Mulai Besok, Menhub Longgarkan Semua Moda Transportasi

  • Bagikan

Jakarta,Harianindonesia.id ‐ Pemerintah akhirnya memutuskan melonggarkan semua moda angkutan di tengah pandemi Covid -19. Mulai Kamis (7/5) besok semua jenis angkutan sudah bisa beroperasi kembali tetapi dengan menerapkan protokol kesehatan.

Kebijakan yang disebut dengan Relaksasi transportasi ini merupakan turunan dari Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

“Rencananya Gugus Tugas Covid-19 yang akan mengumumkan. Intinya adalah relaksasi. Dimungkinkan semua moda angkutan udara, kereta api, laut dan bus kembali beroperasi dengan catatan harus pakai protokol kesehatan,” ujar Budi Karya dalam video conference, Rabu (6/5) seperti dikutip CNNIndonesiacom

Menurut Budi Karya, keputusan ini diambil agar perekonomian nasional tetap berjalan. Salah satunya untuk anggota DPR.

“Jadi rekan DPR boleh kembali ke daerah pemilihan. Tetapi untuk bekerja. Bukan untuk mudik. Kami pun boleh untuk tugas negara. Jika untuk tugas berhak melakukan movement,” paparnya.

Budi menegaskan rencananya operasi ini akan dimulai besok, 7 Mei 2020. Sedangkan, untuk logistik menurut Budi memang tidak ada larangan. 

Tetapi petugas tidak boleh turun, hanya barang yang di perkenankan turun. 

Sebagai informasi, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 dikeluarkan pemerintah beberapa waktu lalu untuk mengatur pengendalian transportasi darat, laut, udara dan perkeretaapian untuk mudik di tengah pandemi virus corona.

Transportasi yang diatur meliputi kendaraan pribadi maupun angkutan umum yang membawa penumpang seperti angkutan umum bus, mobil penumpang; kereta api; pesawat; angkutan sungai, danau dan penyeberangan; kapal laut; serta kendaraan pribadi baik mobil maupun sepeda motor.

Larangan ini berlaku untuk kendaraan yang keluar masuk di wilayah-wilayah yang telah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), zona merah penyebaran virus corona, dan di wilayah aglomerasi yang telah ditetapkan PSBB.

Dalam aturan itu, larangan mudik untuk sektor darat dan penyeberangan berlaku 24 April sampai 31 Mei 2020, untuk kereta api mulai 24 April sampai 15 Juni 2020, untuk kapal laut mulai 24 April hingga 8 Juni, dan untuk angkutan udara mulai 24 April hingga 1 Juni 2020.

Tetap ada Larangan Mudik

Sementara itu, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 memastikan larangan mudik pemerintah masih berlaku meski ada kelonggaran transportasi di tengah pandemi virus corona.

SIMAK JUGA :  Hari Ini Kasus Corona Indonesia Tembus 300 Ribu Kasus, Angka Kesembuhan 75,3%

“Tidak ada perubahan peraturan. Tetap pelarangan mudik Idul Fitri dan pembatasan orang untuk keluar dari wilayah PSBB,” kata Tim Ahli Kepala Gugus Tugas Penanganan Covid-19, Suryopratomo, Rabu (6/5).

Suryopratomo menjelaskan, pelonggaran transportasi itu dikecualikan untuk petugas keamanan, pertahanan, kesehatan atau orang yang memiliki kepentingan mendadak seperti orangtua sakit atau meninggal.

Lebih lanjut, ia mengatakan, warga yang hendak bepergian ke luar kota dengan alasan kepentingan itu pun harus mengantongi surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan serta menunjukkan surat sehat dari hasil test swab atau rapid test corona.

“Untuk mereka yang menghadapi kemalangan harus menunjukkan surat keterangan kematian atau surat sakit dari keluarga intinya,” ujarnya.

DPR Pertanyakan
Pelonggaran Transportasi

Tetapi Wakil Ketua Komisi V DPR RI Nurhayati Monoarfa mempertanyakan rencana pemerintah untuk kembali melonggarkan transportasi di saat kasus virus corona(Covid-19) masih tinggi di Indonesia.

Nurhayati mencecar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi terkait pelaksanaan protokol kesehatan yang ada selama ini. Dia bertanya apakah pemerintah bisa menjamin protokol kesehatan itu bisa disiplin diterapkan jika transportasi kembali dibuka.

“Sekarang akan dibuka kembali bagi keperluan khusus. Yang saya ingin pastikan adalah protokol Covid-19 telah dilaksanakan oleh para petugas, operator maupun penumpang,” kata Nurhayati dalam Rapat Kerja Komisi V DPR bersama Menteri Perhubungan yang disiarkan langsung akun Youtube DPR RI, Rabu (6/5)

Nurhayati mengingatkan temuan Pemprov Jawa Barat bahwa ada 3 dari 325 penumpang KRL yang positif corona. Ketiga orang itu tetap menggunakan moda transportasi umum tanpa teguran meski pemerintah menerapkan protokol kesehatan.

Dia juga mempertanyakan kesiapan petugas dan operator transportasi umum di lapangan. Nurhayati mengaku melihat petugas di lapangan, khususnya di check point PSBB dan mudik, justru tidak menerapkan protokol pencegahan covid-19.

“Kita sudah hampir 2,5 bulan masyarakat berdiam diri di rumah, tapi wabah makin meningkat makin hari. Itulah yang menjadi pertanyaan masyarakat apakah aturan ini sudah berjalan baik dan benar atau tidak,” tandasnya.

(awe/cnn)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *