Simpanan Dana Pemda di Bank, tak Ganggu Progres Pembangunan

  • Bagikan

WINARNO

PADANG PANJANG – Penempatan simpanan Dana Pemda di Bank sama sekali tidak mengganggu progres pembangunan.

“Tidak ada masalah dengan simpanan dana pemda di bank. Sama sekali tidak berpengaruh terhadap biaya pembangunan dan belanja daerah. Sebab yang disimpan adalah sisa dari dari kebutuhan biaya belanja setiap bulannya,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemko Padang Panjang, Dr Winarno, SE, ME kepada Harianindonesia.id, Selasa (11/5/2021).

Menurut Winarno, pihaknya membuat deposito on call di Bank Nagari dalam jangka waktu selama enam bulan.

Sumber dana deposito ini diambil dari sisa dana kebutuhan belanja daerah setiap bulannya yang berasal dari kiriman pusat.

“Jadi yang kami simpan adalah sisa dari belanja, yang notabene dapat kami cairkan kapan saja,” jelas Winarno.

Tetapi sebaliknya, jika terjadi kekurangan anggaran untuk belanja daerah, maka dana deposito bisa dicairkan sesuai kebutuhan.

Bunga atas transaksi deposito, jelas Winarno, masuk ke dalam kas daerah sesuai dengan besaran depositonyo.

“Penerimaan bunga kami setiap tahunnya, tidak terlalu besar juga. Sebab jumlah depositonya juga tidak terlalu besar,” paparnya.

Di dalam transaksi bunga deposito tersebut, tidak ada yang bersifat pribadi atawa terjadi transaksi under table dengan pihak bank.

“Saya tidak pernah dan tidak mau menerima apapun dari kegiatan penyimpanan uang Pemko di bank. Entah kalau pemda lain ya, tapi saya tidak tau,” kata Winarno pula.

Pihak bank, tambah Winarno, memang terus mempertahankan agar deposito pemko tetap ada sepanjang masa anggaran. Sebab mereka memang butuh dana untuk dijadikan untuk pembiayaan kredit dan produk keuangan bank lainnya.

Tetapi, ulas Winarno, pihaknya taat atas kepentingan deposito itu sendiri sebagai penyimpanan sementara yang memberi laba kepada Pemko.

SIMAK JUGA :  Satlantas Polres Lamandau Kawal Pelaksanaan Gebyar Karnaval Anak Usia Dini

“Jika akhir tahun tutup buku, deposito saya cairkan dan sisa dana masuk ke kas daerah, kemudian menjadi sisa anggaran pembangunan (Silpa),” jelasnya.

SIMPANAN PEMDA NAIK

Winarno dimintakan tanggapannya sehubungan dengan pernyataan Menkeu Sri Wahyuni bahwa masih tingginya jumlah simpanan pemda di bank.

Selama tiga tahun terakhir saldo simpanan pemda di perbankan mencapai Rp96 triliun.

Sementara outstanding simpanan pemko di bank pada posisi Maret 2021 mencapai Rp182 triliun.

Posisi simpanan itu, naik sebesar Rp 18,38 triliun dari posisi Februari 2021 sebesar Rp 163,95 triliun.

Simpanan pemerintah daerah tersebut juga naik sebesar Rp 4,81 triliun atau 2,71 persen jika dibandingkan dengan posisi Maret 2020. Saat itu, simpanan pemerintah daerah pada perbankan sebesar Rp 177,52 triliun.

Sri Mulyani berharap pemerintah daerah bisa mempercepat penyaluran dana.

“Kami harapkan APBN bisa segera dibelanjakan, ini ironi,” ujarnya saat konferensi pers APBN Kita, seperti dikutip Jumat (23/4).

Sri Mulyani berharap pemerintah daerah bisa mempercepat penyaluran dana. Maka demikian, simpanan dana pada perbankan bisa menurun.

Berdasarkan hitungannya, saldo rata-rata akhir tahun pemerintah daerah pada perbankan selama tiga tahun terakhir sebesar Rp 96 triliun.

Sedangkan realisasi belanja dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) hanya Rp 98,9 triliun per Maret 2021. Angka itu setara 9,4 persen dari target APBD.

Kemudian realisasi pendapatan sebesar Rp 139,99 triliun per Maret 2021. Artinya, penerimaan daerah baru 14,2 persen dari target APBD.

“Seharusnya pemda bisa sama seperti pemerintah pusat lakukan belanja lebih cepat, sehingga bisa memulihkan ekonomi Indonesia dan manfaat ke masyarakat bisa dirasakan,” ucapnya. (*)

Awaluddin Awe

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *