Mahfud MD Sebut Ada Rencana Pembahasan Hak Interpelasi Internal Parpol Pengusung

  • Bagikan

MAHFUD MD

JAKARTA,HARIANINDONESIA.ID –

Calon Wakil Presiden Nomor Urut 3 Mahfud MD, mengungkapkan adanya pembahasan tentang rencana hak interpelasi terkait dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024.

Mahfud mengatakan, pembahasan dilakukan pada rapat internal partai pengusung, yaitu PDI Perjuangan dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Sementara itu, Calon Presiden Ganjar Pranowo dan Calon Wakil Presiden Mahfud MD, ditugaskan menangani permasalahan hukum terkait Pilpres 2024.

“Iya, ya interpelasi itu dibicarakan, tetapi pada rapat internal partai pengusung,” ujar Mahfud di Kantor MMD Initiative, Jakarta, Selasa (20/2/2024).

Mahfud mengatakan, dalam menjalani fungsi pengawasan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki tiga hak, yakni hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.

Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan yang penting, strategis, serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara

Terkait usulan hak angket yang diajukan Ganjar Pranowo, Mahfud menjelaskan bahwa hal itu menjadi kewenangan fraksi partai politik di DPR.

Sebagai paslon, ia mengaku bukan merupakan anggota partai politik, sehingga tidak mungkin untuk berkomunikasi langsung untuk urusan hak angket.

Sebelumnya, Ganjar Pranowo mengusulkan pembentukan panitia khusus (Pansus) hak angket untuk menyelidiki indikasi kecurangan dalam Pemilu 2024. Hak angket dapat diusulkan oleh Fraksi PDI Perjuangan dan PPP di DPR.

Hak angket merupakan hak DPR melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang dianggap penting, strategis, dan berdampak luas pada masyarakat.

Pembentukan pansus hak angket harus didasarkan pada urgensi dan memenuhi syarat yang diatur dalam undang-undang.

Pembentukan pansus hak angket juga harus berdasarkan urgensi dan memenuhi syarat.

Syarat penggunaan hak angket ini diatur dalam Pasal 199 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3).

Dalam Pasal 199 Ayat 1 berbunyi, “Hak angket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 Ayat 1 huruf b diusulkan oleh paling sedikit 25 orang anggota DPR dan lebih dari satu fraksi”.

“Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024,” ujar Ganjar di Jakarta, Senin (19/2/2024).

Audit Digital Forensik

Mahfud MD juga mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meggunakan lembaga independen melakukan investigasi menyeluruh untuk mengungkap sumber kekeliruan (error) input data atau data entry melalui aplikasi Sirekap Pemilu 2024.

Mahfud menyatakan, kekeliruan sistem aplikasi Sirekap bukan hanya dipermasalahkan oleh Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, juga hampir seluruh warga Indonesia.

SIMAK JUGA :  Pasca Gempa, Warga Solok Selatan Butuh Tenda dan Bahan Makanan

“Bukan hanya TPN ya, masyarakat pada umumnya di Indonesia mempersoalkan Sirekap. Bahkan, sudah ada yang mengusulkan tentang audit digital forensik untuk Sirekap itu,” kata Mahfud.

Mahfud menyatakan, audit harus dilakukan lembaga independen meski KPU berkukuh bahwa audit internal KPU sudah dilakukan oleh lembaga berwenang.

Audit, lanjutnya, harus dilakukan lembaga agar terhindar dari indikasi kecurangan.

“Perlu diadakan audit digital forensik terhadap Sirekap dan sistem data KPU sekalian. Saya mendengar dari KPU, sudah diaudit lembaga yang berwenang. Menurut saya, bukan lembaga berwenang yang mengaudit. Karena ini soal politik dan kepercayaan publik. Harus lembaga independen, para ahli IT dari berbagai perguruan tinggi, dan itu bisa!” tegas Mahfud.

Dia menyatakan, beberapa hari lalu, anggota Komisioner KPU Idham Holik mengatakan Sirekap siap diaudit.

“Nah, ayo dong, lembaga independen tapi, bukan lembaga yang berwenang,” lanjutnya.

Mahfud menekankan, bahwa kejujuran Pemilu itu menyangkut semua, terutama masa depan bangsa dan demokrasi.

Tidak Bisa Dikoreksi

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membenarkan bahwa petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tidak dapat mengoreksi hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang salah terbaca oleh Sistem Rekapitulasi Informasi (Sirekap).

“Untuk perolehan suara pilpres, memang KPPS hanya dapat memberikan konfirmasi sesuai atau tidak sesuai t hasil pembacaan Sirekap,” ujar Komisioner KPU Betty Epsilon Idroes pada Konferensi Pers di Gedung KPU, Jakarta, Senin (19/2/2024) malam.

Betty mengungkapkan, bahwa koreksi data yang tidak sesuai dilakukan KPU kabupaten/kota melalui mekanisme Sirekap web (https://sirekap-web.kpu.go.id), sementara sistem dapat membacanya jika terjadi ketidaksesuaian.

Betty menegaskan, bahwa Sirekap adalah sebuah sistem informasi yang telah dirancang untuk memastikan kontrol, pemantauan, dan keamanan data yang terjaga.

KPU membantah klaim bahwa sistem ini bisa dimanipulasi untuk kepentingan tertentu, dan menggarisbawahi bahwa penggunaannya telah memberikan dukungan yang besar dalam hal akuntabilitas dan transparansi.

“Sirekap dikembangkan dan dibangun sebagai sistem informasi yang dapat terkontrol, termonitor, dan terjaga. Dalam penggunaannya, sudah sangat mendukung dari sisi akuntabilitas dan transparansi,” demikian pernyataan KPU RI dari keterangan pers yang diterima, Selasa (20/2/2024).

Sirekap atau Sistem Informasi Rekapitulasi adalah aplikasi yang dikembangkan KPU. Aplikasi ini berfungsi untuk mempublikasi hasil penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). (*)

Editor : Awaluddin Awe

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *