2020, PMI Tomohon Tak Terima Dana Hibah

  • Bagikan

TOMOHON, harianindonesia.id – Seperti tertuang dalam Pasal 298 Ayat (5) UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan, hibah adalah pemberian uang, barang atau jasa dari Pemda kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah lain, BUMN/BUMD, badan, lembaga, maupun ormas yang berbadan hukum Indonesia.

Dijelaskan pula pada Pasal 298 Ayat (4), belanja hibah dan bantuan sosial dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sesuai dengan kemampuan keuangan daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mengacu peraturan ini, beberapa badan dan lembaga yang dapat menerima hibah secara kontinyu antara lain PMI (UU 36/2009 tentang Kesehatan dan Pasal 46 PP Nomor 7/2012 tentang Pelayanan Darah), Pramuka (Pasal 36 UU 12/2010 tentang Gerakan Pramuka), Korps Pegawai Republik Indonesia (Pasal 63 Kepres 24/2010 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Korpri), KONI (Pasal 69 UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional), Pemilukada (UU 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota), MUI (Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 151 Tahun 2014 tentang Bantuan Pendanaan Kegiatan Majelis Ulama Indonesia, Komisi Penanggulangan AIDS (Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2006 tentang Komisi Penanggulangan Aids Nasional), dan Baznas (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat).

Berdasarkan hal tersebut, Palang Merah Indonesia (PMI) Tomohon mempertanyakan dana hibah Tahun Anggaran (TA) 2020 yang kabarnya tidak bakal dicairkan Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon. Diberitakan, saat ini organisasi perhimpunan nasional di Indonesia yang bergerak dalam bidang sosial kemanusiaan PMI Cabang Kota Tomohon sangat membutuhkan suntikan dana hibah dari Pemkot untuk pengadaan pembelian kantung darah yang akan diberikan kepada masyarakat kurang mampu.

SIMAK JUGA :  Jalan Kabupaten Katingan Rusak, Warga Perbaki Dengan Swadaya

Menanggapi soal ini, Sekretaris Kota (Sekot) Tomohon, Ir. Harold V Lolowang MSc, Minggu (16/2/2020) kepada harianindonesia.id mengatakan, setiap tahun pemerintah daerah selalu mengucurkan anggaran guna membantu lembaga sosial tersebut. “Tahun 2018 dapat bantuan 100 juta, Tahun 2019 juga dapat bantuan 200 juta”. Ungkapnya.

“Untuk Tahun 2020 dari PMI proposalnya sudah diminta berulang-ulang oleh staf BPKPD, tapi lambat masukkan, sesudah rapat penetapan TAPD Banggar, baru dimasukkan sehingga sangat menyesal tidak sempat ditetapkan dalam ABPD 2020”. Imbuh Lolowang.

Kendati demikian, Ketua Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Tomohon, dr. Levie Golioth mengakui, jika anggaran bantuan ini digunakan untuk kemanusiaan. “Setiap tahun kami, (PMI Tomohon) mendapatkan bantuan dari Pemkot. Dana hibah tersebut digunakan untuk kegiatan kemanusiaan, misalnya saja penyaluran air bersih pada saat musim kemarau”. Ujarnya.

“Sebagian lagi dialokasikan untuk pembelian kantong darah, agar masyarakat kurang mampu bisa peroleh darah gratis. Selain itu pula membantu pelayanan darah di Rumah Sakit Anugerah Tomohon. Jadi, apabila tidak ada dana hibah dari Pemkot Tomohon, pelayanan darah bagi masyarakat kurang mampu dikuatirkan akan terhambat”. Pungkas praktisi kesehatan yang juga adalah pendiri Yayasan (LTL) Global Indonesia. (Handry)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *