Ini Alasan Penutupan Daerah Sumbar, bukan lockdown, Sampai 31 Mei 2020

  • Bagikan

PADANG, harianindonesia.id – Pemerintah Propinsi Sumatera Barat sejak Jumat, 24 April hingga 31 Mei 2020 menutup semua pintu masuk daerahnya bagi kendaraan datang atau keluar, kecuali bagi kendaraan pejabat tinggi negara dan terkait masalah Corona serta angkutan barang.

Seluruh Pintu masuk ke daerah Sumbar yang ditutup tersebut adalah, dua pintu di Pesisir Selatan yang berbatasan dengan Bengkulu dan Jambi, 1 pintu dari Riau di Limapuluh Kota, 2 pintu dari Sumatra Utara dan Riau di Pasaman, 1 pintu dari Sumatra Utara di Pasaman Barat, 1 pintu dari Riau dan Jambi di Dharmasraya  serta 1 pintu dari Jambi di Solok Selatan.

Selain itu, penutupan juga dilakukan di Bandara Internasional Minang (BIM) tapi hingga 1 Juni 2020.

Keputusan ini diambil Pemerintah Propinsi Sumbar untuk memutus mata rantai penyebaran Virus Corona. Keputusan ini juga bagian dari pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di seluruh kabupaten dan kota di Sumbar.

Kepala Dinas Perhubungan Sumbar Heri Nofiardi menjelaskan dasar hukum penutupan semua pintu masuk tersebut adalah Peraturan Menteri Perhubungan No. 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

“Penutupan pintu masuk dan keluar daerah Sumbar ini berlaku sejak Jumat 24 April hingga 31 Mei 2020 mendatang. Penutupan dapat diperpanjang, apabila masih dibutuhkan,” katanya seperti dikutip Langgam.id, Sabtu (25/4/).

Heri Nofiardi mengingatkan kepada para pengendara yang berasal dari dan dalam daerah Sumbar agar menaati aturan ini.  Jika ada pengendara yang nekat tetap masuk atau keluar Sumbar akan disuruh putar balik, tanpa pengecualian.

“Kita imbau masyarakat yang ingin mudik agar membatalkan niatnya. Kasihan nanti kalau sampai di perbatasan disuruh kembali. Jauh jalan jadinya nanti,” katanya.

Dijelaskan, moda angkutan yang terkena larangan tersebut adalah kendaraan bermotor umum jenis mobil bus dan mobil penumpang.

Kemudian kendaraan bermotor perseorangan, dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, sepeda motor, kapal angkutan penyeberangan, kapal angkutan sungai dan danau.

Menurut Heri, pelarangan ini dikecualikan bagi kendaraan pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia, pejabat yang mengurus covid-19, kendaraan dinas operasional dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dinas TNI dan Polri.

Pengecualian juga berlaku untuk kendaraan pemadam kebakaran, ambulance, dan mobil jenazah dan mobil barang dengan tidak membawa penumpang.

Terkait dengan pelaksanaan penutupan pintu masuk dan keluar daerah ini ditangani langsung oleh Polri dan TNI.

BIM Ditutup

Sementara itu, terkait dengan penutupan  BIM, GM Angkasa Pura II BIM, Yos Suwagiono mengatakan, penutupan itu berdasarkan instruksi dari Kementerian Perhubungan lewat juru bicaranya yang telah disampaikan pada Kamis (23/4/2020). Penutupan seluruh bandara dilakukan mulai 24 April sampai 1 Juni 2020.

“Jadi yang boleh penerbangan khusus seperti pejabat tinggi negara dan logistik. Yang ditutup hanya yang mengangkut penumpang,” katanya saat video conference bersama IJTI Sumbar, Jumat (24/4/2020).

Ia menjelaskan pengecualian penerbangan dilakukan untuk pimpinan lembaga tinggi negara maupun wakil kenegaraan hingga organisasi internasional. Kemudian juga berlaku untuk pengangkutan layanan medis dan logistik termasuk kargo.

“Jadi ini bukan penghentian operasional bandara, kalau bandara tetap beroperasioanal dan hanya melayani penerbangan khusus,” katanya.

Pihaknya meminta agar masyarakat memaklumi kebijakan penghentian penerbangan yang dilakukan pemerintah. Sebab hal itu dilakukan untuk mendukung pemerintah dalam rangka penghentian penyebaran virus corona.

“Masyarakat mohon memaklumi, kita berdoa agar Sumbar ini menjadi daerah pertama yang terbebas dari virus corona,” ujarnya. 

Pasien Positif Terus Bertambah

Data dari Satgas Virus Corona menyebutkan, jumlah pasien positif Corona terus bertambah. Sampai Ahad, (26/04) total warga Sumbar yang dinyatakan positif Covid-19 102 orang.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Sumbar, Jasman Rizal menyebutkan, seluruh 97 pasien positif Covid-19 tersebut tersebar, antara lain: 29 orang dirawat di rumah sakit, 23 orang isolasi mandiri, 19 orang diisolasi di Bapelkes, 11 orang meninggal dunia dan 20 orang dinyatakan sembuh.

Sementara, 329 warga Sumbar berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dengan rincian sebanyak 58 orang dirawat di rumah sakit, 14 orang isolasi mandiri di rumah masing-masing dan 257 orang sudah sehat dan diperbolehkan pulang ke rumah.

SIMAK JUGA :  Paradoks Tentang Hari Pers Nasional

Dan, 7.573 warga Sumbar berstatus Orang Dalam Pemantauan, dengan rincian sebanyak 522 masih dalam proses pemantauan dan 7.051 sudah selesai dipantau. 

Namun potensi ancaman meluasnya Covid -19 di Sumbar diperkirakan masih terbuka, apabila tidak diambil langkah antisipatif. Sebab cakupan wilayah pasien Covid -19 sudah mencapai 11 dari 19 kabupaten dan kota di Sumbar.

Ke 11 kota dan kabupaten yang telah terpapar pasien positif COVID -19 yakni Kota Padang, Bukittinggi dan Pariaman, serta Kabupaten Pesisir Selatan, Padang Pariaman, Pasaman, Tanah Datar, Kepulauan Mentawai, Pasaman Barat, Dharmasraya dan Kabupaten Solok.

Berikut sebaran pemantauan di 19 kabupaten dan kota di Sumbar berdasar data yang dilansir situs resmi corona.sumbarprov.go.id: (Rabu, 22 April 2020).

1. Kota Padang
Kasus Positif: 50
Sembuh: 7
Meninggal: 6
Kasus ODP: 3.389
Kasus PDP: 58

2. Pesisir Selatan
Kasus Positif: 11
Sembuh: 3
Meninggal: 0
Kasus ODP: 295
Kasus PDP: 20

3. Kota Bukittinggi
Kasus Positif: 6
Sembuh: 1
Meninggal: 1
Kasus ODP: 181
Kasus PDP: 21

4. Padang Pariaman
Kasus Positif: 3
Sembuh: 0
Meninggal: 0
Kasus ODP: 87
Kasus PDP: 21

5. Kabupaten Solok
Kasus Positif: 2
Sembuh: 0
Meninggal: 1
Kasus ODP: 269
Kasus PDP: 24

6. Tanah Datar
Kasus Positif: 2
Sembuh: 1
Meninggal: 0
Kasus ODP: 363
Kasus PDP: 10

7. Pasaman
Kasus Positif: 2
Sembuh: 1
Meninggal: 0
Kasus ODP: 186
Kasus PDP: 9

8. Dharmasraya
Kasus Positif: 2
Sembuh: 0
Meninggal: 0
Kasus ODP: 248
Kasus PDP: 5

9. Pasaman Barat
Kasus Positif: 1
Sembuh: 0
Meninggal: 0
Kasus ODP: 222
Kasus PDP: 9

10. Kota Pariaman
Kasus Positif: 1
Sembuh: 0
Meninggal: 0
Kasus ODP: 131
Kasus PDP: 7

11. Kepulauan Mentawai
Kasus Positif: 1
Sembuh: 0
Meninggal: 0
Kasus ODP: 29
Kasus PDP: 3

12. Agam
Kasus ODP: 640
Kasus PDP: 29

13. Limapuluh Kota
Kasus ODP: 261
Kasus PDP: 21

14. Kota Payakumbuh
Kasus ODP: 185
Kasus PDP: 12

15. Solok Selatan
Kasus ODP: 127
Kasus PDP: 10

16. Kota Padang Panjang
Kasus ODP: 120
Kasus PDP: 8

17. Sijunjung
Kasus ODP: 177
Kasus PDP: 5

18. Kota Solok
Kasus ODP: 116
Kasus PDP: 4

19. Kota Sawahlunto
Kasus ODP: 76
Kasus PDP: 1

RSUD Pariaman jadi
Rujukan Corona

Berkaitan dengan masih tingginya jumlah warga Sumbar yang terkena virus Corona, Pemerintah Propinsi Sumbar menambah satu lagi rumahsakit rujukan Virus Corona yakni RSUD Pariaman.

Saat ini pelayanan Pasien Positif Corona dilayani di RSUP M. Jamil Padang, Rumah Sakit Semen Padang, Rumah Sakit Unand Padang dan Rumah Sakit Achmad Mochtar Bukittinggi.

“Insya Allah, 4 Mei nanti, RSUD Pariaman akan beroperasi melayani pasien khusus Covid-19,” ujar Gubernur Sumbar Irwan Prayitno saat meninjau kesiapan RSUD Pariaman, Sabtu (25/04/2020).

Menurut IP, saat ini RSUD pariaman masih dalam proses pengerjaan sarana dan prasarana untuk menjadi RS khusus Covid-19. Sementara ini, kapasitas tempat tidur yang tersedia sebanyak 51.

Sedangkan, untuk tenaga medis dan tenaga perawat juga telah disiapkan dan didukung Ikatan Dokter Indonesia (IDI) wilayah. Sehingga bisa memaksimalkan kinerja penanganan Covid-19 di Sumbar.

“Dengan adanya rumah sakit khusus Covid-19 ini, diharapkan bisa lebih meringankan serta membantu pelaksanaan tugas petugas kesehatan kita,” ujarnya.

Irwan mengatakan, Pemprov Sumbar terus menyiapkan rumah sakit penanganan Covid-19, untuk menghadapi asumsi lonjakan pasien positif pada puncak penyebarannya yang diprediksi pada Mei 2020.

Ia mengapresiasi dukungan Wali Kota Pariaman Genius Umar terhadap kebijakan pemprov yang menjadikan RSUD Pariaman menjadi RS khusus Covid-19. Ia berharap Wali Kota Pariaman dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang fungsi RS khusus Covid-19 ini.

“Mesti disosialisasikan ke masyarakat, agar tidak ada lagi penolakan dari beberapa masyarakat, karena ketidaktahuan mereka akan fungsi dan manfaat RSUD Pariaman sebagai rumah sakit rujukan dimaksud,” katanya. 

(Awaluddin Awe)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *