Hasan Baso: Dishub Kalbar Tidak Mengeluarkan Kebijakan diluar Kewenangan

  • Bagikan

PONTIANAK – Polemik terjadi antara Dinas Perhubungan Kalimantan Barat dan Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) kelas II Pontianak tentang diduga tumpang tindih kewenangan. Kedua belah pihak sama-sama mengklaim berhak mengeluarkan dokumen Kapal Gross ton (GT) tujuh ke atas.

Kepala Bidang Pelayaran Kantor Dinas Perhubungan Kalimantan Barat Ir.Baso Hasan, MT, kepada Wartawan mengungkapkan bahwa pihaknya mengeluarkan dokumen Kapal bukan tanpa landasan Hukum yang jelas.

“Kita mengeluarkan dokumen kapal dari GT 7 sampai 300 saja berdasarkan keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor 58 tahun 2007 pembaharuan dari KM 73 tahun 2004,” kata Baso.

Menurutnya, Keputusan Menteri tersebut belum dicabut sampai saat ini.

“Peraturan tersebut khusus mengatur tentang kapal-kapal persungaian saja, dan jika ada pihak yang menuding dokumen kapal yang kami keluarkan tidak berlaku berarti mereka tidak paham, kecuali kapal tersebut berlayar kelaut maka otomatis dokumen tersebut tidak berlaku,” kilah Baso Hasan.

Disinggung terkait informasi dari pihak KSOP kelas II Pontianak bahwa Dishub Kalbar mengeluarkan surat ukur Internasional, dia membenarkannya.

“Surat ukur internasional untuk kapal pedalaman sifatnya hanya sementara, bukan permanen dan surat tersebut bagi kapal yang panjang 24 meter dan operasi dalam negeri,” ujarnya.

Lebih lanjut Baso Hasan mengatakan jika kewenangannya hanya sebatas sungai serta pedalaman dan untuk kelaut adalah kewenangan dari pihak KSOP kelas II Pontianak.

“Sangatlah tidak benar jika pihak kami mengeluarkan surat persetujuan berlayar karena itu bukan kewenangan kita dan jika berlayar berarti menyeberang laut, kita juga menghormati kewenangan dan kebijakan dan tupoksi Instansi lain. Jika ada petunjuk tehnis baik itu undang-undang maupun Peraturan Pemerintah, paling tidak ada pemberitahuan pencabutan aturan lama, namun sejauh ini tidak ada petunjuk tentang itu,” papar Baso.

Ketika disinggung apakah penertiban atau sosialisasi yang dilakukan pihak KSOP ada kordinasi maupun pemberitahuan kepada dishub Kalbar, Baso menjelaskan bahwa tidak ada pemberitahuan sebelumnya.

SIMAK JUGA :  Jadi Kebanggaan Warga, Ini Sosok Tiga Pemimpin Desa Tumbang Lahang

“Selama ini kita selalu melakukan kordinasi dan bersinergi dengan KSOP kelas II Pontianak, nah dengan kejadian ini benar-benar mengejutkan, dulu ketika kepala KSOP dijabat pejabat sebelumnya, kita selalu bergandengan tangan dan kami biasa turun kelapangan bersama baik itu dari Dishub kabupaten dan kota serta Navigasi kelas III Pontianak bersama pihak KSOP itu sendiri, jika Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 79 tahun 2017 yang sudah tiga tahun dan menjadi landasan pihak mereka, kenapa baru saat ini muncul polemik tersebut, berarti pejabat sebelumnya tidak paham aturan yang berlaku dong,” jelas Baso.

“Sebelum Kepala KSOP yang baru ini dengan pejabat lama Pak Wimbli, kita adem-adem ayem aja tidak ada masalah dan selalu berkordinasi. Nah dengan hadirnya R. Totok Mukarto ini membuat suasana menjadi tidak enak dan keruh. Sebelumnya hubungan sangatlah mesra tiba-tiba beliau membuyarkan susana tersebut,” pungkas Baso Hasan.

Sebelumnya, telah diberitakan diamankanya empat buah kapal yang beroperasi di perairan sungai Kapuas Pontianak dan sekitarnya yang ternyata menggunakan dokumen kapal yang yang tidak sesuai ketentuan dalam UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, seperti dokumen Surat Persetujan Berlayar (SPB), Surat Olah Gerak (SOG) dan Surat Ukur Kapal dibuat bukan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) melainkan dari instansi lain.

Sesama aparatur negara seharusnya bergandengan tangan dan saling mendukung sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. Karena harus bersinergi saling melengkapi.

Di sisi lain, meluruskan regulasi yg berlaku agar tidak terjadi tumpang tindih di dalam pelaksanaan di lapangan sehingga akan merugikan pengguna jasa.

Hal itu dijelaskan oleh Kepala Kantor Ksop Kelas II Pontianak R. Totok Mukarto. (GUN)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *