THR ASN dan Pensiunan Dibayar Serentak Jumat Besok

  • Bagikan

Jakarta, Harian Indonesia. Id ‐‐ Pemerintah akan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri serta Pensiunan dibayar serentak besok, Jumat (15/5). Total THR yang akan dicairkan sebesar Rp29,38 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani merincikan pemerintah mengalokasikan THR untuk PNS pusat, TNI, dan Polri sebesar Rp6,77 triliun. Kemudian, THR untuk pensiunan sebesar Rp8,7 triliun, dan PNS daerah sebesar Rp13,89 triliun.

“Eksekusi THR diharapkan serentak paling lambat adalah pada hari Jumat ini tanggal 15,” ungkap Ani, panggilan akrabnya, belum lama ini.

Tahun ini, pemerintah hanya memberikan THR kepada pejabat eselon 3 ke bawah. Itu berarti, pejabat eselon I, 2, dan pejabat negara tak akan mendapatkan THR pada 2020.

Selain itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) beserta Wakil Presiden Ma’ruf Amin, para menteri Kabinet Indonesia Maju, anggota Majlis Permusyawaratan Rakyat (MPR), anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan kepala daerah tidak akan mendapatkan THR pada Lebaran 2020 ini.

Anggaran THR untuk eselon 1 dan 2 serta pejabat negara tersebut akan dialihkan untuk penanganan virus corona (covid-19).

Bendahara negara juga telah menerbitkan aturan teknis pencairan THR. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49/PMK.05/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada PNS Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai Non PNS, dan Penerima Pensiun atau Penerima Tunjangan yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Dalam aturan itu, Ani mengatur tata cara pengajuan hingga pencairan THR PNS, TNI, dan Polri pada tahun ini. Syarat ini meliputi penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) dari pejabat satuan kerja (satker) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Dijelaskan jika SPM terdiri dari SPM THR gaji untuk pembayaran gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Lalu, SPM THR Lembaga NonStruktural (LNS) untuk pembayaran THR penghasilan pegawai Non-PNS di LNS dan Lembaga Penyiaran Publik (LPP) serta SPM THR PNS pegawai lainnya.

“Pembayaran THR dilaksanakan melalui penerbitan SPM langsung oleh pejabat penanda tangan SPM ke rekening penerima. Pejabat penanda tangan SPM mengajukan SPM langsung THR kepada KPPN,” tulis Ani dalam aturan itu seperti dikutip CNNIndonesiacom

Aturan teknis itu merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah yang diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pencairan THR. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian THR Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Dalam beleid yang ditandatangani Jokowi pada 9 Mei tersebut, besaran THR pegawai Non PNS pada lembaga non struktural dan lembaga pemerintah paling besar Rp5,352 juta.

Secara rinci, berikut 13 golongan abdi negara penerima THR:

1. PNS.
2. Prajurit TNI.
3. Anggota Polri.
4. PNS, Prajurit TNI, anggota Polri yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan RI di luar negeri.
5. PNS, Prajurit TNI, anggota Polri yang ditugaskan di luar instansi luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induk.
6. PNS, Prajurit TNI, anggota Polri penerima uang tunggu.
7. Penerima gaji terusan PNS, Prajurit TNI, anggota Polri yang meninggal dunia, tewas, atau gugur.
8. PNS, Prajurit TNI, anggota Polri yang dinyatakan hilang.
9. Hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah atau berpangkat kolonel ke bawah di lingkungan MA dan badan peradilan di bawahnya.
10. Penerima Pensiun atau Tunjangan.
11. Pegawai non PNS, pada LNS, LPP, atau BLU.
12. Pegawai lain yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat dengan kewenangan sesuai UU.
13. Calon PNS.

Ini Alur THR

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluarkan aturan terkait tata cara pengajuan hingga pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) PNS, TNI, dan Polri pada tahun ini. Syarat ini dari penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) dari pejabat satuan kerja (satker) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

SPM terdiri dari SPM THR gaji untuk pembayaran gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Lalu, SPM THR LNS untuk pembayaran THR penghasilan pegawai Non-PNS di Lembaga Nonstruktural (LNS) dan Lembaga Penyiaran Publik (LPP) serta SPM THR PNS pegawai lainnya.

SIMAK JUGA :  Presiden Tolak Tunda Pemilu, Plate Pertanyakan Demo Mahasiswa

Ketentuan ini tertuang di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49/PMK.05/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada PNS Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai Non PNS, dan Penerima Pensiun atau Penerima Tunjangan yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

“Pembayaran THR dilaksanakan melalui penerbitan SPM langsung oleh pejabat penanda tangan SPM ke rekening penerima. Pejabat penanda tangan SPM mengajukan SPM langsung THR kepada KPPN,” tulis Ani dalam beleid tersebut, dikutip Rabu (13/5).

Khusus untuk pembayaran THR untuk pegawai Non-PNS pada LNS dan LPP tidak dapat dilaksanakan langsung ke rekening penerima. Namun, harus langsung ke rekening bendahara pengeluaran, lalu diteruskan bendahara ke penerima.

Sementara bagi satker yang permintaan pembayaran gajinya telah menggunakan aplikasi, seperti Gaji PNS Pusat (GPP), Belanja Pegawai POLRI (BPP), dan Daftar Pembayaran Penghasilan (DPP), maka pengajuan SPM harus disertai Arsip Data Komputer (ADK) aplikasi GPP/BPP/DPP versi terbaru.

“SPM THR dibuat tersendiri dan terpisah dari SPM gaji bulanan,” imbuh Ani.

Kemudian, untuk THR bagi pegawai Non-PNS di Badan Layanan Umum (BLU) Kementerian/Lembaga, maka memerlukan Surat Perintah Pengesahan Pendapatan dan Belanja BLU (SP3B BLU).

Bila seluruh persyaratan dan alur sudah dilalui, maka KPPN akan mencairkan anggaran THR kepada PNS, TNI, dan Anggota Polri. Menurut ketentuan tahun ini, para abdi negara akan mendapat gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum tanpa tunjangan kinerja.

“THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya. Dalam hal THR yang belum dapat dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah tanggal hari raya,” tutur Ani.

Secara total, anggaran THR tahun ini sebesar Rp29,8 triliun. Rinciannya, anggaran THR PNS pusat, TNI, dan Anggota Polri sebesar Rp6,77 triliun. Kemudian, THR untuk pensiunan sebesar Rp8,7 triliun dan PNS daerah Rp13,89 triliun.

THR Pensiunan

Sementara itu, PT Taspen (Persero) akan mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) para pensiunan atau penerima tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS). Jika tidak ada aral melintang, THR pensiunan diterima besok, Jumat (15/5).

SVP Sekretaris Taspen Muhamad Ali Mansur menyebut bahwa THR diberikan sebesar penghasilan Maret 2020 dan tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain, kecuali potongan pajak penghasilan sesuai ketentuan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah. 

“Pembayaran THR kepada penerima pensiun dan penerima tunjangan oleh Taspen dilaksanakan dengan pemberian sebesar penghasilan Maret 2020 dan tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain kecuali potongan pajak penghasilan,” ucapnya seperti dikutip dari pernyataan resmi yang diterima CNNIndonesia.com pada Kamis (14/5).

Lebih lanjut, Ali bilang komponen penghasilan THR 2020 meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan tanpa tunjangan beras dan hanya dikenakan potongan pajak. 

Untuk para penerima pensiun atau penerima tunjangan yang menerima lebih dari satu penghasilan yang sama-sama bersumber dari APBN hanya dapat menerima salah satu yang lebih menguntungkan atau lebih besar. 

Secara rincinya, THR 2020 diberikan kepada:
1. Pensiun Pegawai Negeri Sipil, terdiri dari:
a. Pensiun Pegawai Negeri Sipil Pusat/Daerah;
b. Pensiun Pegawai Negeri Sipil eks Pegadaian;
c. PNS eks Departemen Perhubungan pada PT Kereta Api Indonesia (Persero).

2. Penerima Pensiun Pejabat Negara;

3. Penerima Pensiun Hakim;

4. Penerima Pensiun TNI/POLRI;

5. Penerima Pensiun Janda/Duda/Yatim-Piatu dari Penerima Pensiun sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka 2, angka 3 dan angka 4;

6. Penerima Pensiun Orang Tua dari Pegawai Negeri Sipil yang Tewas;

7. Penerima Tunjangan Veteran;

8. Penerima Tunjangan PKRI;

9. Penerima Tunjangan KNIP;

10. Penerima Tunjangan KNIL; dan

11. Penerima Tunjangan Janda/Duda dari Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud pada angka 7, angka 8, angka 9 dan angka 10.

Diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan THR 2020 akan disalurkan serentak paling lambat hari Jumat ini (15/5).

Hal ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 49/PMK.05/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 2020.

(awe)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *