Budi Jaya Laporkan Kasno ke Polisi

  • Bagikan

Budi Jaya (kiri) di Polresta Depok Rabu malam (28/8) (Ist)

JAKARTA, Harianindonesia.id
– – Hati-hati memposting sesuatu di Facebook. Bisa-bisa dilaporkan ke polisi. Inilah yang dialami pemilik akun Facebook Kasno. Akun ini dilaporkan Budi Jaya Direktur Utama PT. Multy Sinergi Persada.

Dalam laporan Budi Jaya yang juga Kepala Biro jaringan media online Kabarpolisi Media Group Jawa Barat itu mengatakan, Kasno diduga telah melakukan tindakan melanggar hukum dengan jalan memposting berita yang tidak benar di akun facebooknya.

“Saya benar-benar dirugikan,” kata Budi Jaya yang juga Pemimpin Redaksi media online mediadepok.id tersebut.

Dalam postingannya Kasno menggugah gambar perumahan milik Budi Jaya di aku Facebook Kasno. Kasno menuduh perumahan milik Budi Jaya ilegal dan tanpa ijin.

Menurut Budi Jaya, postingan tersebut tidak benar dan merugikan dirinya sebagai pengembang. “Konsumen saya pada lari. Ini merugikan saya secara moril dan materil,” ungkap Budi.

Dengan didampingi kuasa hukumnya H. Muchlis Effendi, SH MH, Drs. Heru Suroto SH, MH dan Fajar Hardikah SH, Budi Jaya melaporkan akun yang diduga milik Kasno dengan Laporan Polisi Nomor : STPLP /1878/K/VIII/PMJ/Resta Depok, Rabu (28/8).

Kasno yang bertempat tinggal di Jalan Ridwan Rais, Beji Timur, Kota Depok itu dituduh melanggar pasal 27 UU ITE dan pasal 310 dan 311 KUHP.

Pasal 27 ayat 3 UU ITE menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Sanksi pidana penjara maksimum 6 tahun dan/atau denda maksimum 1 milyar rupiah.

Beberapa tersangka yang kini sedang dikenakan pasal ini antara lain Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik lewat video ‘bau ikan asin’.

SIMAK JUGA :  Mendagri Tito : Kepala Daerah Jangan Selewengkan Anggaran

“(Ketiga tersangka) Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 UU ITE dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Kamis (11/7). (Dona)

Sumber:kabarpolisi.com

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *