Kota Palangka Raya Senin 11 Mei 2020 Resmi Berlakukan PSBB

  • Bagikan

PALANGKA RAYA, Harianindonesia.id – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Palangka Raya resmi diberlakukan pada Senin 11 Mei 2020 mendatang.

“Mudah mudahan malam ini peraturan Wali Kota (Perwali) sudah selesai,” Kata Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin melalui Wakilnya Umi Mastikah, Jumat 8 Mei 2020.

Pemberlakuan PSBB tersebut akan dilaksanakan selama 14 hari kedepan. Namun bisa diperpanjang jika penyebaran wabah virus corona masih meningkat.

Dalam waktu 2 hari ini, tim gugus tugas covid-19 Palangka Raya akan mensosialisasikan terlebih dahulu ke masyarakat terkait penetapan PSBB tersebut.

“Hal ini dilakukan sosialisasi agar masyarakat tidak kaget dan mengetahuinya,” tuturnya.

Sebelumnya, Pemerintah Pusat melalui Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto resmi menyetujui usulan pemberlakuan PSBB di Kota Palangka Raya pada Kamis 7 Mei 2020.

Persetujuan tersebut dituangkan dalam surat keputusan Menteri Kesehatan RI nomor HK. 01.07/Menkes/294/2020 tentang Penetapan PSBB di Wilayah Kota Palangka Raya dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

(PRAS/ROBY).

SIMAK JUGA :  Putra Balikpapan Resmi Jabat Ketua Umum LMP Periode 2019 2024
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *