Kabar Dari Sumatera, Polisi Begini Situasi Perbatasan Sumbar – Riau

  • Bagikan

Pos penyekatan larangan mudik lebaran di perbatasan Riau-Sumatra Barat. (Liputan6.com)

PADANG – Arus lalu lintas kendaraan terpantau masih sepi di posko penyekatan perbatasan Sumatera Barat-Sumatera Utara tepatnya di Jorong Taming, Kampung Baru Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat.

“Benar, hari kedua pelarangan mudik yang berlaku sejak kemarin 6 Mei di posko penyekatan masih berjalan lancar. Arus lalu-lintas masih sepi,” kata Kepala Polres Pasaman Barat AKBP Sugeng Hariyadi melalui Kepala Polsek Ranah Batahan AKP Hendri, Jumat (07/05/2021).

Ia mengatakan hari kedua penyekatan pelarangan mudik masyarakat yang keluar masuk melewati posko adalah masyarakat lokal atau masyarakat yg tingggal di seputaran posko.

Dia mengakui dalam dua hari ini ditemukan masyarakat tetangga yaitu Madina yang melewati posko.

Saat ditanya kelengkapannya, mereka mempunyai surat jalan dari desanya. Kemudian mereka mempunyai surat keterangan rapid test antigen dan mematuhi protokol kesehatan yakni memakai masker.

“Jika memenuhi persyaratan, maka kami mempersilakan untuk melanjutkan perjalanannya. Jika tidak akan kami suruh putar balik,” katanya pula.

Manurutnya penyekatan tersebut tersebut mengacu pada Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idhul Fitri Tahun 2021 dan Upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

Dia menjelaskan untuk posko penyekatan Sumbar-Sumut tepatnya di Kampung Baru, Pasaman Barat petugas yang diturunkan adalah anggota polres dan polsek sebanyak enam orang, Brimob 10 orang, TNI dua orang, Dinas Perhubungan tiga orang, Satpol PP dua orang, dan tenaga kesehatan tiga orang.

“Tim gabungan ini bertugas sejak 6 Mei sampai 17 Mei mendatang. Sistem piketnya sistem sif, sehingga selama 24 jam posko tidak pernah kosong,” katanya seperti dikutip Akurat.id

SIMAK JUGA :  Front Pembela Islam Bantah Pernyataan Polisi Soal Pengawal Rizieq Pakai Senjata Api

Ia menambahkan, bagi pelaku perjalanan dalam keadaan mendesak seperti orang sakit, ibu hamil, pegawai dalam perjalanan tugas dibuktikan surat izin tertulis dari masing-masing pimpinan, distribusi logistik, dan lain-lain tentu akan diperbolehkan.

“Selain itu tentu masyarakat sekitar yang memenuhi persyaratan dan harus mematuhi protokol kesehatan. Bagi yang mudik tidak memenuhi persyaratan akan kami suruh putar balik,” katanya pula.(Tata)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *