanyaan berikut, apakah ada anak laki laki lain yang berusia kurang dari 40 tahun lalu dan sedang menjadi bupati, walita dan gubernur, juga mencalon menjadi capres atau cawapres di Indonesia saat ini, pada saat keputusan itu dibuat? Tidak ada.

Jika keputusan MK Nomor 90 tersebut tidak bersifat spesial dan khusus, maka seharusnya persidangan MK tentang pasal ini, dibuat jauh hari sebelum kandidat Pilpres masuk gelanggang.

Maksudnya, jangan rakyat dibodoh bodohi dengan keputusan yang bernuansa subjektif dan dapat ditafsirkan menitip kepentingan orang tertentu.

Kejahatan berpikir seperti ini seharusnya sudah lama tidak ada. Sebab publik sudah melek hukum sejak lama. Jangan pula kesadaran hukum masyarakat dipaksa menerima situasi tertentu, dengan dalih demokrasi ala keluarga dijadikan sebagai bagian dari demokrasi secara menyeluruh.

Siapapun yang pernah melakukan kejahatan ini, sebaiknya mengubah cara pandangannya, supaya tidak dianggap mengubah roh demokrasi dengan cara cara yang sulit diterima dengan nalar sehat.

Apalagi jika dikaitkan dengan program jangka panjang Indonesia pada masa depan. Sebab belum tentu juga tokoh yang digadang gadang bisa menjawab tantangan masa depan itu. Sebab seorang pemimpin sangat ditentukan oleh asam garamnya.

Seorang pemimpin yang lahir dari rahim demokrasi yang sah, maka sampai akhir penugasannya akan meninggalkan sesuatu yang baik juga untuk dikenang selamanya. Tetapi jika dia lahir dari rahim demokrasi yang salah, maka akan sulit bagi orang untuk melupakan kesalahan yang pernah dia buat.

Dan jika ada pemimpin yang menggunakan doktrin Tuhan tidak pernah bersalah, maka jangan heran akan muncul Firaun baru dalam pikiran banyak orang tentang pemimpin yang membangun demokrasi dan kekuasaan ala Tuhan itu.

Mudah mudahan tidak akan lahir pemimpin seperti itu dalam negara kita, aamiin.

Sebab sejak sebelum Negara Republik Indonesia lahir pun, moralitas pemimpinnya sudah sangat teruji dan hanya berpihak semata mata terhadap negara. (*)

Penulis adalah wartawan senior, CEO Harianindonesia.id, Pemimpin Redaksi Kabarpolisi.com, dan penulis Biografi, berdomisili di Jakarta

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *