Presiden Minta Daerah Evaluasi Total PSBB

  • Bagikan

PRESIDEN JOKOWI

Jakarta, Harianindonesia ‐  Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meminta jajarannya melakukan evaluasi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di sejumlah wilayah. Itu diungkapkan Jokowi saat membuka rapat terbatas terkait Laporan Gugus Tugas Covid-19 di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (20/4).

“Hari ini saya ingin ada evaluasi total dari apa yang telah kita kerjakan dalam penanganan covid ini, terutama evaluasi mengenai PSBB,” ujar Jokowi dalam ratas yang juga disiarkan via media sosial Youtube Sekretariat Presiden tersebut.

Jokowi meminta agar penerapan PSBB itu dievaluasi kelebihan dan kekurangannya untuk pelaksanaan yang lebih baik ke depan. “Secara lebih detail, kekurangannya apa, plus minusnya apa, sehingga bisa kita perbaiki,” katanya seperti dikutip CNNIndonesia.com

Penerapan PSBB diketahui telah berjalan di sejumlah provinsi/kabupaten/kota. Di antaranya DKI Jakarta, Sumatera Barat, Jawa Barat yang mencakup 10 kabupaten/kota, Tegal (Jawa Tengah), Banten yang mencakup tiga kabuten/kota, dan provinsi Sumatera Barat.

Sejumlah kabupaten/kota juga telah mengajukan PSBB ke pemerintah yakni Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo, namun masih menunggu persetujuan dari Menteri Kesehatan.

Sesuai ketentuan, penerapan PSBB akan berjalan selama 14 hari dan dapat diperpanjang. Penerapan PSBB di Jakarta dan sejumlah wilayah sendiri masih diwarnai pelanggaran oleh warga.

Sebelumnya, Jokowi memilih menggunakan mekanisme PSBB untuk menekan dan menanggulangi pandemi virus corona. Salah satu metode yang bisa digunakan dalam mencegah wabah yang diatur lewat UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan itu telah diterbitkan Peraturan Pemerintah dan Permenkes untuk pedoman pelaksanaannya. 

PP Nomor 21 Tahun 2020 diteken Jokowi pada 31 Maret 2020, sementara Permenkes 9 tahun 2020 tentang pedoman PSBB diteken Menkes Terawan Agus Putranto pada 3 April 2020.

Selain itu, Jokowi juga telah meneken Keppres nomor 2 Tahun 2020 yang menyatakan pandemi virus corona sebagai bencana nasional pada 13 April 2020.

SIMAK JUGA :  BPN Prabowo Akui Gunakan Mobil "GARIS" Saat Kampanye

Alasan PSBB di Sumbar

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menetapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam rangka menanggulangi penyebaran virus corona (Covid-19) untuk Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Status PSBB skala provinsi ini yang kedua setelah sebelumnya ditetapkan di DKI Jakarta.

Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Achmad Yurianto mengatakan penetapan PSBB dengan skala provinsi di Sumbar dilakukan karena penambahan kasus yang begitu cepat sejak kasus positif pertama pada 26 Maret lalu. Saat ini terdapat 11 kabupaten/kota dengan kasus positif virus corona di Sumbar.

“Penambahan kasus cepat, sebaran ke kota atau kabupaten meluas, dan penularan lokal yang cepat,” kata Yurianto kepada CNNIndonesia.com, Senin (20/4).

Yurianto menyebut penetapan PSBB di wilayah kabupaten/kota seluruh Sumbar juga untuk mengantisipasi penyebaran virus corona yang dibawa oleh para perantau dari luar daerah.

“Apalagi arus pulang orang rantau makin meningkat,” ujar Yurianto yang juga juru bicara pemerintah khusus penanganan Covid-19.

Terjadi lonjakan kasus di Sumbar dalam rentang waktu tiga hari ini. Sejak Jumat (17/4) sampai Minggu (19/4) terdapat penambahan 19 pasien positif terinfeksi vrus corona.

Berdasarkan data terbaru per Minggu (19/4), jumlah kasus positif corona di Sumbar mencapai 74 kasus. Dari jumlah itu, 7 orang meninggal dunia dan 13 orang dinyatakan sembuh. 

Pemerintah juga sudah menyiapkan dua rumah sakit rujukan untuk pasien Covid-19 di Sumbar, yaitu RSUP Dr. M. Djamil dan RSUD Dr. Achmad Mochtar di Kota Bukittinggi.

Secara nasional, kasus positif virus corona per Minggu (19/4) mencapai 6.575 orang. Dari jumlah itu, 582 orang meninggal dunia dan 686 orang lainnya dinyatakan sembuh.

(awe)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *