RTRW Kabupaten Gunung Mas Perlu Direvisi

  • Bagikan

GUNUNGMAS, harianindonesia.id – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas melalui Dinas Pekerjaan Umum (DPU) bekerjasama dengan Fakultas Teknik Universitas Palangka Raya (UPR), dan WWF Indonesia Kalimantan Tengah gelar Focus Group Discussion (FGD) penyusunan peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Gunung Mas tahun 2014-2034.

Melalui Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Kab. Gunung Mas Heli Gaman dalam rapat di Aula DPU mengatakan, telah melakukan peninjauan kembali terhadap RTRW Kab. Gunung Mas. Selasa (12/11)

“Kami telah melakukan peninjauan kembali terhadap RTRW Kabupaten Gunung Mas tahun 2014-2034. Hasilnya, disampaikan bahwa RTRW tersebut perlu untuk dilakukan revisi,” ujarnya

Pada awal tahun 2019 lalu, tim peninjau yang terdiri dari Satuan Kerja perangkat Daerah (SKPD) terkait, serta tenaga ahli dari kalangan akademisi dan lembaga penelitian kembali sudah melakukan peninjauan dan rapat kajian serta masalah lainnya, pada pertengahan tahun 2019 lalu.

“Dari hasil kajian tersebut dipaparkan pada saat FGD, dan RTRW Kab. Gunung Mas 2019-2034 mendapatkan nilai 41,59, sehingga perlu untuk dilakukan revisi. Idealnya nilai hasil kajian 85 keatas yang artinya baik, sedangkan jika nilainya dibawah 85, itu artinya dinilai buruk,” ungkapnya.

Dikatakannya lagi, sebenarnya kualitas RTRW Kab. Gunung Mas tidak dapat dikatakan buruk, namun karena ada perubahan batas wilayah, serta beberapa aturan baru dari pemerintah pusat, khususnya kebijakan yang terbaru, maka RTRW tersebut perlu direvisi.

“Revisi ini nanti akan terbagi menjadi dua bentuk, yakni perubahan dan pencabutan RTRW. Kita rencanakan revisi RTRW tersebut hanya dalam bentuk perubahan pasal-pasal, yang tertuang dalam peraturan daerah (Perda) Nomor 8 tentang Rencana Tata Ruang Kabupaten,” jelasnya.

Beliau mengakui, RTRW bisa ditinjau ulang setiap lima tahun sekali, tergantung dinamika pembangunan di wilayah tersebut, dan dilakukan dengan berpengang pada peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 tentang Tata Cara Peninjauan Kembali RTRW.

SIMAK JUGA :  Police Line Dibuka Polisi, GPK Terpanggang Segera Direnovasi Bukit Asam Tbk

Tahapan peninjauan kembali dilakukan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak ditetapkannya surat keputusan penetapan pelaksanaan peninjauan kembali. Jika melampaui jangka waktu yang ditetapkan, PK RTRW dihentikan dan pelksanaannya diulang. Mengikuti tahapan yang diatur dalam Permen ATR/BPN No.6/2017.

Tahapan penilaian merupakan suatu proses pengembilan keputusan yang dilakukan oleh individu atau kelompok orang melalui pemberian suatu opini nilai yang didasarkan pada data dan informasi yang objektif dan relevan mengenai RTRW dengan metode, teknik tertentu.

“Hasil dari peninjauan kembali RTRW ini akan kita rampungkan terlebih dahulu, sebagai lampiran untuk menindaklanjuti proses revisi, dan disampaikan ke Kepala Daerah. Nantinya, dengan rencana pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kab. Gunung Mas,” bebernya
(Eman Supriyadi)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *