9 Hari Masih PSBB, Setelah Itu Serambi Mekah New Normal

  • Bagikan

FADLY AMRAN
Walikota Padang Panjang

PADANGPANJANG, harianindonesia.id – Pemerintah kota Padang Panjang tetap mempertahankan PSBB secara bersama dengan Kabupaten dan kota lain di Sumbar sampai 7 Juni atau selama sembilan hari mendatang, setelah itu Bumi Serambi Mekah jalankan program New Normal.

New Normal adalah tatanan hidup baru di era Virus Corona dengan menjalankan kehidupan normal seperti biasa kembali, termasuk melaksanakan sholat jumat di seluruh mesjid, tetapi dengan menjalankan protokol kesehatan COVID -19 secara penuh.

“Sambil menunggu persiapan pemberlakuan New Normal kami selama sembilan hari ke depan tetap mempertahankan PSBB di Padang Panjang, meski sebelumnya kami sudah mengajukan program New Normal tetapi atas beberapa pertimbangan kami ikut bersama kabupaten dan kota lain di Sumbar melanjutkan PSBB sampai 7 Juni mendatang,” jelas Walikota Padang Panjang H. Fadly Amran kepada wartawan usai Video Conprence dengan Gubernur Irwan Prayitno, Kamis kemarin.

Kota Padang Panjang bersama dua daerah lain yakni Kabupaten Pesisir Selatan dan kota Bukittinggi, awalnya sudah mengajukan konsep New Normal untuk daerahnya masing masing. Namun setelah mendapat masukan dari pakar ependemi maka kedua daerah ini, Padang Panjang dan Pessel mengndurkan diri. Sementara kota Bukittinggi maju sebagai kota pertama di Sumbar yang memberlakukan New Normal. Alasan utama bagi Kota Bukittinggi adalah untuk merecovery sektor ekonominya yang anjlok selama pemberlakuan PSBB.

Fadly Amran menjelaskan, Pemko Padang Panjang selama sembilan hari ke depan akan mempersiapkan sejumlah langkah menyongsong pemberlakuaan New Normal, yakni pelonggoran sejumlah aktifitas tetapi tetap dengan pemberlakuan protokol kesehatan, seperti memperbolehkan shalat Jumat di sejumlah masjid di zona hijau dan mengijinkan semua toko dibuka dengan jam yang ditentukan.

SIMAK JUGA :  BPIH Jamin Dana Haji Aman dan Dikelola Secara Profesional

Jurubicara Satgas Covid -19 Padang Panjang Drs H. Ampera Salim, SH, MSI menambahkan, pelonggaran sholat jumat di zoba hijau juga berlaku bagi warga di lingkungan mesjid setempat, tidak berlaku bagi warga dari zona merah.

“Kami memberlakukan ketentuan protokol kesehatan ketat saat pelaksanaan sholat jumat di mesjid zona hijau, salah satunya harus memperlihatkan kartu sebagai warga setempat,” papar Ampera Salim.

Selain itu,  setiap jamaah diharuskan berwudhuk dari rumah, memakai masker dan sarung tangan, membawa sajadah sendiri, kutbah pendek dan tetap menjaga jarak aman (1-1,5 M).

Pelonggaran sholat Jumat di Zona Hijau ini meliputi 21 mesjid di kota Padang Panjang. Tentang berapa jumlah mesjid yang biasa melaksanakan sholat jumat di zona merah, Ampera Salim mengaku masih menunggu datanya dari Bagian Kesra Padang Panjang.

Walikota Padang Panjang Fadly Amran menambahkan, pihaknya juga konsentrasi mengawasi titik keramaian di pasar atau tempat keramaian lain karena berpotensi menjadi sumber transmisi virus corona secara lokal.

Ojek juga diperbolehkan membawa penumpang tetapi tetap memberlakukan protokol kesehatan yang ketat, dan setiap pendatang ke Padang Panjang diwajibkan memakai masker.

“Siapa yang tidak mematuhi protokol kesehatan akan kami tindak,” tegas Fadly.

Walikota menegaskan, pada masa perpanjangan PSBB tahap III ini sejumlah chek point COVID -19 di jalur alternatif tidak dibuka lagi karena yang perlu diawasi untuk saat ini adalah masyarakat yang ingin menginap di Padang Panjang

“Saya meminta untuk hotel dan penginapan serta lurah dan RT tetap memfilter tamu yang datang. Mereka  tetap  wajib lapor 2 x 24 jam. Tamu yang datang dari daerah zona merah  langsung dibawa ke tempat karantina,” tegasnya.

(Awe)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *