Dump Truck Yang Mengangkut Batu Bara Di Jalan Umum Harus Mengantongi Izin

  • Bagikan

Tamiang Layang, harianindonesia.id – Plt. Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah, Yulindra Dedy menyikapi bagi Dump Truck yang mengangkut batubara dari tambang CV. Mandiri Jaya Makmur (MJM) di Desa Jaweten Kecamatan Dusun Timur menuju arah Kalua Kabupaten Tabalong Kalimantan Selatan selepas magrib hingga malam melewati jalan kota Tamiang Layang harus mengantongi izin.

“Tegasnya angkutan batubara yang melintasi di jalan umum, harus mengantongi izin dari Menteri Perhubungan (Menhub) melalui Direktur Jendral (Dirjend) Perhubungan Darat,” ucapnya saat dikonfirmasi melalui handphone beberapa bulan yang lalu.

Dinas Perhubungan tidak bisa bergerak sendiri, harus berkolaborasi dengan Direktorat lalu lintas yang mempunyai kewenangan terkait Perda nomor 7 tahun 2012, pihaknya memiliki kewenangan dalam pengawasan di jembatan timbang dan untuk pengawasan lebih lanjut Dishub bersinergi dengan pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten kota serta pihak kepolisian yang berwenang, ungkapnya.

“Terkait Perda nomor 7 tahun 2012, ditegaskanya bahwa kapasitas muatan pada angkutan yang melewati jalan umum terkhusus di Bartim memiliki aturan yang jelas, maksimal muatan hanya 8 ton, tidak beriringan dan jam operasional angkutan tersebut tidak mengganggu aktivitas masyarakat”.

Saat ditanyakan perusahaan yang sudah mengantongi ijin terkusus angkutan melintas jalan umum diwilayah Bartim, Kadishub Prov Kalteng menjawab, pihaknya belum membuka arsip terkait dan nanti akan kita cek terlebih dahulu, perusahaan apa yang mempunyai izin melintas dijalan umum tersebut.

“Adapun sanksi dan penindakan bagi angkutan yang melanggar kita lakukan bersama kepolisian dengan menerapkan Undang-Undang Lalulintas jalan, termuat dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2012 akan dikenakan denda bahkan sanksi pidana”, lanjutnya.

Pada pasal 5 ayat (1) Kendaraan angkutan hasil produksi pertambangan dan perkebunan dilarang melewati jalan umum dalam hal : a. memiliki Muatan Sumbu Terberat (MST) diatas 8 (delapan) ton. b. memiliki panjang lebih dari 9 (sembilan) meter, lebar 2,1 (dua koma satu) meter, tinggi 3,5 (tiga koma lima) meter; dan/atau c. konvoi kendaraan/angkutan hasil produksi pertambangan dan perkebunan. Ayat (2) Hasil produksi pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah batu bara, bijih besi dan zirkon, pungkasnya. (Snn).

SIMAK JUGA :  Beri Makanan Tambahan untuk Menekan Angka Stunting di Kecamatan Awang Bartim
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *