PSBB di Jakarta : Ojol Dilarang Bawa Penumpang

  • Bagikan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat mengumumkan PSBB di DKI Jakarta. (Dok. Pemprov DKI) Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat mengumumkan PSBB di DKI Jakarta. (Dok. Pemprov DKI)


Jakarta, Harian Indonesia ID
– Pemprov DKI Jakarta akan memberlakukan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Kebijakan ini turut mengatur penggunaan kendaraan pribadi selama masa PSBB, salah satunya warga dilarang bepergian menggunakan kendaraan pribadi kecuali untuk membeli kebutuhan pokok.

“Kendaraan pribadi itu diizinkan untuk digunakan hanya untuk bepergian memenuhi kebutuhan pokok. Jadi secara prinsip adalah dilarang bepergian menggunakan kendaraan kecuali untuk memenuhi kebutuhan pokok,” kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Pemprov DKI Jakarta, Kamis (9/4/2020).

Anies menambahkan, selain untuk memenuhi kebutuhan pokok, kendaraan pribadi diizinkan mengaspal untuk kegiatan yang dikecualikan. Adapun kegiatan yang dikecualikan meliputi aktivitas di instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, perwakilan diplomatik dan organisasi internasional, BUMN, BUMD. Kemudian usaha sektor swasta yang bergerak di bidang kesehatan, bahan pangan makanan dan minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, konstruksi, industri strategis.

Aktivitas kendaraan pribadi yang diizinkan selama PSSB juga yang terkait pelayanan dasar dan utilitas publik, serta industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional atau objek tertentu. Juga sektor swasta yang melayani kebutuhan sehari-hari.

“Saya tambahkan sedikit yang terkait dengan penggunaan kendaraan tadi, selain kebutuhan pokok, juga diizinkan untuk kegiatan yang termasuk dikecualikan, jadi kegiatan pemerintahan atau swasta yang di dalam sektor-sektor yang tadi dikecualikan,” ujar Anies.

Anies melanjutkan penumpang kendaraan pribadi juga dibatasi menjadi 50 persen dari kapasitas kursi kendaraan. Para penumpang kendaraan pribadi juga diwajibkan menggunakan masker.

“Lalu ada batas maksimalnya bahwa dalam 1 kendaraan roda empat atau lebih jumlah penumpang, yang bisa naik bersamaan adalah 50 persen dari kapasitas kursinya. Bila jumlah kursi bisa untuk 6 orang, maka maksimal 3 orang (yang naik, red) dan semua harus menggunakan masker. Terkait dengan masker ini, semua orang yang meninggalkan rumah wajib menggunakan masker,” tegas Anies.

SIMAK JUGA :  Rilis BMKG: Waspadai Potensi Banjir dan Longsor di Sumatera dan Jawa

Aturan Berkendara Roda Dua Selama PSBB Berlangsung

Sementara itu, aturan untuk kendaraan pribadi roda dua atau motor sama dengan aturan kendaraan pribadi roda empat atau lebih.

“Kendaraan pribadi itu diizinkan untuk digunakan hanya untuk bepergian memenuhi kebutuhan pokok. Jadi secara prinsip adalah dilarang bepergian menggunakan kendaraan kecuali untuk memenuhi kebutuhan pokok, untuk kendaraan roda dua,” jelas Anies.

“Untuk kendaraan roda dua, maka kendaraan roda dua ini juga diizinkan untuk menjadi sarana angkutan, sekali lagi, hanya dibolehkan sebagai angkutan untuk memenuhi kebutuhan pokok atau memang bekerja di sektor yang diizinkan. Tanpa itu maka dilarang menggunakan kendaraan roda dua,” imbuh Anies.

Anies lalu mengungkapkan pihaknya sempat memfasilitasi agar ojek online diperbolehkan mengangkut penumpang. Namun belum ada perubahan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengenai aturan ojek online dilarang mengangkut penumpang.

“Adapun kendaraan roda dua sebagai jasa pengantaran, kemarin sempat disampaikan ojek online kita akan fasilitasi untuk bisa mengantar orang dan barang, kemarin dalam pembicaraan dengan Kementerian Perhubungan, kita berpandangan untuk bisa diizinkan,” terang Anies.

“Tapi karena belum ada perubahan di Peraturan Menteri Kesehatan, dan pergub harus sejalan dengan rujukan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020, maka kita mengatur ojek sesuai dengan pedoman pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020, yaitu layanan ekspedisi barang termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk mengangkut penumpang. Ojek boleh mengantarkan barang, tetapi tidak untuk mengantarkan orang,” tandas Anies. ***

Sumber : Detikcom

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *