Dituding Pungli, KSOP Pontianak Membantah

  • Bagikan

PONTIANAK – Pasca diamankanya empat buah kapal yang beroperasi di perairan sungai Kapuas Pontianak dan sekitarnya yang ternyata menggunakan dokumen kapal yang yang tidak sesuai ketentuan dalam UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, seperti dokumen Surat Persetujan Berlayar (SPB), Surat Olah Gerak (SOG) dan Surat Ukur Kapal dibuat bukan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) melainkan dari instansi lain.

Sesama aparatur negara seharusnya bergandengan tangan dan saling mendukung sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. Karena harus bersinergi saling melengkapi.

Di sisi lain, meluruskan regulasi yg berlaku agar tidak terjadi tumpang tindih di dalam pelaksanaan di lapangan sehingga akan merugikan pengguna jasa.

Hal itu dijelaskan oleh kepala Kantor Ksop kelas II Pontianak R.Totok Mukarto terkait pemberitaan dari salah satu media lokal, bahwa ada pihak pelayaran menyatakan diperlakukan pungutan liar sebesar 60 juta dan dipaksa mengurusan dokumen kapal serta tongkang ke Kantor KSOP kelas II Pontianak oleh oknum petugas KSOP Pontianak.

Hal tersebut membuat berang Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Pontianak, R.Totok Mukarto saat dikonfirmasi melalui ponselnya minggu, 08/11/2020, Dia membantah tudingan itu.

“Hal itu tidak benar dan hanya pemberitaan sepihak saja, kita tidak pernah melakukan pungli seperti tudingan pemilik kapal bahwa ada melakukan perampasan dokumen surat-surat kapal TB JOVA JOYA 2 dan TK BRUNEI oleh oknum KSOP Pontianak,” jelasnya.

Menurut Totok, tudingan itu muncul setelah pihak KSOP melakukan penertiban sosialisasi dan edukasi dilapangan bekerjasama dengan Pangkalan KPLP kelas satu tanjung priok.

“Saya merasa terkejut setelah operasi itu dijalankan tiba-tiba muncul pemberitaan yang menuduh kami melakukan perampasan dokumen dan pungli, yang benar adalah kita menertibkan kapal dan tongkang mempergunakan dokumen yang salah prosedur pembuatannya,”ungkap Totok.

SIMAK JUGA :  Cuaca di Wilayah Bartim Berawan dengan Suhu 25 Derajat Celcius

“Sangat disayangkan kenapa media melakukan pemberitaan tidak konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak KSOP,” lanjut Totok geram.

“Saya selaku kepala Kantor KSOP kelas II Pontianak tidak bisa menerima tudingan dari pihak pelayaran atau agen tersebut dan kami akan melapor balik mereka terkait pencemaran nama baik, dan kita memang tidak kenal dengan siapa pemilik kapal TB JOVA JOYA 2 dan TK BRUNEI itu, jika memang ada fakta dan pembuktian anggota kami melakukan pungli serta pemerasan maka saya tidak segan menindak tegas dengan aturan Hukum yang berlaku,” tegas Totok (GUN)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *