Maraknya Tambang Ilegal Lereng Merapi Magelang, Penambang Seolah Kebal Hukum

  • Bagikan

Penambangan pasir Koperasi Ngudi Lestari diduga telah lama habis ijinya tetapi masih tetap beroperasi, Pada Jumat (23/02/2024).

Harianindonesia.id – Magelang, Maraknya aktivitas pertambangan pasir dan batu (sirtu) tanpa ijin alias ilegal tentu menjadi masalah tersendiri yang seakan tidak pernah selesai ­di wilayah hukum Polresta Magelang, Polda Jawa Tengah.

Bahkan, sering kali pihak berwajib melakukan serangkaian operasi hingga penutupan namun tidak berselang lama tambang tambang tersebut beraktivitas kembali seperti biasa.

Kegiatan itu, selain pelanggaran hukum, tambang – tambang pasir galian C tanpa izin hanya untuk menguntungkan sepihak dan sangat berpotensi mengakibatkan bencana alam karena rusaknya struktur tanah atau ekosistem alam.

Ironisnya, kegiatan ilegal tersebut disinyalir ada campur tangan orang berpengaruh kuat di Pemerintah Daerah dan aparat penegak hukum di wilayah Magelang.

Seperti yang terjadi di lereng gunung Merapi meliputi Empat desa yaitu di desa Kemiren, Desa Ngablak, Desa Sudimoro dan Desa Kaliurang, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, setiap wilayah tersebut terdapat beberapa titik kegiatan penambangan pasir tidak berijin atau ilegal yang di kelola oleh bos bos tambang untuk mengeruk keuntungan kekayaan pribadi melakukan penambangan pasir secara ilegal dengan menggunakan excavator alat berat (bego) seakan kebal hukum tanpa takut adanya ancaman pidana yang bakal diterima.

Melalui investigasi yang dilakukan oleh team media ini ke desa Kemiren, Jum’at (23/02/2024) sekitar pukul 13.30 WIB, tampak di beberapa lokasi di empat desa tersebut ada puluhan titik tambang yang sedang beraktifitas menggunakan alat berat yang sedang beroperasi, serta armada bak kayu dan dum truk lalu lalang mengangkut pasir dan batu ( sirtu ).

Tidak jauh dari lokasi tambang SPR, Talang, Ngori dan Cawang yang masuk desa Kemiren terdapat tambang pasir di sungai yang menggunakan dua alat berat. Menurut penuturan warga yang tidak mau di sebutkan namanya, Kegiatan penambangan diduga tanpa ijin resmi milik Koperasi Ngudi Lestari masuk wilayah desa Kaliurang, diduga sudah lama habis ijinnya. Tidak hanya armada Dumptruk truk bahkan memakai armada besar untuk mengangkut pasir tak kalah ramai dari tambang yang ada di desa Kemiren dan Ngablak.

Di tempat terpisah team juga sempat mewawancarai salah satu warga yang kebetulan berada tidak jauh dari lokasi tersebut mengatakan, “tambang koperasi Ngudi Lestari ini sebarnya sudah habis ijinnya beberapa bulan yang lalu mas, kalau nggak salah begonya ada enam, tapi hari ini tinggal dua yang beroperasi, tiap hari juga beroperasi siang dan malam ungkap warga yang enggan disebut namanya.

SIMAK JUGA :  Promosi Sumbar di Hotel Borobudur, Mahyeldi Yakinkan Mandeh Lebih Indah dari Raja Ampat

Sumber menambahkan, Jika tambang pasir ilegal ini tetap di teruskan, maka akan mengakibatkan rusaknya ekosistem dan mengakibatkan bencana alam yang akan menimpa warga sekitar, Termasuk milik koperasi Ngudi Lestari karena ijinnya sudah habis kok masih beraktivitas, hanya untuk kekayaan kelompok mereka dan keuntungan sepihaknya.

“Semoga kegiatan tambang pasir yang tidak mempunyai ijin lereng gunung Merapi di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, lekas ditertibkan dan ditutup, agar tidak terjadi musibah yang tidak kita inginkan, apalagi habis ini sudah masuk musim penghujan,” harapan warga tersebut.

Sudah menjadi kewenangan dari aparat penegak hukum wilayah setempat untuk menindak, menutup dan menghentikan segala sesuatu kegiatan ilegal mining yang jelas jelas melanggar hukum, agar tercapainya penegakan supremasi hukum tanpa pandang bulu siapa pemilik dan backing di balik tambang pasir ilegal di wilayah Magelang tersebut.

Untuk diketahui, Ilegal Mining tersebut jelas-jelas banyak melanggar Peraturan Pemerintah, baik itu Perda Provinsi, Pergub Jateng, dan KUHP. Oleh karena itu, seharusnya tidak ada alasan bagi pengusaha tambang pasir tanpa ijin atau ilegal ini beraktivitas.

Diterangkan dalam undang-undang minerba, pasal 158 tentang pertambangan : Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa (IUP) ijin usaha pertambangan, (IPR) ijin pertambangan rakyat, (IUPK) ijin usaha pertambangan khusus, dapat dipidanakan, mengacu pada pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau (5), di pidana dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda sebanyak – banyaknya Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

Sampai berita ini di terbitkan, belum ada tindakan tegas atas kegiatan tambang pasir ilegal ini oleh pihak Polresta Magelang, Polda Jawa Tengah, atau Mabes Polri. Sebagai aparat penegak hukum dan pihak Satpol PP Magelang sebagai garda terdepan penegak PERDA kabupaten Magelang.

Tim Red

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *