Catatan Menjelang Rakernas, PKDP Harus Dikembalikan kepada IKA Kecamatan

  • Bagikan

Oleh : Awaluddin Awe)*

JAKARTA – DPP PKDP Indonesia dijadualkan akan melaksanakan Rakernas selama dua hari, 4-5 Desember 2021.

Rakernas akan membahas program kerja dan pelbagai permasalahan yang dihadapi PKDP sejak didirikan pada tahun 1984 lalu.

PKDP didirikan pada era Bupati Anas Malik (almarhum). PKDP didirikan untuk menyatukan derap langkah para perantau Pariaman yang sebelumnya terkotak kotak oleh kelompok kecamatan atau nagari.

Dulu, forum silaturahmi para perantau Pariaman diikat oleh persatuan kecamatan. Misalnya, Ikatan Keluarga Lubuk Alung (Ika Kala), Ikatan Keluarga Kampung Dalam, Ikatan Keluarga Ulakan Tapakis dan sebagainya.

Oleh Bupati Anas Malik kelompok perantau ini kemudian disatukan dalam satu wadah bernama Persatuan Daerah Kekeluargaan Padang Pariaman (PKDP).

Kehadiran PKDP waktu itu, tidak lebih sebagai organisasi paguyuban yang berfungsi menjadi sarana silaturahmi antar perantau kecamatan untuk membantu Pemda Padang Pariaman membangun daerah.

Sebelumnya, para perantau membantu pembangunan kampung halamannya berdasarkan kecamatan masing masing, sehingga sering menimbulkan persaingan yang tidak sehat diantara sesama perantau dan menimbulkan gesekan emosional tidak sehat.

Sejak 1984 itu, para perantau Piaman kemudian bergabung dalam satu wadah tunggal PKDP. Sejak itu pula, setiap kali ada gerakan pembangunan rantau untuk kampung halamannya, dilakukan secara bersama sama dan satu langkah melalui PKDP.

Pemandangan kekompakan para perantau Piaman saat itu sangat menyenangkan hati dan membanggakan orang kampung. Indak ado baban barek nan indak salasai.

Tetapi tahun berjalan, hari berganti, PKDP mengalami perkembangan secara struktur organisasi. PKDP mulai mengenal silsilah DPP,DPW dan DPD yang sekaligus mengubah status keanggotaan dari IKA Kecamatan menjadi DPW dan DPD PKDP.

Status Ika Kecamatan mulai hilang ditingkat DPP dan DPW, tetapi di sebagian kabupaten dan kota rantau masih mempertahankan status quo Ika Kecamatan sebagai anggota DPD PKDP.

Akibatnya, pengambil keputusan terhadap arah dan tujuan organisasi juga berubah total. Sesuai aturan organisasi terbaru, pleno pengambilan keputusan PKDP disemua tingkatan dilakukan secara berjenjang.

Pleno DPP oleh diputuskan oleh pengurus harian dan DPW, Pleno DPW oleh Pengurus harian dan DPD PKDP. Begitu juga sebaliknya di tingkat DPD diplenokan oleh pengurus harian dan DPC PKDP.

Dimana posisi Ika Kecamatan? Memang sudah tidak ada lagi. Padahal dalam praktiknya diberbagai kota dan kabupaten rantau, mesjid dan surau yang dibangun oleh para perantau kecamatan. Sebab hal itu juga menjadi sarana komunikasi, silaturahmi dan kegiatan keagamaan.

Perubahan trend organisasi juga membawa perubahan pada perilaku pengurus PKDP. Jika dulu prinsip pengambilan keputusan berdasarkan azas musyawarah dan mufakat, kini pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak dengan mekanisme voting.

PKDP juga mulai bergaya gaya partai politik. Suka memilih calon kepala daerah berdasarkan seleranya sendiri. PKDP lupa bahwa hak memilih kepala daerah itu berada ditangan rakyat di kampung, bukan oleh para perantau.

PKDP mulai melupakan faktor ketokohan dalam menentukan siapa yang akan direkomendir menjadi walikota atau bupati. Bahkan dalam perkembangan terakhir, posisi tokoh dalam menentukan siapa akan dipilih digantikan oleh kekuasaan uang. Siapa pegang duit itu yang didengar rakyat di kampung.

Sejak itu pula, PKDP diubah singkatannya oleh masyarakat menjadi Partai Keluarga Daerah Padang Pariaman. Sebab PKDP sudah dianologikan sebagai gerakan politik, tidak saja untuk kampung halaman tetapi juga di kampung rantau.

Sejak itu pula aroma perpecahan di tubuh PKDP mulai terjadi. Kesannya nuansa politik tidak terlihat bisa memecah PKDP, tetapi pada kenyataannya PKDP pecah oleh politik.

Pecahnya PKDP karena setiap keputusan politik yang diambil PKDP selalu tidak didukung oleh warganya. Kenapa? Pengurus PKDP lupa bahwa dirinya sama sekali tidak memiliki massa. Pemilik massa itu adalah masih kelompok kecamatan.

Jadi, dalam setiap proses pemilihan yang berkuasa itu adalah warga kecamatan. Sebab mereka terhimpun dalam satu wadah kecil ughang Piaman.

SIMAK JUGA :  JOHN MAGHFULI DAN SITI FADILAH

Kenyataan ini sebenarnya disadari oleh pengurus PKDP. Terbukti, jika ketua terpilih adalah orang Kampung Dalam, maka sekjen dan bendaharanya serta pengurus intinya diambil dari orang kecamatan Kampung Dalam. Begitu sebaliknya.

Satu hal unik juga terjadi di tubuh PKDP, terkait dengan masalah suku, juga terjadi kolusi yang tak terlihat.

Misalnya, jika Ketua umum terpilih bersuku A maka Sekjen dan Bendaharanya, paling tidak, adalah juga bersuku A juga. Begitu sebaliknya.

Tidak ada lagi terlihat pembagian komposisi kepengurusan berdasarkan keterwakilan kelompok kecamatan dan suku. Kondisi ini bisa memicu perpecahan terselubung di tubuh PKDP. Sebab ketua terpilih sering bersikap KKN dalam menentukan pengurus yang dibentuk.

Kenapa pertentangan kecamatan dan suku begitu menonjol di PKDP? Itu sebenarnya juga cerminan dari semangat kompetisi terselubung selama ini, yang kemudian menjadi pemicu perpecahan di tubuh PKDP.

Salah satu permasalahan berat yang sedang dihadapi PKDP saat ini adalah banyaknya muncul organisasi sejenis di tingkat nasional dan daerah.

Gabungan antara persoalan dan pertentangan pilihan politik serta berubahnya status keanggotaan PKDP dari Ika kecamatan ke DPW, DPD dan DPC PKDP ternyata tanpa disadari berhasil menimbulkan perpecahan di tubuh PKDP.

Seorang tokoh yang kalah dalam pertarungan merebut jabatan di PKDP kemudian menjadi gerakan sempalan dan kemudian mendirikan organisasi setara dengan PKDP.

Sikap kaum elit di tubuh PKDP yang tidak mau mendengar masukan dari kaum muda dan terpelajar serta kelompok profesi yang banyak muncul, kemudian menyalurkan hasrat berkampungnya pada organisasi di luar PKDP.

Menurut catatan, terdapat sekitar 11 organisasi ughang Piaman setingkat DPP PKDP Indonesia kini muncul di Jakarta. Mereka juga memiliki struktur di tingkat propinsi dan kabupaten kota di seluruh Indonesia.

Bahkan sebagian dari mereka sudah melengkapi dasar hukum pembentukan organisasi di Kemenkumham dan dibina oleh tokoh tokoh berpikiran maju dan tidak sekedar mempertahankan status quo : sebagai tokoh yang ditokohkan.

Organisasi setara PKDP ini jauh lebih lentur dan fleksibel dibandingkan PKDP dalam membangun komunikasi dengan warga perantau.

Forum Komunikasi Masyaralat Piaman Indonesia (FKMPI) yang didirikan Armawi Koto alias Ajo Dewa misalnya, berhasil merekat hubungan petinggi militer ughang Piaman di Jakarta dengan warga Pariaman di rantau melalui pendekatan seni dan budaya.

FKMPI berhasil menjalin kerjasama dengan Dinas Pembinaan Jasmani TNI Angkatan Darat dalam pelatihan silek tuo Piaman untuk para prajurit TNI AD di seluruh Indonesia.

Dalam kerjasama ini FKMPI memeroleh benefit yakni dikenalnya silek tuo Piaman oleh para prajurit TNI dari berbagai suku dan para tuo Silek di seluruh Indonesia ikut menjadi pelatih prajurit TNI AD.

Dengan posisi itu, FKMPI dalam setahun berdiri, kini sudah mekar pengurusnya. FKMPI sudah ada di Aceh, Medan, Jambi, Pekanbaru, Banten, DKI Jakarta, Bandung dan Bali.

Organisasi sejenis dengan FKMPI juga mekar bermunculan. Mereka tanpa ada intervensi dari kelompok elit juga sudah mengembangkan sayapnya ke tingkat propinsi, kabupaten dan kota di Indonesia.

Menariknya, kelompok ini tidak pernah menganggap PKDP sebagai saingan. Sebab didirikannya organisasi di luar PKDP itu hanya sebagai cara untuk menampung aspirasi yang tak terserap oleh PKDP.

Hanya orang – orang PKDP saja yang ketar ketir menyaksikan setiap tahun ada saja organisasi selevel PKDP muncul. Sudah seperti itu perkembangan organisasi ughang Piaman di luaran, pengurus PKDP tidak juga melakukan sesuatu untuk melakukan rekonsiliasi.

Realita itu menunjukan bahwa pengurus dan elit PKDP tidak pernah memikirkan marwah orang PKDP secara utuh. Mereka hanya perlu jabatan di PKDP supaya bisa dipanggil tokoh. (*)

Awaluddin Awe
Perantau Piaman di Padang Panjang

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *