DPRD Barsel dan Pemda Sepakat Mencabut Ranperda

  • Bagikan

Buntok – Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Barito Selatan (Barsel), H Raden Sudarto mengatakan usai rapat bahwa pihak bersama pemerintah daerah (Pemda) setempat sesuai kesepakatan telah mencabut Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang retribusi perpanjangan izin memperkerjakan Tenaga Kerja Asing, di ruang rapat gabungan komisi DPRD Barsel, Selasa (04/04/2023).

Lanjutnya, sebagaimana yang diamatkan UU No 01 tahun 2022. “Jadi semua yang bersangkutan dengan pajak dan retribusi daerah akan dijadikan satu Peraturan Daerah (Perda)”.

Kemudian, “terkait masalah Ranperda tentang Perumda Tirta Barito sudah kita sepakati, dan menurut hasil fasilitasi dari provinsi yang telah sama-sama kita bahas”.

“Dengan adanya itu, sehingga tidak terlalu banyak perubahan dari peraturan-peraturan sebelumnya”.

Lagi pula ujarnya, semua ini berkat kerja keras tim pemerintah daerah setempat dan Bapemperda DPRD Barsel, sehingga pembahasan Ranperda tentang Perumda Tirta Barito tersebut dapat disepakati, pungkasnya. (Snn).

SIMAK JUGA :  Debu Pelabuhan Teluk Bayur Resahkan Masyarakat, Jangan Tunggu Ada Korban
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *