Police Line Dibuka Polisi, GPK Terpanggang Segera Direnovasi Bukit Asam Tbk

  • Bagikan

SAWAHLUNTO, Harianindonesia.id –

Garis polisi (police line) yang melingkar 1,3 tahun di puing Gedung Pusat Kebudayaan (GPK) yang terbakar 3 November 2022 silam dibuka penyidik Kepolisian Sektor Sawahlunto, Sumatera Barat, Jumat, 16 Februari 2024 atas permohonan PT Bukit Asam Tbk yang akan merenovasi bangunan bersejarah itu kebentuk semula karena anggarannya sudah tersedia.

Situs cagar budaya, peninggalan Hindia Belanda yang sudah ditetapkan sebagai bagian Warisan Dunia UNESCO terletak di etalase kota tua zona A Warisan Tambang Batubara Ombilin Sawahlunto ( WTBOS) itu akan segera di renovasi PT BA setelah hangus terpanggang dan jadi puing akibat kebakaran yang meludeskan rangka atap gedung buatan tahun 1910 tersebut.

Sejak terbakar, GPK milik PT Bukit Asam Tbk Pertambangan Ombilin tersebut terkunci dibawah bayangan garis polisi, sehingga upaya PT Bukit Asam untuk mengembalikannya kebentuk semula tidak dapat dilakukan. Kemarin, setelah garis polisi dicabut, sinyal untuk merenovasi GPK mulai terlihat guna menggerakkan denyut nadi destinasi wisata heritage kota tambang Sawahlunto.

Apalagi, GPK sebagai fasilitas publik yang dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan dan pusat pertemuan ini dikelola dibawah manajemen PT Bukit Multi Properti, anak perusahaan PT Bukit Asam Tbk selaku operator KHAS Ombilin Hotel, hotel tua representatif dengan sentuhan moderen yang kini dikembangkan dari 17 kamar tahap satu menjadi 75 kamar ditahap dua saat ini, sebagaimana dikutip dari Pimpinan Proyek Sarana Penunjang (P2SP) PT BA Tri Sandadi, di Sawahlunto, Kamis (30/11/ 2023) silam.

Tri Sandadi waktu itu mengatakan, proyek revitalisasi bangunan hotel ini sepenuhnya dibiayai PT Bukit Asam Tbk. Untuk tahap dua ini dibangun 58 kamar terdiri 11 kamar di gedung induk PT BA UPO, 33 kamar di bangunan berlantai tiga eks kantor perencanaan UPO, 5 kamar eks rumah dokter, 4 kamar wisma W15 dan 5 kamar W 16 yang dikerjakan PT WIKA Gedung dengan nilai kontrak Rp 36.9 miliar yang direncanakan selesai dibangun 30 Oktober 2024.

Tanggungjawab PT Bukit Asam

Kapolres Sawahlunto AKBP Purwanto Heri Subekti, S.Sos melalui Kasat Reskrim AKP Syafrinaldi,S.H didampingi penyidik Aipda Antoni Siregar, S.H,M.H, Aipda Firman,S.H,M.H, Kaur Iden Bripka M.Ikhsandi,S.H, saat dikonfirmasi harianindonesia.id mengatakan, dengan dicabut atau dibukanya garis polisi yang terpasang pasca kebakaran, maka tanggungjawab pengamanan sepenuhnya menjadi kewenangan pemilik PT Bukit Asam.

SIMAK JUGA :  Menteri Sosial Minta Masyarakat Lapor Pada Petugas Bila Belum Dapat Bantuan

AKP Syafrinaldi menuturkan, perihal lamanya proses penyelidikan bukan disebabkan oleh lambannya penanganan oleh penyidik Polri, melainkan skema waktu untuk pemanggilan para saksi baik dari pihak PT BA dan maupun saksi ahli yang belum pas waktunya hadir untuk memberi keterangan ke penyidik. Tetapi informasi dan data yang dibutuhkan sekarang sudah lengkap, hanya keterangan saksi ahli cagar budaya dan ahli pidana yang masih menunggu jadwal kehadirannya.

Mengungkap kasus kebakaran GPK, terang Syafrinaldi, pihak Polres Sawahlunto bekerjasama dengan pihak Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Riau, Pekanbaru. Dari hasil pemeriksaan Labfor Teknik Kriminal Kebakaran yang disampaikan ke pihaknya 04 Januari 2023 menyebutkan, kebakaran GPK disebabkan adanya electrical error jaringan listrik arus pendek.

Menurut Syafrinaldi, garis polisi di buka karena adanya permohonan dari pihak PT BA yang mengutarakan ada rencana akan merenovasi GPK tersebut karena anggarannya sudah tersedia. Atas permohonan itu pihaknya dengan pertimbangan tertentu melakukan pembukaan garis polisi disaksikan pihak GM Pertambangan Ombilin Yulfaizon dan stafnya Markus Gea.

“Untuk proses penyidikannya berikutnya kami menunggu permintaan keterangan ke ahli cagar budaya dan permintaan ke ahli pidana. Semua keterangan ini akan dirangkum dan akan dikirim ke PT BA dan PT BMP.” Kata Syafrinaldi

General Manager KHAS Ombilin Hotel, Budi Rizki, melalui Alvim, Manajer Sumber Daya Manusia KHAS Ombilin Hotel mengapresiasi langkah Polri dan PT Bukit Asam Tbk. Selaku bagian dari manajemen KHAS Hotel beliau berharap GPK kembali direnovasi dan dikembalikan fungsinya sebagai gedung pusat pertemuan yang dikelola KHAS Ombilin Hotel.

GPK merupakan bangunan cagar budaya di zona A WTBOS dan sudah ditetapkan sebagai Warisan Dunia oleh UNESCO. Secara otomatis jika sudah ditetapkan sebagai Warisan Dunia maka harus tunduk ke UU No.11 Tahun 2010.

Sebagai informasi dari hasil penyelidikan penyidik dari keterangan pihak institusi cagar budaya menyebutkan, seluruh bangunan peninggalan bersejarah yang tercatat sebagai situs cagar budaya keberadaanya harus dirawat oleh pemiliknya, seperti GPK yang perawatannya dilakukan oleh PT BA.

(Indra Yosef)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *