Penyidik Menyatakan Kasus Tersangka LSW P21

  • Bagikan

TOMOHON, harianindonesia.id –Berdasarkan Laporan Polisi (No: LP 232/V/2019/Sulut/SPKT/res tmhn) terkait tindak pidana pemilu yang terjadi beberapa waktu lalu, pada Rabu 15 Mei 2019 dinyatakan lengkap oleh Penyidik Reserse Kriminal Polres Tomohon dan resmi dilimpahkan ke pihak kejaksaan untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.

“O io, Kasat so kirim tadi”, (iya, tadi sudah dikirim Kasat Reskrim) ungkap Kasubbag Humas Iptu Johnny M Kreysen kepada kabarpolisi.com Rabu (15/5/2019) sekira jam 22:50 WITA melalui pesan Watt Aps, ketika ditanya apakah kasus itu telah P21.

Dengan pengawalan dari petugas kepolisian maupun personil Sentra Gakumdu, LSW beserta barang bukti segera menjalani proses administrasi dan pemeriksaan di ruang Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tomohon.

Bersamaan rampungnya berkas perkara ini Kapolres AKBP Raswin B Sirait S.Ik, SH, M.Si memberikan apresiasi setingginya terhadap kinerja Gakumdu yang dipimpin AKP Ikhwan Syukri SH, S.Ik selaku Koordinator Gakumdu yang sudah melakukan penyidikan dan dibantu Aiptu R Sangkay, sehingga hanya dalam waktu singkat kasus pelanggaran pemilu tersebut dapat terkuak.

“Sinergitas Sentra Gakumdu harus dilaksanakan secara koordinasi satu lainnya”, tandas Raswin.

“Sehingga keutuhan kinerja dalam menuntaskan pelanggaran tindak pidana pemilu ini, cepat segera disidangkan yang kemudian akan terlihat hasil yang maksimal”. Pungkasnya. (Handry)

SIMAK JUGA :  Pernyataan Sikap Komunitas Relawan For One, Siap Mendukung Jokowi-Ma'ruf Amien
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *