12 DPC Partai Perindo NTT minta Nonaktifkan Ketua DPD Perindo Kabupaten Alor

  • Bagikan

NTT,  Alor – Harianindonesia.id – Partai  Perindo Kabupaten  Alor – NTT kini dalam kemelut internal setelah dua belas Dewan Pengurus Cabang tingkat kecamatan melayangkan surat  dengan perihal Mosi Tidak Percaya Dan Usul Pergantian Terhadap Kepemimpinan Ketua DPD Partai Perindo Kabupaten  Alor.

Dalam surat tertanggal 20 pebruari 2020,  Nomor 01/C1/DPC Perindo/II/2020, diuraikan permasalahan pengelolaan Partai Perindo dibawah kepemimpinan Kislon Obisuru sebagai Ketua DPD, yaitu :

1. Sampai saat ini Partai Perindo Kabupaten  Alor tidak memiliki kantor sendiri,  bahkan tidak ada inisiatif mengkontrak kantor.

2. Partai Perindo Kabupaten Alor dikelola menggunakan manajemen partai keluarga,  karena di kepengurusan partai menjabat Kislon Obisuru sebagai ketua,  istrinya sebagai bendara bersama anak kandungnya. Sehingga terlihat bahwa Partai Perindo kabupaten Alor dikelola dengan manajemen tertutup dalam hal apa saja,  akibatnya partai ini berjalan tidak  sehat.

3. Dalam pengelolaan keuangan partai,  Ketua DPD Partai  Perindo Kabupaten  Alor tidak transparan kepada pengurus DPC 17 kecamatan, yaitu penerimaan  dan penggunaan dana partai,  penerimaan dan penggunaan  dana pembinaan partai dari pemerintah, penerimaan dan penggunaan dana dari anggota DPRD terpilih.

4. Sampai saat ini DPD Partai Perindo Kabupaten  Alor belum melakukan sosialisasi program  serta konsolidasi ke tingkat DPC dan Dewan Pimpinan Ranting.

Melalui surat ini, kedua belas DPC meminta Ketua DPW Partai Perindo Propinsi NTT agar menunjuk Pelaksana Tugas yang diberi tugas untuk mempersiapkan Musda Partai Perindo Kabupaten  Alor dalam tahun 2020.

Sebagai pihak yang menanda tangangi surat ini,  Melkysedek Maukaling Ketua DPC Kecamatan Pantar Tengah dan Potu A.  Tanghana Ketua DPC Kecamatan Teluk Mutira, membenarkan surat tersebut
saat ditemui wartawan di Kalabahi , Sabtu (4/04)

SIMAK JUGA :  Padang Panjang Raih Tiga Penghargaan Anugerah Pariwisata Sumbar

Dengan nada sama, mereka memastikan bahwa mosi tidak percaya ini merupakan kesepakatan bersama dengan sepuluh DPC lainnya yaitu DPC Kecamatan Kabola,  DPC Kecamatan Maratu,  DPC kecamatan Alor Barat Daya,  DPC Kecamatan Lembur,  DPC Kecamatan Alor Tengah Utara,  DPC Kecamatan Alor Timur Laut,  DPC Kecamatan Pantar Timur, DPC Kecamata Pantar dan DPC Kecamatan Pureman.

Dikonfirmasi terpisah oleh wartawan via telepon seluler,  Ketua DPC Kecamatan Mataru Yusup Jemau dan Ketua DPC Kecamatan Pureman Martinus Sailana,  dengan nada sama membenarkan surat dengan perihal Mosi Tidak Percaya Dan Usul Pergantian Terhadap Kepemimpinan Ketua DPD Partai Perindo Kabupaten  Alor tersebut sebagai  hasil kesepakatan bersama dua belas DPC Perindo. (viktor)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *