Oknum DPRD Yang Viral Videonya Bersama Istri Orang Mengakui Perbuatannya di Depan BK DPRD Sijunjung

  • Bagikan

SIJUNJUNG, harianindonesia.id – Terkait beredarnya isu tentang salah seorang anggota DPRD Sijunjung dengan seorang perempuan di dalam kamar hotel yang beredar di media sosial beberapa waktu lalu, sempat mengundang sejumlah tanda tanya di tengah masyarakat terkait kebenaran informasi tersebut.

Dengan sikap tanggap dan cepat Badan Kehormatan Dewan DPRD Kabupaten Sijunjung bersama anggota telah memanggil oknum anggota dewan yang berinisial AMB selaku Ketua Fraksi Partai Kebangkiatan Bangsa. Saat dimintai keterangan oleh awak media, Ketua Badan Kehormatan Muklis S.Hi didampingi Wakil Ketua Hendri Susanto, LC dan anggota Walbadri serta staff sekretariat DPRD Kabupaten Sijunjung, tentang pemanggilan oknum anggota serta keterangan dengan bukti yang telah dikumpul di Badan Kehormatan pada hari Senin 24 Februari 2020 di DPRD Sijunjung

“Terkait isu tentang oknum aggota DPRD Sijunjung dengan inisial AMB, telah kami panggil serta dimintai keterangan keterangan serta barang buktinya” jelas Ketua BK DPRD Mukhlis, S.Hi

Mukhlis menyampaikan bahwa dalam keterangan itu, oknum mengakuinya atas perbuatan dan kesalahan yang diperbuat. Tentang isu yang ada tersebar di media sosial itu memang dirinya bersamaan dengan perempuan. Ia sangat menyesal dan mohon maaf atas kekhilafannya.

“Saat kami minta keterangan dan kejelasan atas video serta foto, ia mengakui bahwa itu benar dirinya dan mengakui atas segala kesalahannya yang diperbuatnya” paparnya

Ditambahkan Wakil Ketua Hendri Susanto LC, tindakan cepat itu didorong oleh kekuatan bukti yang telah didapatkan Badan Kehormatan dan sesuai dengan peraturan kode etik dewan nomor 2 tahun 2017. Apalagi dorongan ini diperkuat masuknya surat dari masyarakat Nagari Tanjung untuk segera ditindaklanjuti, demi menyangkut marwah Kabupaten Sijunjung

“Alhamdulillah tindakan cepat telah kami buktikan kepada masyarakat demi marwah DPRD, hanya bersilang beberapa jam masuk surat dari masyarakat nagari tempat ia tinggal dan beberapa dari lembaga kami langsung menanggapinya.” ujarnya yang akrab disapa Ustad

Sementara itu, tentang kekuatan adanya tuntutan dari masyarakat, Badan Kehormatan Dewan tidak bisa memperlihatkan surat. Namun dalam secara umum surat tersebut mendorong Badan Kehormatan untuk segera memproses dan mengambil kebijakan sesuai aturan dan norma yang berlaku

SIMAK JUGA :  Diskusi SATUPENA Membahas Pentingnya Kanon Literasi Bagi Bangsa Menghadirkan Martin Suryajaya

Hendri Susanto, menerangkan isi surat itu secara umum untuk segera ditindaklanjuti dan segera mengambil sikap. Sesuai peraturan kode etik dewan Bab IX Larangan dan Hal Yang patut dilakukan pada pasal 14 bagian kedua yang memperhatikan tentang perbuatan yang bertentangan dengan norma adat dan agama

“Memang dalam kasus ini terus kami dalami, kendatipun ini telah jelas melanggar kode etik pada pasal 14 bagian kedua. Kami jelaskan kepada kawan media BK tidak bisa memberhentikan oknum tersebut sebagai anggota dewan itu kapasitas partai. Kami hanya memberikan sanksi teguran atau pemberhentian dari alat perangkat dewan” paparnya dengan seksama

Ditempat yang terpisah, awak media menemukan surat pernyataan sikap Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Kabupaten Sijunjung dengan nomor surat : 013/LKAAM-Sjj/11-2020 yang ditujukan Ke Ketua DPRD Kabupaten Sijunjung dengan tembusan Bupati, DPP PKB, DPW PKB, DPC PKB dan KAN serta (nama anggota dewan yang tersangka)

Isi surat tersebut dijelaskan ada 5 tuntutan diantaranya nomor 3 yang berbunyi: Sepanjang oknum anggota DPRD Kabupaten Sijunjung atas nama Amlasta Boy belum meminta maaf kepada pemilih, kaum dan sukunya serta masyarakat Kabupaten Sijunjung terutama kepada pemangku adat, alim ulama dan bundo kanduang maka LKAAM Kab. Sijunjung menyatakan : “yang bersangkutan Almasta Boy dibuang sepanjang adat dari nagari nan beradat khususnya di nagari nagari Sijunjung”

Dalam surat itu sangat tertompang harapan besar dari LKAAM ke Partai Kebangkitan Bangsa sebagai partai benuansa islami kepada semua tingkatan, agar melakukan tindakan yang lebih arif dan bijaksana karena yang bersangkutan telah menghianati suara pemilih dan mempermalukan lembaga DPRD Kabupaten Sijunjung yang menjunjung tinggi “Adat Basandi Syarak, Sayarak Basandi Kitabulloh” Sijunjung tanggal surat 23 Februari 2020 tertanda H. Epi Radisman Dt Paduko Alam,SH sebagai ketua dan Nafri Bagindo Kayo, S.Ag MH sebagai Sekretaris. (Age)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *