Pasar Kelua Tak Kunjung Selesai, 1,4 M Anggaran Dipertanyakan

  • Bagikan

Tabalong, harianindonesia.id Pembangunan pasar tradisional di Desa Pasar Panas Kecamatan Kelua menuai kontroversi, pasalnya proyek yang sempat mangkrak dan menelan anggaran Rp. 1.432.883.936 tersebut sampai saat ini belum juga rampung.

Dari pantauan kabarpolisi.com (grup harianindonesia.id) diketahui pekerjaan sarana jual beli ini semestinya telah berakhir 02 November 2018 akan tetapi sampai berita ini diturunkan aktivitas pengerjaan masih terus berlangsung.

Dikabarkan proyek dimaksud telah dilakukan pergantian pelaksana yang semula adalah CV. Jartin Setunggal dengan masa kontrak mulai 02 Juli 2018 dan selesai 02 November 2018 namun cukup mengherankan dalam plang yang baru, dijelaskan bahwa pekerjaan ini dilaksanakan oleh CV. Jadi Rezeki Bersama dengan nilai Rp. 851.200.000 dan bahkan sumber dana maupun masa kontraknya tidak disebutkan secara detail sesuai yang tertuang dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, dilakukannya pemutusan kontrak terhadap pelaksana sebelumnya dikarenakan rekanan tersebut tidak dapat menyelesaikan tanggung jawabnya tepat waktu yang pada saat itu volume pekerjaan diperkirakan belum mencapai 60 persen sehingga proses pengerjaan sempat terhenti kurang lebih dua minggu.

Dijelaskan pula bangunan pasar yang terletak di perbatasan Provinsi Kalsel dan Kalteng ini, terbagi dari empat los yang masing berukuran 8 x 25 meter pondasi beton, lantai keramik biasa, tiang beton 30 x 30 centimeter sebanyak 45 tiang, kerangka plafon baja merek Taso, plafon berbahan kalsiboard dan atap menggunakan seng.

Menanggapi masalah ini menurut Mery PPTK proyek tersebut saat dikonfirmasi di ruang kerjanya membenarkan adanya keterlambatan pelaksanaan bangunan pasar dimaksud, Mery menerangkan hal itu terjadi bermula sejak pihak pelaksana tidak bisa menyelesaikan sesuai kontrak yang disepakati.

SIMAK JUGA :  SMI : Biaya Vaksin Covid-19 Rp21 Triliun, Perawatan Pasien Rp 33,6 Triliun

“Karena pelaksana nol prestasi, maka kami menghentikan aktivitas kerja dan memberikan sanksi yang mengacu pada peraturan berlaku,” terangnya sembari menunjukkan surat sanksi (blacklist).

Ditambahkan pula oleh Mery menyangkut pembayaran hanya sesuai progres kerja dilapangan, dan guna menghindari pembangunan mangkrak pihaknya langsung menunjuk pelaksana kedua untuk menyelesaikan pekerjaan.

Senada dengan PPTK Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tabalong Nozain ketika dikonfirmasi Selasa (11/12/2018) apakah pelaksana pertama dilakukan denda keterlambatan, ia menegaskan sanksi denda tidak diberlakukan lagi.

“Cuma itu saja pak karena kontrak dan penyedianya sudah baru maka denda tidak berlaku lagi, selain itu ada jaminan dari bank yang dibayarkan jika penyedia tidak bisa menyelesaikan kontrak, ” tegas Kadis.

Norzain menambahkan berkenaan proses pembangunan, pihaknya didampingi oleh TP4D dan Inspektorat, supaya pekerjaan berjalan sesuai aturan.

Sementara itu seorang warga setempat sangat mengeluhkan sekaligus mempertanyakan penyebab belum rampungnya fasilitas pasar yang dibangun oleh pemerintah dilokasi tersebut.

“kalau sudah hujan itu sangat susah jual belinya, entah apakah kendalanya pasar ini belum juga selesai,” ketusnya dengan logat Banjar yang kental.

(Handry/Decky)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *