Pengusaha Buah Pontianak Dirampok di Palangka Raya

  • Bagikan

Palangka Raya, harianindonesia.id – Pengusaha buah dirampok kawanan penjahat bersenjata tajam di hotel Panarung Jalan Dr Murjani Kota Palangka Raya, Kalteng, Jumat (15/2/2019) lalu sekitar pukul 18.30 WIB.

Yadi Rahman (34) seorang pengusaha buah warga Jalan KH Wahid Kota Pontianak Kalimantan Barat ini merupakan korban perampokan yang dilakukan oleh anak buahnya sendiri dengan cara menyekapnya di dalam kamar hotel.

Hal tersebut diungkapkan Kapolsek Pahandut AKP Sony Rizki Anugrah didampingi Kanitreskrim Ipda Rahis Fadillah kepada wartawan dalam konferensi pers di Mapolsek setempat Minggu (17/2/2019) sore.

Sony mengatakan, kedua pelaku bernama Muhammad Bagas (24) dan Muhmmad Yadi (24). Kedua tersangka ini warga dari Banjarmasin Kalimantan Selatan (Kalsel).

“Dari kedua orang pelaku, satu diantaranya diketahui anak buah korban (Muhammad Bagas – red), sementara satunya lagi Muhammad Yadi adalah teman pelaku,” kata Sony.

Seperti diketahui sebelumnya, Muhammad Bagas datang ke kamar hotel Yudi Rahman (34) (korban – red), lalu masuk dan melakukan penyekapan terhadap korban. Kemudian teman pelaku satunya Muhammad Yadi datang dari luar dengan membawa sebilah pisau.

Kemudian, merasa terdesak M Bagas langsung mengambil sebilah pisau dari tangan M Yadi dan menusukan ke bagian perut, ketiak dan pinggang sebelah kiri korban. Lalu kedua pelaku kabur dengan membawa tas korban yang berisi uang.

Korban sempat mengejar pelaku sambil berteriak minta tolong. Mendengar suara teriakan, lalu warga sekitar hotel membantu mengejar. Alhasil kedua orang pelaku tertangkap warga setempat saat bersembunyi persis di depan hotel Adidas Jalan Ahmad Yani. Kemudian warga melaporkan ke Polsek Pahandut.

“Jadi motif pelaku tersebut latar belakangnya adalah sakit hati dan ini sudah direncanakan oleh pelaku,” ungkap Sony.

SIMAK JUGA :  Dirbinmas Polda Banten Hadiri Bahtsul Masail I PWNU Provinsi Banten

Kini kedua pelaku beserta barang bukti berupa tas selempang, uang tunai sebesar Rp 2,2 juta rupiah dan satu buah handphone merk Samsung diamankan di Mapolsek Pahandut guna penyidikan lebih lanjut.

“Kepada pelaku dikenakan Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman minimal 12 tahun penjara,” demikian Sony.

(Parlin/Masroby).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *