Transpadang Koridor 1 dan 4 Akan Dipindahkan Pengelolaannya ke PT. PSM

  • Bagikan

Padang – Transpadang yang melayani Koridor 1 dan Koridor 4 tahun 2021 rencananya akan dipindahkan pengelolaannya dari UPT Trans Padang ke perusahaan daerah PT. Padang Sejahtera Mandiri (PT. PSM) karena meninggalkan masalah, terutama masalah pengelolaan yang selama ini dikelola UPT Transpadang yang operatornya diserahkan ke pihak ketiga dengan sistem tender elektronik LPSE.

Pada tahun 2019, diadakan proses tender LPSE untuk Koridor 1 dengan ID Tender 4241624 tapi proses ini dibatalkan pada tanggal 29 Desember 2019 dengan alasan seluruh peserta lelang tidak memenuhi persyaratan dalam proses tender.

Agar pelayanan Transpadang koridor 1 yang 25 unit ini tetap berjalan, ditunjuklah PT. Armada Bumi Minang untuk menjadi operator 10 unit dan Koperasi Jasa Sumbar Trans 15 unit.

Sementara untuk Koridor 4 dilakukan dengan benar melalui proses tender LPSE dengan ID Tender 4863624 dan dimenangkan oleh PT Bingkuang Sakti Transportasi (PT. BST)

Direktur PT. BST Iswan Ismael yang dijumpai awak media menyampaikan biaya perkiraan perpindahan ini sebesar Rp 15 miliar.

“Dengan berpindah pengelolaan Transpadang ke perusahaan daerah Pemko Padang PT. PSM yaitu koridor 1 dan 4 yang nilai kontraknya saya perkirakan sekitar 15 M,” ungkapnya.

Iswan Isamel juga memperkirakan akan dilakukan lagi hal serupa yaitu penunjukan untuk koridor 1.

Sementara untuk koridor 4, proses tendernya sampai saat ini belum jelas karena PT. BST sampai saat ini belum menerima undangan.

“Dan sepengetahuan saya, anggaran yang dipakai untuk pengelolaan ini adalah subsidi dari APBD kota Padang,” tambah Iswan.

Iswan Ismael juga mengatakan dengan tidak siapnya PSM sebagai pengelola secara teknis maka Dinas Perhubungan Kota Padang seolah-olah memaksakan proses ini supaya pengelolaan Transpadang tetap oleh PT PSM.

SIMAK JUGA :  BNNP Babel Cek Urine Sopir di Terminal Kampung Keramat

Andrian Dinal karyawan PT. PSM yang dijumpai oleh media di kantornya juga mengatakan tidak tahu persis tehnisnya.

“Secara teknis kami tidak mengetahui, karena urusan teknis tetap di tangan Dinas Perhubungan kota Padang. Kami hanya mengurus paramugara. Sementara penunjukan untuk operator tetap mengacu rekomendasi dari dinas perhubungan kota padang,” kata Andrian

Selain itu, pengelolaan Koridor 4 yang selama ini oleh PT. Bingkuang Sakti Transportasi kontraknya telah berakhir tanggal 30 November kemarin. Maka untuk sekarang ini sewakelola oleh Tim pelayanan Transpadang Koridor 4 yang di-SK-kan oleh Kepala Dinas Kota Padang dan seluruh biaya yang timbul karena pengelolaan Transpadang Koridor 4 selama keputusan ini berlaku menjadi beban APBD kota Padang tahun 2020.

Hasil peninjauan awak media di lapangan dan keterangan beberapa nara sumber menyebutkan jika aset negara yang bernilai puluhan miliar yang telah diserahkan ke pemerintah kota Padang ini diabaikan oleh Tim Pelayanan Transpadang sebagai pengelola.

Persyaratan untuk pool yang selama ini dikelola oleh PT Bingkuang Sakti Transportasi dipenuhi dengan baik, tapi semenjak sewakelola oleh Tim Pelayanan Transpadang, hal ini tidak dipenuhi atau lebih tepatnya disia-siakan seperti menempatkan unit Transpadang tersebut sebagai tempat penjualan tiket bus AKAP.

Di pinggir jalan Bypass KM 8 Kayu Gadang, di sana keamanannya sangat tidak terjamin. Dan tempat pencucian mobil tidak tersedia dengan baik sehingga kebersihan unit Transpadang terabaikan. (Rizal)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *