Relawan Projo Ganjar Minta Anwar Usman Mundur sebagai Hakim MK

  • Bagikan

Sunggul Hamonangan Sirait, SH, MH

JAKARTA – Sekretaris Dewan Penasihat Relawan Projo Ganjar, Sunggul Hamonangan Sirait,SH, MH menilai Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman seharusnya diberhentikan tidak dengan hormat sebagai hakim konstitusi oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK)

Alasannya MKMK sudah menyatakan Anwar Usman melanggar kode etik hakim saat memutuskan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres-cawapres

Pemberhentian Anwar Usman dengan tidak hormat, bisa dilakukan mengacu ke Pasal 41 huruf c dan Pasal 47 Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.

“Seharusnya memberhentikannya dari hakim konstitusi. Tak cukup hanya memberhentikan Anwar Usman dari kursi Ketua MK. Harusnya dipecat sebagai hakim konstitusi,” kata Sunggul Hamonangan Sirait, SH, MH di Jakarta Rabu.

Karena itu Sunggul mendesak Anwar Usman
mengundurkan diri dari jabatan Hakim MK demi menjaga marwah, martabat dan kewibawaan MK serta mengembalikan kepercayaan publik kepada MK

Meski menyayangkan, dia memahami dan menghormati putusan MKMK yang hanya memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.

Sekretaris Dewan Penasihat Projo Ganjar ini mendesak seluruh hakim MK mengembalikan kehormatan lembaga tersebut setelah MKMK menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif kepada mereka.

Sembilan hakim konstitusi dinyatakan terbukti melanggar kode etik berupa prinsip kepantasan dan kesopanan dalam penanganan uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Menurut Sunggul, adanya putusan MKMK ini, menunjukan jika sembilan hakim konstitusi itu bukan sosok negarawan.

“Menuntut kepada seluruh hakim konstitusi untuk mengembalikan kewibawaan, keluhuran, dan marwah MK melalui sikap-sikap kenegarawanan yang dimanifestasikan ke dalam putusan dan sikap-sikap lainnya yang tertuang dalam Sapta Karsa Hutama,” ujarnya.

Sunggul juga menghormati putusan MKMK yang menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada hakim konstitusi Arif Hidayat. MKMK menilai Arif terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim karena membuka informasi tentang pemeriksaan yang seharusnya hanya diketahui oleh hakim yang mengikuti Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

SIMAK JUGA :  Berpenduduk 1,3 Miliar, India Lakukan Lockdown Nasional

Putusan MKMK, kata Sunggul, mencederai persamaan di muka hukum dan melukai rasa keadilan warga yang memiliki trauma terhadsp korupsi, kolusi dan nepotisme.

Tak cukup sampai di situ, Sunggul mengatakan MKMK kekeliruan membiarkan berlakunya putusan 90/PUU-XXI/2023. Menurut dia putusan itu seharusnya dinyatakan tidak sah.

“Putusan ini membenarkan keraguan publik terhadap MKMK yang diduga kuat juga memiliki konflik kepentingan,” katanya.

Jika tunduk pada ketentuan hukum Pasal 41 huruf c jo Pasal 47 PMK Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, Sunggul mengatakan seluruh hakim MKMK seharusnya memutuskan memberhentikan Anwar dari MK.

Putusan MKMK, kata dia, gagal menjawab kebutuhan mendesak penyelamatanMahkamah Konstitusi dari krisis kepercayaan publik. Selain mempertahankan Anwar Usman, MKMK tidak berani mengambil momentum untuk mengoreksi putusan 90/PUU-XXI/2023 yang dinilai bermasalah.

Padahal, ketentuan Pasal 17 ayat (6) dan (7) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan putusan dianggap tidak sah jika diambil oleh hakim yang memiliki konflik kepentingan. Putusan itu harus diperiksa kembali oleh hakim yang berbeda.

Walaupun hukuman kepada Anwar dinilai tak cukup berat keberadaan Anwar yang merupakan adik ipar Presiden Jokowi, akan menjadi beban dan bom waktu bagi MK. Mereka menilai putusan MKMK menjadi preseden buruk dan menunjukkan bahwa MK bermasalah dan rusak.

“Tidak pantas dan tidak masuk akal mempertahankan orang yang terbukti tidak layak menjadi hakim MK,” kata Sunggul. Karena itu demi moral sebaiknya Anwar Usman mundur sebagai hakim konstitusi.

Meski putusan MKMK melarang Anwar Usman menyidangkan kasus sengketa Pemilu, dia menilai itu tidak cukup.

“Anwar Usman masih diberikan kewenangan mengadili perkara pengujian Undang-Undang atau Perpu yang mana presiden sebagai kepala pemerintahan,” kata Sunggul Hamonangan Sirait (Tri)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *