Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Persilahkan Jika DPR Gulirkan Hak Angket, ICW dan Kontras Desak KPU RI Buka Data Pilpres

  • Bagikan

DEPOK, HARIANINDONESIA.ID –

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mempersilakan apabila Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia akan menggulirkan hak angket terkait pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Sementara ICW dan Kontras mendesak KPU RI membuka data ketidaknetralan dan kecurangan hasil suara Pilpres, terutama yang dilakukan oleh pihak KPPS.

Usulan hak angket, yang merupakan ranah DPR RI, awalnya disampaikan Calon Presiden Nomor Urut 3, Ganjar Pranowo untuk mengungkap indikasi kecurangan pada Pemilu 2024.

“Ya, silahkan saja. Dalam mekanisme sistem politik, kami tidak bisa menilai hal tersebut. Kami tidak dalam kerangka itu. Partai politik pasti punya perspektifnya sendiri,” ujar Rahmat usai pemaparan Hasil Pengawasan Bawaslu pada seminar Kebijakan Publik, Dies Natalis ke-56 Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Indonesia (UI) di Kampus UI Depok, Jawa Barat, Kamis (22/2/2024).

Sebagai salah satu penyelenggara Pemilu, Bagja mengatakan, fungsi Bawaslu hanya menindak-lanjuti pelanggaran sesuai Undang Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Bahkan, berdasarkan UU itu Bawaslu tidak berhak mengomentari inisiatif pengajuan hak angket.

“Menindaklanjuti pelanggaran iya, tapi jika kemudian ini dibawa ke dalam mekanisme Dewan Perwakilan Rakyat, ya itu kewenangan dari Dewan Perwakilan Rakyat, bukan ada di Bawaslu,” paparnya.

Menurut Bagja, saat ini Bawaslu fokus untuk menyiapkan dan mengawasi proses rekapitulasi penghitungan suara.

“Dan, juga sedang menyiapkan jika nanti ada masalah masuk ke Mahkamah Konstitusi. Sekarang kami sedang menghimpun hasil pengawasan teman-teman di tingkat kabupaten dan kota,” lanjut Bagja.

Pada kesempatan itu, Bagja juga mengungkapkan, bahwa telah menerima 962 laporan dan 465 temuan selama pelaksanaan Pemilihan Umum 2024. Saat ini, lanjutnya, Bawaslu telah mendaftarkan 387 laporan dan 396 temuan.

“Saat ini, 100 kasus masih dalam proses penanganan pelanggaran. Kemudian, 408 kasus telah ditetapkan sebagai pelanggaran dan 278 kasus dinyatakan bukan sebagai pelanggaran,” jelas dia.

Menurut Bagja, ada 26 pelanggaran administrasi, 14 dugaan tindak pidana Pemilu, 232 pelanggaran kode etik, dan 95 pelanggaran hukum lainnya.

Sementara itu, terkait pelanggaran pada tahapan kampanye, Bagja menyatakan, telah menerima 297 laporan dan 165 temuan. Sedangkan untuk penanganan pelanggaran tahapan kampanye, sebanyak 84 kasus masih dalam proses penanganan, 75 kasus telah dinyatakan sebagai pelanggaran, dan 86 kasus dinyatakan bukan sebagai pelanggaran.

Pelanggaran pada tahapan kampanye, terdiri atas 1 pelanggaran administrasi, 17 dugaan tindak pidana Pemilu, 20 pelanggaran kode etik, dan 38 pelanggaran hukum lainnya.

ICW dan KontraS Desak KPU Buka Data ke Publik

Sementara itu, dalam kesempatan terpisah, Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia secara transparan membuka data ke publik terkait ketidaknetralan dan kecurangan, khususnya yang dilakukan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

SIMAK JUGA :  Meski Demokrasi Mundur, Romo Magnis Minta Ganjar Tetap Tegak Lurus kepada Kepentingan Bangsa dan Negara

Dugaan itu mengemuka dalam surat permohonan informasi publik kepada KPU berkaitan dengan permasalahan yang muncul sebelum, saat dan sesudah Pemilu 2024.

Surat permohonan itu dilatarbelakangi berbagai persoalan dan kekacauan muncul ke permukaan publik seperti kesalahan pemindaian data pada Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap), yang akhirnya berimplikasi pada kegaduhan dan berbagai dugaan kecurangan di hari-H pencoblosan, hingga tingginya angka petugas KPPS yang meninggal.

Beragam masalah itu memantik keraguan ICW dan KontraS terkait kesiapan KPU menyelanggarakan Pemilu 2024.

“Tindak lanjut dan langkah KPU juga ditunggu dalam merespons ini, sebab berkaitan dengan kredibilitas dan legitimasi kepercayaan rakyat pada pemilu,” tulis ICW dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (22/4/2024).

Langkah permohonan keterbukaan informasi publik kepada KPU merupakan bentuk partisipasi masyarakat sipil terhadap informasi yang dimiliki Badan Publik sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Selain itu, berdasarkan Pasal 12 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2019, KPU sebagai badan publik wajib memberikan respons paling lambat tiga (3) hari kerja.

ICW dan KontraS juga menyoroti Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) KPU yang tidak dapat diakses secara optimal oleh masyarakat, sebab tidak menyediakan informasi rinci.

Permasalahan ini menunjukkan, bahwa sistem yang dibangun dan disiapkan KPU RI masih jauh dari prinsip keterbukaan.

“Sebagai bentuk partisipasi masyarakat sipil menagih transparansi dan akuntabilitas KPU, kami meminta berbagai dokumen yang berkaitan dengan perencanaan, implementasi, hingga anggaran dari Sirekap dan Sikadeka,” tulis ICW dan KontraS.

Data C Hasil Sirekap

Sementara itu, mantan Komisioner KPU yang juga peneliti senior Netgrit, Hadar Nafis Gumay mengingatkan KPU segera melengkapi C Hasil di semua pemilihan agar publik bisa dengan baik memantau alur suara yang masuk pada Pemilu 2024.

“Jangan sampai penetapan hasil sudah selesai, baru keluar 100%, C Hasil yang membuat fungsi kontrol masyarakat jadi tertutup,” ujarnya melansir akun Instagram @perludem, Kamis (22/4/2024).

Berdasarkan data pada Rabu (21/2/2024) pukul 18.20 WIB, C Hasil Pilpres 2024 yang sudah masuk Sirekap 74,04%, C Hasil DPR RI 60,36%, C Hasil DPRD DKI Jakarta 49,54%, C Hasil DPD DKI Jakarta 59,68%.

Merespons hal itu, Caleg DPR RI dari daerah pemilihan (Dapil) Jawa Timur 1 meliputi Surabaya dan Sidoarjo, Ariella Hana Sinjaya melalui akun Instagram @hanasinjaya meminta KPU untuk segera meng-upload C Hasil karena proses sejak pencoblosan sudah satu minggu.

“Rasanya 1 jam juga cukup untuk petugas di tiap TPS upload C Hasil- kan sekarang digital sudah canggih, scanner tinggal di install, langsung scan dan upload,” tulisnya. (*)

Editor : Awaluddin Awe

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *