Prof Juanda: Terbukti Ada Perselingkuhan, Ketua MK Harus Diberhentikan tak Hormat

  • Bagikan

JAKARTA, HARIANINDONESIA.ID

Pakar Hukum Tata Negara Prof Juanda mengatakan, sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjadi pertaruhan kredibilitas Jimly Asshiddiqie untuk mengembalikan kepercayaan publik kepada MK.

‘Kalau ditemukan ada pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua MK maka di sini ajang pembuktian sikap objektif Prof Jimly harus menjatuhkan putusan tegas. Mari kita menunggu bagaimana putusan MKMK,” kata Juanda saat berbicara di Konferensi Pers Nepotisme Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang digelar Media Center Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud di Rumah Cemara 19, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 31 Oktober 2023.

Menurut Dosen Hukum di Universitas Bhayangkara Jakarta ini, putusan MK No 90 PUU-XX/2023 merupakan titik awal dugaan pelanggaran konstitusi. Dari putusan ini bisa dipakai untuk membuktikan ada atau tidaknya pelanggaran kode etik.

“Saya berharap MKMK ini tidak bermain di dalam ranah politik. Tidak mencoba berselingkuh dengan kekuatan politik tertentu. Kecuali hanya fokus konsisten pada penegakan hukum yg obyektif,” kata Juanda.

Dia menaruh harapan besar terhadap sosok Jimly Asshiddiqie bisa memberikan putusan yang kuat dengan melakukan wewenangnya juga secara kuat.

Sebab, kata Juanda, kalau soal pelanggaran etik ini tidak dibasmi dulu di sidang etik maka berpotensi kepada kepercayaan masyarakat atas hasil pemilu 2024, dimana nanti akan ada sengketa pemilu.

“Kalau sidang MKMK tidak tegas maka bisa jadi nanti Ketua MK lagi-lagi berpihak kepada salah satu pasangan tertentu,” kata dia.

Menurut Juanda, Jimly mempertaruhkan kredibilitasnya sebagai hakim MKMK untuk negara.

“Saya berharap tidak ada goyangan atau godaan dari kekuatan politik apapun terhadap Jimly Asshiddiqie. Sebab kalau putusan tidak sesuai harapan masyarakat maka muaranya ke pemilu 2024. Bakal ada sengeketa pemilu yang ditangani MK. Nantinya masyarakat tidak percaya terhadap MK,” kata dia.

Juanda menyatakan, putusan yang dijatuhkan MKMK harus tegas dan jangan memutuskan putusan yang abu-abu.

Sebab, dalam putusan MKMK itu ada yang terbukti berat, rendah dan ringan. Kalau ditemukan ada perselingkuhan politik Ketua MK dan terbukti maka Ketua MK harus diberhentikan dengan tidak hormat dan ketua MK harus legowo mundur.

Sebab, kata Juanda, pernah ada putusan MKMK terbukti pelanggaran etik besar tapi sanksinya hanya ringan. Dia juga sarankan sidang kode etik MKMK ini digelar terbuka umum.

Juanda berharap Jimly tegak lurus menegakkan dan menjaga Konstitusi. Jimly harus bisa memastikan ada atau tidak pembuktian yang bisa membuktikan ada perselingkuhan ketua MK.

“Sebenarnya ini mudah dilihat sebab dalam gugatan disebut nama Gibran dan hasil dari putusan MK itu Gibran kini jadi cawapres,” kata dia.

MK ATak Bisa Dipercaya

Sementara itu, Hakim Konstitusi Periode 2003-2008 Maruarar Siahaan pada kesempatan yang sama mengatakan, bahwa sebagai orang yang pernah duduk di hakim Mahkamah Konstitusi (MK), apa yang terjadi di MK saat ini masalahnya sangat berat.

“Sebab kalau MK kehilangan kepercayaan dari masyarakat maka bisa kacau. Kondisi itu akan menciptakan kondisi anarki, dimana masyarakat sudah tidak percaya lagi terhadap hukum,” kata Maruarar Siahaan saat berbicara di Konferensi Pers Nepotisme Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang digelar Media Center Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud di Rumah Cemara 19, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 31 Oktober 2023.

Menurut Maruarar, melihat permasalahan ada tidaknya pelanggaran kode etik itu sangat gampang. Dari sudut putusan MK saja dengan mudah bisa ditemukan bahwa putusan itu tidak beres.

Sebab, kata dia, ketua MKnya, Anwar Usman, adalah pamannya Gibran, nama yang disebut dalam perkara dan kini lolos jadi cawapres.

Menurut Maruarar, dari kasus ini bisa dilihat tinggi rendahnya prinsip imparsial atau tidak berpihak seorang hakim.

“Prinsip hakim konstitusi harus independensi, imparsial, itu harus dihayati betul. Karena itu akar kepercayaan terhadap seorang hakim. kalau itu sudah dilanggar maka sudah pasti terjadi pelanggaran kode etik hakim,” kata Maruarar.

Maruarar mengingatkan soal ancaman paling berat yang bisa terjadi kalau masyarakat sudah tidak percaya terhadap MK maka hasil Pemilu 2024 tidak dipercaya.

“Bayangkan bagaimana bisa menyerahkan sengketa pemilu kepada MK yang tidak dipercaya masyarakat,” kata dia.

Maruarar mengatakan, pertaruhan kepercayaan publik terhadap lembaga MK itu saat ada di tangan Hakim Sidang Etik MKMK Jimly Asshiddiqie.

“Jimly Asshiddiqie dikenal sebagai sosok yang menciptakan kode etik yang harus ditaati pejabat Indonesia. Maka apakah hal itu akan dia terapkan dalam keputusan MKMK,” pungkas Maruarar.

MKMK Cegah Pembegalan Konstitusi

Juru Bicara (Jubir) Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Tama S Langkun, menambahkan sikap TPN Ganjar-Mahfud, terkait dengan sidang etik di Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) berharap MKMK bisa menjaga independensi dan tegas dalam mengambil keputusan.

“Kami menghargai apa yang dilakukan para guru besar dan masyarakat sipil yang sudah melaporkan adanya pelanggaran etik Ketua MK untuk menjaga marwah MK,” kata Tama S Langkun.

Menurut Tama, apa yang dilakukan guru besar mengajukan soal penganggaran etik Ketua MK merupakan perwakilan sebenarnya dari masyarakat, jernih tanpa kepentingan.

SIMAK JUGA :  Ibukota Indonesia Pindah ke Kaltim : Sah

“Langkah itu dilakukan untuk mencegah pembegalan Konstitusi,* ucap Tama.

Dia juga berharap proses persidangan berjalan dengan lancar dan cepat serta tidak bertele tele. Meski MKMK dikasih waktu 30 hari tapi diharapkan sidang etik bisa mengeluarkan putusan lebih cepat.

“Sebab perlu ada kepastian terkait sanksi tegas terhadap Ketua MK. Karena kita masih tetap membutuhkan MK sampai kapanpun,” kata Tama.

Menurut Tama, kepastian putusan MKMK diperlukan Karana ke depan nantinya akan ada peluang sengketa pemilu di MK. Jadi laporan ke MKMK dan putusan MKMK diperlukan untuk jaga Marwah MK.

Pelanggaran Etik MK Diputus Selasa

Pada kesempatan terpisah, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengatakan bahwa akan menjatuhkan putusan mengenai dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi pada pekan depan, Selasa (7/11/2023).

Saat ini, MKMK telah memulai agenda persidangan dengan meminta keterangan seluruh pelapor dan memeriksa alat bukti. Sebelumnya, MKMK telah memeriksa sembilan hakim konstitusi secara kolektif sebagai pihak terlapor buntut putusan mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres).

Ketua MKMK Jimly Ashiddiqie mengatakan bahwa putusan akan segera diambil oleh para anggota majelis pekan depan yakni 7 November. Dengan demikian, agenda persidangan akan dilakukan secara maraton.
“Putusan insya Allah tanggal 7 [November 2023]. Cuma 8 hari ini [persidangan],” ujarnya saat sidang pemeriksaan perkara etik hakim konstitusi, dikutip melalui siaran YouTube MK, Selasa (31/10/2023).

Jimly memaparkan bahwa beberapa perkara dari pelapor sudah ada yang masuk ke pembahasan substansi. Sementara itu, beberapa perkara dari pelapor lainnya baru akan memasuki tahapan klarifikasi hari ini.
Namun demikian, Jimly membuka kemungkinan agar seluruh perkara dari para pelapor bisa langsung dilanjutkan hingga pembuktian. Dia pun menyebut sidang pun bisa jadi hanya dilakukan sekali pada hari ini saja.

Menurut mantan Ketua MK itu, seluruh perkara etik yang dilaporkan para pelapor ke MKMK pada dasarnya terkait dengan hal yang sama, yaitu dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi buntut putusan mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres).

“Kalau misalnya satu kali cukup, ya sudah kali saja, tetapi misalnya sangat mendesak dan substantif, tidak mungkin satu kali. Ya boleh saja kita buka. Cuma waktunya kalau bisa terakhir Jumat, sidang terakhir karena besoknya akan kita putus,” jelas Jimly seperti ditulis Bisnis.com, Sealasa (31/10/2023).

Di sisi lain, Jimly juga mengatakan salah satu pelapor etik hakim konstitusi, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana, meminta agar persidangan hingga pembacaan amar putusan bisa dilakukan secara cepat.

Menurut Jimly, usulan dari Denny itu masuk akal dan sudah dipertimbangan oleh para anggota majelis.

“Jadi kami sudah rapat, dipertimbangkan itu masuk akal usulannya. Sebab, kita tidak boleh terpaku pada prosedur formal gitu ya, karena kita harus mengejar jadwal,” tuturnya.

Adapun alasan untuk mempercepat persidangan hingga pengambilan putusan MKMK diakui karena mengejar jadwal yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), yakni 8 November untuk batas terakhir pengusulan pergantian bakal pasangan capres-cawapres.

Seperti diketahui, saat ini tiga bakal pasangan capres-cawapres yang sudah terdaftar di KPU yakni Anies Baswedan–Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo–Mahfud MD, serta Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka.

Ketiga bakal pasangan capres-cawapres itu juga sudah menjalani tes kesehatan.
Adapun pasangan Prabowo–Gibran mendaftar terakhir ke KPU lantaran menunggu putusan MK terkait dengan batas usia capres-cawapres beberapa waktu lalu.

Putusan MK terhadap perkara No.90/PUU-XXI/2023 menyatakan frasa batas usia minimal capres-cawapres minimal 40 tahun bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat selama tidak ditambahkan dengan sedang atau pernah mengemban jabatan melalui pemilihan umum atau kepala daerah. Alhasil, jalan Gibran menuju tiket cawapres pendamping Prabowo pun mulus.

Atas putusan MK dimaksud, maka sejumlah pihak membuat laporan kepada MKMK mengenai dugaan pelanggaran etik para hakim konstitusi, utamanya yakni Ketua MK Anwar Usman.
Sebelumnya, Anwar dinilai terjerat konflik kepentingan lantaran memiliki hubungan kekeluargaan dengan pihak-pihak terkait putusan itu yang tidak lain yakni Gibran Rakabuming. Seperti diketahui, Anwar merupakan ipar dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang juga meruapakan ayah dari Gibran.

“Sebelum tanggal 8, pertama untuk memastikan jangan nanti orang mengira ‘Oh ini sengaja diperlambat’. Itu jawabannya maka kita putuskan dipercepat. Yang kedua, kita juga sedang menghadapi emosi publik luas sekali. Ini butuh segera kepastian menuju Pemilu 2024,” ujarnya.

Seperti diketahui, MKMK dibentuk dengan dasar Surat Keputusan (SK) No.10/2023 tentang Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) 2023 tertanggal 23 Oktober 2023.

Berdasarkan Surat Keputusan tersebut, MKMK beranggotakan tiga orang yaitu Wahiduddin Adams, Jimly Asshiddiqie, dan Bintan R. Saragih. Wahiduddin Adams mewakili unsur hakim konstitusi.
Sementara itu, Jimly mewakili unsur masyarakat dan Bintan mewakili akademisi di bidang hukum. Waktu kerja MKMK sesuai dengan SK yang ditetapkan yakni selama satu bulan. (*)

Awaluddin Awe, dari berbagai sumber

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *