Kakanwil Kemenag Provinsi Kalteng Adakan Rundown Kegiatan Jamarah Tahun 2021

  • Bagikan

Tamiang Layang – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Kalimantan Tengah, Drs. H. Noor Fahmi, MM mengatakan kepada awak media setelah membuka Rundown (Laporan Singkat) tentang kegiatan Jagong Masalah Umrah dan Haji (Jamarah) Tahun 2021 Angkatan II, di Gedung Pertemuan Umum (GPU) Mantauwara Tamiang Layang.

Kegiatan tersebut dalam rangka untuk Diseminasi (Memperoleh Informasi) pada masa pandemi covid-19, seyogyanya sudah dua tahun ini pemberangkatan calon jemaah haji terkhusus di Kalteng diberangkatkan, ucap Noor Fahmi.
“Ada tiga hal yang perlu kita cermati yakni, pemerintah menunda keberangkatan haji dalam rangka keselamatan, kesehatan dan keamanan bagi calon jemaah haji pada masa pandemi covid-19”.

Sehingga arab saudi melakukan pembatasan tidak menyelenggarakan haji dan umrah, yang bisa melaksanakan haji untuk dua tahun terakhir ini hanya penduduk asli arab saudi dan orang asing yang bermukim di arab saudi, lanjutnya.

“Jadi kalau ada isu-isu yang berkembang di masyarakat bahwa arab saudi telah menyeleggarakan haji dan umrah itu tidak benar adanya”

Adapun calon jemaah haji dengan tertundanya dua tahun terakhir ini daftar tunggu se Kalteng kurang lebih 38 ribu lebi yang antri. Dan terkait dengan haji plus sekarang tidak ada lagi istilah haji plus, haji plus diganti dengan haji khusus, yang resmi dari pemerintah haji reguler dan haji khusus, kalau haji khusus antrinya 5 sampai 7 tahun, dan porsinya porsi indonesi bukan porsi provinsi.

“Selanjunya, terkait dengan biaya haji pemerintah selalu menekan tentang biaya haji ini, keinginan masyarakat ada dua yaitu biaya haji ingin murah tapi pelayanan tetap bagus, dan ini sudah dilakukan oleh DPR RI Komisi VIII dengan pemerintah dalah hal ini Kementerian Agama hanya 38 juta sekian per-jemaah”, ungkap Noor Fahmi.

SIMAK JUGA :  Pemkab Bartim Beri Bantuan Mesin Perajang dan Pengemas Keripik di 16 Desa

Sementara, Bupati Barito Timur (Bartim), Ampera AY Mebas mengungkapkan sebagaimana kita ketahui bahwa Kementerian Agama RI secara resmi menunda keberangkatan Jemaah Haji tahun 2021. Begitu juga pada musim haji tahun 2020.

Penundaan pemberangkatan tertuang dalam Keputusan Menteri Agama RI Nomor 660 Tahun 2021 tentang Penundaan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.Pertimbangannya adalah karena belum berakhirnya pandemi Covid-19 yang menimpa dunia, lagi pula Pemerintah Arab Saudi belum membuka akses layanan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021.

Begitu juga dengan ibadah umrah. Walaupun Pemerintah Arab
Saudi telah membuka akses umrah pada 10 Agustus 2021 lalu. Namun Pemerintah Indonesia dan Asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) sepakat untuk memprioritaskan penanganan COVID-19
terlebih dahulu, jelas Bupati Bartim.

Ditempat yang sama, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Timur, H. Abdul Majid Rahimi, S.Ag menjelaskan bahwa Waiting List atau daftar tunggu haji kabupaten barito timur berjumlah 1. 876 orang per 30 September 2021 dengan masa tunggu 26 tahun terhitung sejak jemaah melakukan setoran awal. Sedangkan jumlah calon jemaah haji kabupaten barito timur yang tertunda keberangkatannya disebabkan oleh karena adanya pandemi covid-19 sebanyak 69 orang, pungkas Abdul Majid mengakhiri (Snn).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *