Bupati Bartim Pertahankan Perda Pembentukan Desa Dambung

  • Bagikan

Tamiang Layang, harianindonesia.id – Pemerintah daerah kabupaten Barito Timur (Bartim) provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) telah menyepakati dan terus bersinergi untuk memenuhi permintaan masyarakat yang berharap adanya perhatian semua pihak terkait sarana atau akses jalan yang berada di wilayah terpencil dan masuk dalam zona perbatasan antara Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Kalimantan Selatan (Kalsel) yaitu Desa Dambung.

Dalam hal ini, keberadaan Desa Dambung, kecamatan Dusun Tengah, kabupaten Barito Timur selama ini menjadi sengketa dan masih menjadi perbincangan publik atas wilayah yang belum juga mendapat hak paten dari kedua belah pihak, namun menurut sejarah dan pengakuan para tokoh masyarakat setempat menjelaskan Desa Dambung masuk dalam wilayah kabupaten Barito Timur.

Menanggapi dan menyikapi hal tersebut, Bupati, Ampera AY Mebas, SE, MM dan Ketua DPRD Bartim, Nur Sulistio telah sepakat memperjuangkan harapan dari masyarakat yang menginginkan status dan keberadaan wilayah Desa Dambung masuk dalam pemerintahan kabupaten Bartim.

“Berdasarkan dan sesuai dengan visi-misi pemerintah yang amanah untuk mensejahterakan masyarakat, maka Bupati dan ketua DPRD sepakat memenuhi permintaan masyarakat Desa Dambung dengan memberi pelayanan kesehatan dan pendidikan bahkan memberi kenyamanan untuk sarana yang saat ini dalam proses pengerjaan akses jalan kurang lebih sepanjang 40 kilo meter tersebut”.

Bupati menjelaskan disaat diwawancara awak media bahwa permintaan masyarakat dapat dipenuhi dengan pengerjaan jalan yang menghubungkan Desa Garunggung dan Desa Dambung Kecamatan Dusun Tengah melalui Dinas PUPR serta dukungan dari pihak terkait.

“Pemerintah saat ini sedang melakukan pengerjaan jalan untuk desa Dambung, bahkan jalan kampung kita lakukan perbaikan sesuai permintaan masyarakat,” ucap Bupati di Tamiang Layang, Jumat (25/06/2021).

Orang nomor satu di Bumi yang berjuluk “Gumi Jari Janang Kalalawah” ini, menanggapi permintaan masyarakat nya, sejauh ini dirinya telah meninjau langsung wilayah desa Dambung dan menyerap aspirasi warga setempat dan merespon apa yang dibutuhkan masyarakat.

SIMAK JUGA :  Rapat Paripurna ke Tiga, Pj Bupati Barsel Menyampaikan LKPJ Tahun 2022

“Ia melihat terkait sengketa wilayah di Desa Dambung dan akan terus berupaya sesuai komitmen antara pemerintah dan DPRD juga berkoordinasi dengan pemerintah provinsi untuk menyelesaikan sengketa ini,” ungkap Ampera.

Saya Ampera Bupati Barito Timur menegaskan bahwa akan selalu mempertahankan Peraturan Daerah (Perda) pembentukan desa Dambung tidak akan dicabut walaupun ada Peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) No 40 Tahun 2018 tentang tata batas.

“Saya Bupati Bartim bersama DPRD Bartim berkomitmen memperjuangkan desa Dambung, Perda pembentukan desa Dambung tidak akan kita cabut apapun yang terjadi, kita tetap pertahankan,” tegas Ampera.

Senada dengan Nur Sulistio selaku ketua DPRD, dirinya juga mengharapkan agar keinginan masyarakat kepada pemerintah dapat terpenuhi dan terwujud, sehingga pencapaian yang diharapkan masyarakat untuk kepentingan secara umum dapat terlaksana, kami dari pihak DPRD mendukung penuh selama hal tersebut baik benar,” pungkasnya. (Snn).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *