Pengakuan Tersangka Sidang Baliho Fiktif Gubernur Sumbar, Puluhan Pejabat Disebut Terlibat

  • Bagikan

JAKARTA, harianindonesia.id – Tersangka kasus korupsi Surat Pertanggungjawaban (SPj) Yusafni Ajo memberikan pengakuan dalam persidangan yang digelar Jumat (27/04/2018)

Dalam persidangan tersebut, Yusafni menyebutkan sejumlah nama-nama di pemerintahan yang ikut menikmati uang yang merugikan negara senilai hingga Rp62,5 miliar. Yusafni membeberkan belasan nama yang kecipratan uang haram yang totalnya belasan miliar di rentang waktu 2013 – 2016

Dari anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Camat Batang Anai, auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumbar, Inspektorat Sumbar, Dinas Prasjaltarkim (kini Dinas PUPR-red) hingga Gubernur dan mantan Wakil Gubernur Sumbar ada dalam catatan ringkas Yusafni sebagai orang yang kecipratan uang haram tersebut. Catatan itu dibawanya ke dalam ruangan sidang.

Dibacakan di hadapan hakim. Semuanya menerima dengan jumlah yang berbeda. Ada yang miliaran rupiah, ada pula ratusan juta. Bahkan, beberapa nama yang disebut sudah almarhum. 

Walau terbuka, Yusafni bersikap janggal. Dia memilah-milah nama yang disebutkan. Di hadapan majelis hakim, beberapa nama justru tidak keluar dari mulutnya. Contohnya, nama Irwan Prayitno. Yusafni baru terbuka ketika dikonfrontir Jaksa Penuntut Umum (JPU) usai sidang.

Beberapa kali nama Irwan Prayitno disebutkannya dihadapan Erianto SH yang merupakan tim JPU dari Kejaksaan Agung. Yusafni mengaku lupa mengungkapkan nama gubernur di persidangan, walau ada dalam catatan.

Pernyataan Yusafni kepada Erianto di hadapan orang banyak. Beberapa wartawan juga mendengar dan merekam. 

Dalam ingatan Yusafni, uang Rp500 juta untuk pembuatan baliho Irwan Prayitno diserahkanya kepada Syafrizal Ucok, yang saat itu menjabat Kabiro Pemerintahan Setdaprov Sumbar, sekarang Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

Penyerahannya tahun 2015, yang memang masa-masa Pilgub Sumbar berlangsung. Pilgub mempertemukan pasangan Irwan Prayitno – Nasrul Abit dan Muslim Kasim – Fauzi Bahar. Irwan Prayitno – Nasrul Abit berhasil mendulang suara terbanyak, dan kini sebagai pucuk pimpinan Sumbar.

“Uang itu untuk pembuatan baliho Pak Irwan Prayitno. Tahun 2015 saya serahkan ke Syafrizal Ucok sebagai orang utusan di belakang Kantor Gubernur Sumbar. Jumlahnya Rp500 juta,” papar Yusafni kepada jaksa Erianto SH, yang didengar dan direkam para wartawan.

“Kapan uang itu diminta? Apakah diminta hari itu, lalu langsung diberikan atau besoknya? Uang Rp500 juta itu banyak,” tanya Erianto yang dijawab Yusafni kalau pemberian dilaksanakan sehari setelah adanya permintaan untuk membantu biaya pembuatan baliho.

“Besoknya baru diberikan. Di belakang Kantor Gubernur,” katanya mengulang pernyataan. 

Jika nama Irwan Prayitno disebut di luar persidangan. Nama almarhum Muslim Kasim dan belasan orang lainnya dibuka langsung Yusafni di depan majelis hakim yang diketuai Irwan Munir didampingi hakim anggota Emria dan Perry Desmarera.

Muslim Kasim bahkan diungkapkan Yusafni menerima uang dengan jumlah Rp7,5 miliar yang diberikan beberapa tahap. Pemberian itu berawal tahun 2013, dimana Yusafni ditawari sebagai kepala dinas di Padang Pariaman, dengan catatan bersedia membatu biaya kampanye untuk menghadapi Pilgub Sumbar tahun 2015. 

“Secara bertahap diberikan. Katanya uang itu untuk biaya Pilgub 2015. Jumlah keseluruhan Rp7,5 Miliar,” katanya.

Jika dihitung, dari Rp18 Miliar, ada Rp16,2 Miliar yang dibagikan, Yusafni mengaku dirinya hanya menikmati uang Rp1,8 Miliar.

“Uang itu saya pergunakan untuk membeli sebidang tanah di Tegal, mobil dan angsuran eksavator pada tahun 2016. Itu rencana hanya saya pinjam sementara, karena eksavator yang saya rentalkan sudah tidak banyak lagi yang memakai, jadi saya mulai kesulitan dengan angsurannya,” terang Yusafni.

Setelah pengakuan itu, Yusafni merinci dengan detail siapa saja yang menikmati uang korupsi dari enam proyek tersebut. Mulai 2013 hingga 2015 katanya Inspektorat Sumbar tidak pernah memeriksa laporan akhir tahun dari proyek yang dilaksanakan, pasalnya ia setiap tahunnya memberikan iuran Rp100 juta melalui Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atas nama Yohanes, yang diketahui sudah tiada. Pihaknya juga diminta untuk membayar iuran untuk BPK.

“KPA bilang untuk membantu Inspektorat, lalu saya berikan uang Rp100 juta setiap tahunnya. BPK juga begitu. Pernah satu kali saya yang langsung memberikan kepada Ibnu yang mengaku sebagai pegawai BPK RI Perwakilan Sumbar Rp50 juta pada tahun 2015, selain itu KPA yang memberikan,” kata Yusafni.

Yusafni mengaku juga pernah memberikan uang kepada almarhum Yohanes Rp300 juta, uang tersebut dipergunakan untuk membeli mobil, serta kebutuhan lainnya pada tahun berjalan 2013.

“Waktu itu ia membeli mobil CRV bekas warna putih. Saya lupa nomor polisi mobil tersebut. Kalau sekarang saya tidak tahu dimana mobil itu berada,” ujarnya.
Yusafni juga mengaku tidak pernah mengetahui tentang daftar penerima ganti rugi. Itu adalah tugasnya Panitia Sembilan.

Ia hanya mengetahui kalau daftar itu sudah ada beserta tanda tangan dari panitia. Ia tahu bersih dengan catatan memberikan uang kepada sejumlah orang yang terlibat dalam panitia. Baik panitia dari Pemko Padang, atau Pemkab Padang Pariaman. Uang disebar ke beberapa pejabat yang berkepentingan.

“Untuk Panitia Sembilan Padang Pariaman tahun 2014 dititipkan kepada Usman Muktar dengan nilai Rp200 juta. Kalau untuk Panitia Sembilan Pemko Padang, saya berikan kepada Austin Rp500 juta tahun 2013. Anggota Austin yang bernama Yoga juga menerima Rp200 juta. Walau tidak masuk ke Panitia Sembilan, Austin yang kini sudah tiada mengurus semuanya. Saya tahu beres, bahkan sampai ke SPj saya. Dia juga pernah saya beri Rp2,6 miliar. Almarhum juga pernah memperlihatkan mobil Honda Stream warna biru yang dibeli dari uang tersebut. Selanjutnya Kabag Pertanahan Kota Padang, yakninya Amasrul juga menerima Rp200 juta,” papar Yusafni. 

Selain itu, Yusafni juga menyampaikan uang yang diberikan kepada KPA setelah Yohanes, yaitu Maihalfri, Eko Herlambang dan Indra Jaya. Nama tersebut merupakan KPA tahun 2013 hingga 2016.

“Maihalfri saya beri Rp200 juta, untuk Eko Herlambang menerima Rp150 juta. Paling besar itu Indra Jaya dengan nilai Rp400 juta. Tidak hanya itu, bendahara dinas bernama Yulisma juga saya beri Rp300 juta dan bendahara setelah itu, Feri mendapat Rp300 juta. Sementara Refdimon juga pernah menerima Rp100 juta, dan Noezar, Kabid Binamarga pada dinas saya menerima Rp150 juta. Uang tersebut dipergunakan untuk keperluannya,” ucap lelaki yang mengidap penyakit jantung tersebut.

Yusafni juga pernah membayarkan Rp900 juta kepada Camat Batang Anai dengan nama Syafrion.

SIMAK JUGA :  Mantan Ketum PPP Romahurmuziy Bebas Malam Ini

Uang tersebut adalah pajak dan notaris dari pembebasan lahan flyover, yang seharusnya disetorkan tapi tidak dilaksanakan.

Ia juga memberikan uang kepada Camat Lubung Begalung waktu itu, tetapi ia lupa jumlahnya karena Yusafni menitipkan melalui anggotanya. Di luar orang dinas, seorang yang mengaku pentolan Lembaga Swadaya Masyarakat (LMS) juga menerima uang Rp300 juta.

“Orang-orang LSM itu mengancam-ancam saya dan bilang saya bagi-bagi uang. Sedangkan ia tidak kebagian. Akhirnya secara bertahap mereka saya kasih Rp300 juta. Itu dibayarkan beberapa kali pertemuan di Hotel Pangeran,” kata Yusafni.

Khusus Kadis Prasjaltarkim Suprapto, pengakuan Yusafni hanya diberi mobil Hyundai Tucson. Hal itu diungkapkan setelah ditanya oleh JPU Eriato. Mobil Hyundai Tucson untuk Suprapto dibeli dari anggaran APBN. Selain itu, Suprapto juga pernah meminta Yusafni membelikan mobil untuk anaknya yang berada di Jogja. Setelah dibelikan, mobil tersebut langsung dikirimkan. Mobil itu kini sudah disita. “Mobilnya sudah disita,” papar Erianto. Yusafni juga mengklarifikasi kerugian negara. Katanya, kerugian tidak sampai Rp62,5 miliar, namuan hanya Rp18 miliar.

“Kalau boleh saya meminta BPK untuk menghitung lagi. Saya juga tidak mengerti bagaimana metode penghitungan oleh BPK sehingga hasilnya sebesar itu,” kata Yusafni.

Majelis hakim seperti biasa di setiap persidangan, lebih banyak mendengar saja apa yang disampaikan dari pada bertanya. Usai Yusafni menyampaikan siapa-siapa saja yang menerima uang, dan pertanyaan dari jaksa, majelis langsung menutup sidang dan mengundur hingga dua pekan ke depan dengan agenda tuntutan.

“Sidang ditunda dua pekan ke depan,” papar majelis hakim.

Syafrizal Ucok Membantah

Terkait pengakuan Yusafni kepada JPU, bahwa ia juga menyerahkan uang senilai Rp500 juta untuk kepentingan pembuatan baliho Irwan Prayitno, dibantah tegas oleh Syafrizal Ucok yang disebut terdakwa sebagai perantara penyerahan uang tersebut.   

“Itu tidak benar. Apa urusannya saya dalam pencalonan gubernur. Saya PNS tidak boleh berpolitik praktis seperti itu. Apalagi jadi tim sukses yang mengurus baliho. Saya pastikan itu tidak benar,” kata Syafrizal saat dihubungi Haluan lewat sambungan telepon, Jumat malam.

Menurut Syafrizal, dalam kondisi sebagai terdakwa, Yusafni bisa saja menyeret nama siapa saja ke dalam kasus yang menimpanya. Namun, selama Yusafni tak memiliki bukti yang cukup atas cerita-cerita yang disampaikan, pernyataan tersebut sama sekali tidak perlu dihiraukan.

“Kalau disebut menyerahkan pada saya Rp500 juta untuk keperluan baliho calon gubermur, itu di mana, dan kapan. Itu tidak benar. Mana buktinya. Saya bersumpah untuk itu, dan kapan pun saya siap mempertanggungjawabkan jawaban saya ini. Itu tidak benar,” lanjutnya lagi.

Sementara itu, Gubernur Irwan Prayitno sendiri saat ini tengah berada di Jepang untuk menghadiri pertemuan dengan pengusaha-pengusaha di Jepang, dan membahas potensi investasi di Sumbar.

Saat Haluan mencoba mengkonfirmasi pernyataan Yusafni kepada gubernur melalui aplikasi Whatsapp, kontak gubernur sedang tidak aktif, sehingga pesan belum dibaca dan belum ditanggapi hingga berita ini diturunkan. 

Berawal dari SK Gubernur 

Penunjukan Yusafni Ajo oleh Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sejumlah proyek menjadi pemicu dugaan korupsi yang merugikan negara Rp62,5 miliar. Meski Yusafni tidak memenuhi syarat untuk jadi  KPA, namun gubernur ngotot mengangkatnya dan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan.

Inilah yang menjadi hulu perbuatan Yusafni.
Tidak memenuhi syaratnya Yusafni untuk menjabat sebagai KPA dibeberkan auditor BPK RI, Adlin Gunawan Siregar yang ditunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai ahli dalam persidangan dugaan korupsi SPj fiktif dengan terdakwa tunggal Yusafni Ajo, Senin (23/4). Namun, Adlin tidak tahu kenapa gubernur tetap mengeluarkan SK untuk Yusafni walau tak memenuhi syarat.

“Penunjukan Yusafni sebagai KPA tahun 2012, tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Perda, karena ia hanya berstatus sebagai staf biasa, bukan sebagai kepala bidang sebagaimana mestinya,” kata Adlin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang.
Dengan mengantongi SK itu, Yusafni memiliki kekuasaan dalam penggunaan anggaran, termasuk untuk mengalihkan uang miliaran rupiah dari satu bank ke bank lainnya.

Dengan SK itulah Yusafni bertindak. Yusafni Ajo diketahui pernah dua kali membuka rekening Bank Mandiri, dan memindahkan uang puluhan miliar dari Bank Nagari. Selain tahun 2012, Yusafni juga membuka rekening pada tahun 2015.

Rekening itu untuk penampungan uang kegiatan. Pihak Bank Mandiri menyetujui pembukaan rekening non perorangan kategori bisnis government karena saat registrasi Yusafni membawa SK yang ditandatangani Gubernur Sumbar.

Terlepas dari persoalan SK itu, Adli menyebutkan, praktik penyimpangan dugaan korupsi Rp62,5 miliar dengan modus pembuatan Surat

Pertanggungjawaban (SPj) fiktif sebenarnya sudah terjadi sejak anggaran disusun. Penggunaan anggaran hanya klimaks dari tahap demi tahap penyimpangan.

“Penyimpangan itu sesungguhnya sudah terjadi sejak anggaran disusun. BPK mencatat ada tiga penyimpangan yang terjadi. Yaitu saat penyusunan anggaran, pelaksanaan ganti rugi dan pengunaan dana ganti rugi,” ucap Adlin Gunawan Siregar.

Dituturkan Adlin, Kadis Prasjaltarkim dalam menetapkan alokasi anggaran pada dokumen RKA tanpa melakukan pendekatan prestasi kerja. Tidak hanya itu, Kadis juga tidak melakukan evaluasi hasil pelaksanaan kegiatan yang sama dalam dua tahun terakhir dan monitoring dalam penggunaan angaran tahun sebelumnya.

Sebelumnya dalam dakwaan JPU yang dikatakan, perbuatan korupsi yang dilakukan Yusafni disebutkan dilakukan secara bersama.  Perbuatan itu dilakukan sejak tahun 2012 sampai 2016, dalam kegiatan pengadaan tanah untuk sejumlah proyek di Sumbar.

Total kerugian negara sebesar Rp62,5 miliar rupiah. Yusafni disebutkan menyalahgunakan kewenangan, serta membuat SPj fiktif lebih dari satu. Dia juga dianggap melakukan pengadaan tanah dengan cara memalsukan daftar nama pemilik tanah yang nantinya akan menerima ganti rugi, memotong anggaran, dan melakukan penggelembungan.

Yusafni berbuat dalam dua jabatan berbeda. Tahun 2012, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Selanjutnya pada 2013 – 2016 selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Sejumlah proyek yang dijadikan ladang korupsi adalah proyek ganti rugi lahan di Jalan Samudera Kota Padang, ganti rugi lahan pembangunan Jalur II Bypas Padang, pembangunan Flyover Duku, Padang Pariaman, dan pembangunan Stadium yang juga di Padang Pariaman. Uang hasil korupsi itu disebutkan JPU ditransfer ke sejumlah pihak dan dibelanjakan Yusafni.

Sumber: Haluan

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *