Ibukota Indonesia Pindah ke Kaltim : Sah

  • Bagikan

kredit foto: Katadata

JAKARTA – Pemindahan ibu kota negara telah diputuskan dalam draf Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN).

Rancangan tersebut berisi beberapa keputusan diantaranya pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur (Kaltim).

RUU IKN telah diserahkan oleh pemerintah kepada DPR RI yang dilampiri bersamaan surat presiden (supres). RUU IKN memuat 34 pasal. Apa saja informasi penting yang dimuat di dalamnya? Berikut penjelasannya dikutip dari detikcom.

1. Pindah Ibu Kota Baru Semester I-2024

Berdasarkan RUU IKN, pemindahan status ibu kota negara dari Provinsi DKI Jakarta ke IKN di Kalimantan Timur (Kaltim) dilakukan pada semester I-2024.

“Pemindahan status Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke IKN […] dilakukan pada semester I (satu) tahun 2024 dan ditetapkan dengan Peraturan Presiden,” bunyi Pasal 3 ayat 2 RUU IKN, Jumat, 15 Oktober 2021.

2. Lembaga Negara dan Asing Diboyong

Pemerintah akan memindahkan lembaga negara hingga internasional ke IKN di Kalimantan Timur (Kaltim). Pemerintah akan memindahkan kedudukan lembaga negara, perwakilan negara asing, dan perwakilan organisasi/lembaga internasional secara bertahap.

“Pada tanggal diundangkan Peraturan Presiden tentang pemindahan status Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke IKN […] sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), seluruh Lembaga Negara secara resmi berpindah kedudukannya dan mulai menjalankan tugas, fungsi, dan perannya secara bertahap di IKN […],” bunyi Pasal 21 ayat 1.

Pemerintah pusat, dijelaskan dalam Pasal 21 ayat 3 dapat menentukan lembaga pemerintah non kementerian, lembaga non struktural, lembaga pemerintah lainnya, dan aparatur sipil negara yang tidak dipindahkan kedudukannya ke wilayah IKN.

3. Detail Lokasi Ibu Kota Baru

SIMAK JUGA :  Rocky Gerung Sindir Luhut: Dia Jenderal Bintang 4 tapi Covid-19 Bintang 5

Berdasarkan draf RUU IKN, IKN di Kaltim meliputi wilayah total seluas kurang lebih 256.142 hektar. Di Pasal 6 dijelaskan batas-batas wilayah ibu kota baru.

“Sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara, Teluk Balikpapan, Kecamatan Balikpapan Barat, Kecamatan Balikpapan Utara, dan Kecamatan Balikpapan Timur Kota Balikpapan,” bunyi Pasal 6 ayat 1 huruf a. (*)

source: Makassar terkini

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *