Desa Lunto Timur Gelar Workshop Perlindungan Perempuan dan Anak

  • Bagikan

Sawahlunto,harianindonesia.id- Desa Lunto Timur, Kecamatan Lembah Segar, Kota Sawahlunto, merupakan desa pertama penyelenggara kegiatan workshop bertajuk “Sistim pemenuhan terhadap perlindungan perempuan dan anak”. Sebagai bentuk konsistensi program pembangunan yang dihadirkan  Plt Kades setempat, Abdul Hadi.

Kegiatan tersebut berlangsung Jumat (25/10) kemarin, dengan menghadirkan tiga nara sumber yakni, Sulastri Deby Oktavanti,SH, Jaksa Fungsional, Kejaksaan Negeri Sawahlunto, yang banyak menangani kasus hukum tindak pidana kekerasan serta cabul terhadap perempuan dan anak dibawah umur. 

Kemudian Ns.Silvi Andriani,S.Kep. Kabid PPA, Dinas Sosial PMD PPA didampingi Evra Qomaria,SKM, yang juga dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A)  dan nara sumber lainnya, Ketua Forkomda Partisipasi Publik Untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (PUSPA) Kota Sawahlunto, Indra Yosef D.SH.

Plt.Kades Lunto Timur Abdulhadi, seperti dikutip Rakyat Sumbar mengatakan, workshop yang diselenggarakannya sudah di programkan sebagai bentuk perhatian pemerintahan desa dalam melindungi hak-hak kaum perempuan dan anak dibawah umur dari tindak pidana kriminal, baik yang terjadi di rumah tangga sendiri, mapun dalam lingkungan masyarakat.

“Maklum, masyarakat kami masih belum mampu memahami secara dalam tentang hak yang melekat dalam dirinya secara konstitusional, terutama bagi kalangan perempuan dan anak dibawah umur yang berkasus hukum. Untuk dapat mengedukasi mereka, maka saya gelar kegiatn ini sebagai bentuk pencerahan” ungkap Abdul Hadi.

Sulastri Debi, dibagian paparan materinya tentang tindak pidana perbuatan melanggar hukum yang korban maupun pelakunya adalah anak dibawah umur, maka penanganannya dilakukan secara khusus sebagaimana diatur dalam UU No.11 tahun 2012 tentang Peradilan Anak, dan aturan perundangan lain yang berhubungan dengan anak dibawah umur, maupun tindak kekerasan terhadap kaum perempuan.

Sementara Silvi Indriani, dibagian presentasinya mengingatkan kaum perempuan yang hadir, untuk menjaga dan mewaspadai anak-anaknya jangan sampai terbujuk rayu dengan berbagai bentuk perhatian mencurigakan baik dari lingkungan terdekat mapun dari orang tak dikenal.

Sebab, kata dia, korban tindak kriminal terhadap anak sering terjadi, pelakunya adalah orang-orang dilingkungan terdekat. Bisa jadi orang tuanya sendiri, tetangga, dan orang yang tak dikenal lannya. Semua itu bermula dari pengaruh negartif lingkungan dan kebiasaan membuka dan melihat video dan  foto yang mengundang nafsu syahwat.

SIMAK JUGA :  Kadiskominfo Depok, City Operation Room Pengintegrasian Seluruh Layanan Publik

 “Tolong waspadai, jika ada yang mencurigakan membujuk anak dengan berbagai cara, beri jajanan, beri uang, dan pura-pura dibelai dengan kasih sayang, sehingga anak terbius dan akhirnya menjadi korban mereka.

Di zaman sekarang apapun bisa terjadi, untuk itu jaga anak masing-masing, jangan ada yang jadi korban” ungkap Silvi.

Dibagian lain, Ketua PUSPA Indra Yosef, menyampaikan materi tentang pemberitaan media yang melakukan peliputan tindak kekerasan terhadap anak di bawah umur 18 tahun harus berhati-hati, jika tak ingin terjerat ancaman pidana berat.

Menurut Indra Yosef, Wartawan, termasuk pihak yang berisiko terjerat Pasal 19 Ayat (1) UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang berbunyi, Identitas anak, anak korban, dan/atau anak saksi wajib dirahasiakan dalam pemberitaan di media cetak ataupun elektronik.

Sedangkan Ayat (2) berbunyi, Identitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi nama anak, nama anak korban, nama anak aaksi, nama orangtua, alamat, wajah dan hal lain yang dapat mengungkap jati diri anak, anak korban, dan/atau saksi.

Jika dalam tugas jurnalistiknya seorang wartawan tidak mampu memahami hal tersebut, maka ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta, siap menanti menanti mereka.  

Karena itu, Indra, yang juga anggota P2TP2A ini mengingatkan kepada peserta workshop untuk pintar memahami haknya dalam melindungi anak dari pemberitaan berkasus hukum. “Setiap wartawan itu harus tahu serta menaati Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberitaan Ramah Anak” ungkap dia.

”Dengan memahami dan mematuhi Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Ramah Anak, Insya Allah, rekan-rekan  wartawan terhindar dari jeratan hukum ketika menulis berita tentang anak” tukuk Indra Yosef.(rel/id)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *