Napi Korupsi di Lampung Ditangkap di Tuban, Setelah Buron Sejak 2017

  • Bagikan

Ilustrasi

BANDAR LAMPUNG, harianindonesia.id – Sempat buron sejak 2017, seorang terpidana kasus korupsi di Provinsi Lampung berhasil ditangkap Tim intelijen Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Lampung. Buronan kasus korupsi, Ahmad Marzuki. Terpidana 6 tahun itu ditangkap di Tuban, Jawa Timur, Rabu (20/2).

Asisten Intelijen Kejati Lampung, Raja Sakti Harahap, menerangkan Ahmad Marzuki terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dan sudah dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang No: 26/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Tjk tanggal 12 Oktober 2017, terpidana Ahmad Marzuki dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi hukuman pidana penjara 6 Tahun. Namun, saat akan dilakukan eksekusi, terpidana melarikan diri dan dinyatakan DPO.

Marzuki juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider pidana kurungan 6 bulan serta dikenakan kewajiban membayar uang pengganti Rp986 juta. “Sekarang dalam perjalanan dari Jawa Timur tujuan Jakarta, selanjutnya diterbangkan ke Lampung,” kata Asintel Kejati Lampung.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Richard Marpaung, menginformasikan Ahmad Marzuki ditangkap oleh tim intelijen gabungan dari Kejaksaan Agung, Kejati Lampung, dan Kejaksaan Negeri Tuban.

“Ditangkap sekitar pukul 05.40, di sebuah rumah kawasan Kelurahan Ronggomulyo, Tuban. Saat ditangkap terpidana masih mengenakan baju tidur,” ujarnya, kemarin.

Richard menjelaskan Marzuki divonis kasus korupsi saat menjabat sebagai direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), yang merupakan badan usaha milik negara (BUMN). Selama periode April sampai Juli 2012, Marzuki dinyatakan terbukti melakukan penyimpangan penjualan produk Unilever di PT PPI senilai Rp947 juta serta penyimpangan stok opname Rp942 juta. Pengadilan juga mewajibkan Marzuki mengganti kerugian negara tersebut.

“Dia buron sejak putusannya berkekuatan hukum tetap di 2017, hingga akhirnya kami tangkap tadi pagi di Tuban,” ujar Richard. (editor)

SIMAK JUGA :  Sahabat Gustain Semakin Gencar Lakukan Sosialisasi Dukungan ke Tengah Masyarakat Dapil 8 DPRD DKI Jakarta

Sumber Lampungpost.co.id

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *