Mantan Ketum PPP Romahurmuziy Bebas Malam Ini

  • Bagikan

Jakarta, Harianindonesia.id ‐ Bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy resmi menghirup udara bebas, Rabu malam ini. Romi, sapaannya, segera keluar dari rumah tahanan KPK Cabang K4, belakang Gedung Merah Putih, Jakarta, tempatnya menjalani hukuman penjara dalam kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

Pembebasan Romi malam ini dikonfirmasi oleh kuasa hukum Romi, Maqdir Ismail dan Pelaksana tugas  juru bicara KPK Ali Fikri.
“Insya Allah begitu [bebas malam ini], saya sudah di KPK, lagi nunggu beliau keluar,” kata Maqdir.

“Malam ini keluar,” kata Ali saat dikonfirmasi terpisah.

Romi bebas hari ini setelah permohonan bandingnya dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 20 April lalu. Hakim mengurangi vonis Romahurmuziy menjadi 1 tahun pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 87/Pid.sus-TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 20 Januari 2020 yang dimintakan banding,” bunyi putusan yang telah dikonfirmasi langsung oleh Maqdir Ismail, Kamis (23/4).

Vonis ini lebih rendah daripada putusan tingkat pertama. Sebelumnya, Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat menjatuhi vonis kepada Romahurmuziy pidana 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Romi divonis bersalah karena telah menerima suap dari eks Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanudin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik M. Muafaq Wirahadi. Dia menerima suap Rp325 juta dari Haris Hasanudin dan Rp91,4 juta dari Muafaq Wirahadi.

KPK memutuskan untuk mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut.

“JPU [Jaksa Penuntut Umun] KPK pada hari Senin, 27 April 2020, telah melakukan upaya hukum Kasasi sesuai dengan ketentuan Pasal 244 KUHAP dan Pasal 253 ayat (1) KUHAP atas putusan Nomor 9/PID.SUS-TPK/2018/PT.DKI,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, melalui pesan tertulis, Selasa (28/4).

Kubu Romi juga menyatakan bakal mengajukan kasasi sebagai respons terhadap sikap hukum KPK tersebut.

“Tentu kami berencana akan ajukan kasasi juga, kami juga sudah menerima putusan Pengadilan Tinggi. Minggu depan kami akan ajukan pernyataan kasasi,” ucap Maqdir melalui keterangannya di Jakarta.

KPK : Tergantung MA

Menanggapi pembebasan Romi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut nasib terdakwa kasus jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama, Muchammad Romahurmuziy dapat bebas bergantung pada keputusan Mahkamah Agung 6(MA).

Sebelumnya Romi, sapaan akrabnya, dijatuhi vonis pidana satu tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atau tingkat banding.

Berdasarkan perhitungan, sejak pertama kali ditahan pada 16 Maret 2019 dan menjalani pembantaran selama 45 hari karena sakit, Romi semestinya dapat bebas pada Kamis (30/4) besok.

Romi bisa besok dengan syarat MA tidak melakukan perpanjangan penahanan mengingat Jaksa pada KPK mengajukan kasasi. Mengacu pada Pasal 253 KUHAP ayat (4) menyatakan bahwa wewenang untuk menentukan penahanan beralih ke MA sejak diajukannya permohonan kasasi.

SIMAK JUGA :  Dua Anggota DPR RI Hadiri Acara Mengenang Perjuangan Politik Tan Malaka di Kediri

KPK sendiri telah mengajukan kasasi atas vonis ringan dalam putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap eks Ketua Umum PPP itu pada Senin (27/4).

“Dengan demikian terkait penahanan terdakwa, setelah JPU [Jaksa Penuntut Umum] menyatakan Kasasi, KPK tentu sepenuhnya menyerahkan kewenangan tersebut kepada MA untuk kebutuhan kelanjutan penahanan,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, lewat pesan tertulis, Rabu (29/4).

MA sejauh ini belum merespons lebih lanjut soal masalah ini. Ketika dihubungi, Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengaku masih mengecek data atas nama terdakwa Romahurmuziy.

“Sedang saya cek datanya,” ujarnya singkat, Rabu (29/4).

PT DKI Jakarta sebelumnya mengabulkan permohonan banding Romi dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kemenag. 

Hakim PT DKI Jakarta mengurangi vonis Romi dari dua tahun penjara sebagaimana putusan tingkat pertama Pengadilan Tipikor, menjadi 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

MA : Romi Bisa Bebas

Sementara itu, Mahkamah Agung (MA) dalam pernyataannya mengatakan bahwa terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama, Muchammad Romahurmuziy, dapat dikeluarkan dari rumah tahanan (Rutan).

Hal tersebut dikarenakan masa penahanan eks Ketua Umum PPP itu sudah memenuhi vonis pengadilan tingkat banding.

Diketahui, Romi, sapaan akrabnya, mendapat vonis dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi satu tahun pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia ditahan sejak 16 Maret 2019 dan menjalani masa pembantaran selama 45 hari.

“Menurut KUHAP dan Buku II MA, Ketua PN dapat memerintahkan Terdakwa dikeluarkan dari tahanan demi hukum,” kata Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, seperti dikutip  CNNIndonesiacom, Rabu (29/4).

“Kendati demikian, dalam penetapan penahanan yang dikeluarkan oleh MA tetap dicantumkan klausul bahwa penahanan Terdakwa sudah sama dengan putusan yang dijatuhkan oleh PT DKI sehingga Terdakwa dapat dikeluarkan dari tahanan demi hukum,” lanjutnya.

Namun demikian, Andi tidak menyatakan tegas waktu eksekusi itu akan dilakukan.

Sementara itu, kuasa hukum Romi, Maqdir Ismail berharap eksekusi dapat segera dilakukan.

“Ya, mudah-mudahan hari ini dieksekusi oleh penuntut umum KPK,” tuturnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis Romi dua tahun penjara. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian mengabulkan permohonan banding Romi dan menyunat vonisnya menjadi 1 tahun pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Merespons hal tersebut, KPK mengajukan kasasi.

(awe/cnn)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *