Arsjad Rasjid Sebut Pilpres Dimulai dari Luka Serius, Sebab MKMK Tolak Batalkan Syarat Capres- Cawapres

  • Bagikan

KETUA TPN Ganjar Mahfud Arsjad Rasjid didampingi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memberikan penjelasan kepada wartawan usai mengikuti rapat gabungan dengan Pimpinan Partai Koalisi Ganjar-Mahfud di Gedung High End, Menteng, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023). Arsjad menyampaikan keprihatinannya terhadap kontradiksi keputusan MKMK. (FOTO : AWE/HI)

JAKARTA, Harianindonesia.id –

Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Md menyatakan pelaksanaan Pilpres 2024 sudah dimulai dengan luka sangat serius dan menyakitkan seluruh rakyat Indonesia.

Meski demikian, kata Arsjad, pihaknya akan tetap mengikuti kontestasi Pilpres tidak dengan cara-cara yang sama tetapi lebih kepada pertarungan ide dan gagasan.

“Kami tidak akan terjebak dengan praktik demokrasi yang hanya akan menimbulkan perpecahan, tetapi kami akan menerapkan cara cara demokrasi yang membangun etika ketimuran,” kata Arsjad usai menghadiri rapat gabungan Pimpinan Partai Koalisi Pengusung Ganjar-Mahfud Md di Gedung High End, Menteng, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).

Luka serius yang dimaksudkan Arsjad adalah keprihatinan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.90/PUU-XXI/2023 tentang syarat capres-cawapres yang tetap tidak bisa diubah.

Padahal, pelaku pemutus keputusan tersebut yakni Ketua MK Anwar Usman sudah diberhentikan secara tidak hormat oleh Majelis Kehormatan MK bersama peringatan dan peringatan tertulis terhadap sembilan hakim lainnya.

“Seharusnya dengan ditetapkan kasus Keputusan Nomor 90 sebagai pelanggaran berat demokrasi dengan ancaman pelakunya pemberhentian secata tidal terhormat, keputusan yang dibuat harus pula dibatalkan,” tegas Arsjad.

Dia menyebut kondisi ini sebagai awan hitam yang menyungkup demokrasi Indonesia, yang juga berarti luka demorasi yang serius terjadi pada saat Pilpres 2024 akan dimulai.

Arsjad mengaku, dirinya bingung, prihatin, dan kecewa, dan yakin rakyat Indonesia juga kecewa. Artinya, rakyat harus menerima bahwa proses demokrasi pilpres ini telah dimulai dengan luka serius.

“Saya percaya, di Pesta Demokrasi ini kita harus sebebas mungkin. Tetapi tentunya, ada pakem-pakem yang harus dihormati bersama, sehingga demokrasi ini tidak kebablasan. Butuh dukungan rakyat untuk menjaga demokrasi,” kata Arsjad.

Pada kesempatan itu, Arsjad juga menjelaskan, dalam rapat pimpinan Parpol Koalisi Ganjar-Mahfud membahas
penguatan strategi dan konsolidasi pemenangan.

“Ada sejumlah poin pembahasan di antaranya progres kerja dari TPN dan pembentukan Tim Pemenangan Daerah (TPD) yang terus kami maksimalkan. Pasangan Ganjar-Mahfud bersama Tim Pemenangan fokus bekerja. Kami tidak ada drama politik dan semakin solid untuk pemenangan,” kata Arsjad.

Menjawab pertanyaan soal Anwar Usman tidak mundur dari hakim konstitusi dan merasa dirinya difitnah, Arsjad mengatakan, setiap manusia punya hak asasi manusia dan itu hak Anwar Usman.

“Biarkan rakyat yang menilai, rakyat tidak buta dan rakyat Indonesia tidak bisa dibodohi,” kata Arsjad.

Arsjad mengajak semua masyarakat melihat dan mengevaluasi atas semua yang telah terjadi.

“Silahkan rakyat melihat dan langsung bicara. Rakyat harus berani bicara. Karena kami yakin suara rakyat pasti menang,” kata Arsjad.

Menurut Arsjad, TPN Ganjar-Mahfud tetap fokus pada kerja untuk pemenangan dan konsolidasi kekuatan.

Arsjad menyerukan kepada seluruh masyarakat untuk mengawasi proses demokrasi pada pemilu mendatang. Ia meminta kepada masyarakat agar tak perlu takut terhadap berbagai bentuk tekanan yang mengancam demokrasi.

“Jangan takut, jangan takut terhadap tekanan-tekanan yang dihadapi. Kita akan back up dan berjuang bersama, kita berjuang bersama,” ujarnya.

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran etik berat dalam perkara uji materi terkait syarat capres cawapres dari unsur kepala daerah.

Menurut Jimly, Anwar terbukti membuka ruang intervensi pihak luar dalam pengambilan putusan perkara nomor: 90/PUU-XXI/2023. Putusan ini dianggap telah memberi karpet merah bagi putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto.

SIMAK JUGA :  Bertemu Di APEC, Ibu Iriana Akrab Dengan Donald Trump

Anwar pun dijatuhi sanksi pencopotan dari jabatan Ketua MK. Namun, terdapat dissenting opinion atau pendapat berbeda dari majelis etik MKMK Bintan Saragih.

Bintan menilai Anwar mestinya bukan hanya dicopot sebagai ketua, namun juga sebagai hakim konstitusi. Menurut Bintan, tak ada sanksi pemberhentian jika hakim konstitusi melakukan pelanggaran berat.

Sementara itu Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto dalam kesempatan terpisah di tempat yang sama mengatakan bahwa pelaksaan Pilpres 2024 diwarnai oleh conflict of interes. Menurut survey adanya conflict of interes akan memicu unjuk kekuasaan.

MK Proses Gugatan Putusan No 90

Sementara itu dari
Mahkamah Konstitusi (MK) diperoleh kabar bagus bahwa mereka akan memproses permintaan Mahasiswa Universitas NU bernama Brahma Aryana agar uji materi atas putusan 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat batas usia minimal capres-cawapres diproses tanpa Anwar Usman.

Ketua panel hakim pada perkara 141/PUU-XXI/2023 Suhartoyo mengatakan permintaan itu dilakukan mengacu pada hasil putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

“Kan, sudah ada amar putusan MKMK seperti itu. Baik, nanti kami sampaikan juga ke hakim-hakim lain dalam Rapat Permusyawaratan Hakim,” kata Suhartoyo, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, Rabu (8/11).

Lebih lanjut, Pengacara Brahma, Viktor Santoso Tandiasa mengaku akan menyerahkan perbaikan permohonan secepat mungkin. Dia juga berharap agar MK bisa memeriksa perkara tersebut dengan cepat pula.

Viktor menjelaskan tujuan pemeriksaan secara cepat itu penting adalah agar pemilu ini mendapatkan kembali legitimasinya.

Sebab, kata dia, terdapat bakal calon wakil presiden yang pencalonannya tidak bisa dilepaskan dari pelanggaran etik yang dilakukan oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman.

“Artinya kalau memang bisa lebih cepat mau diserahkan naskah perbaikannya ya silakan. Tapi kami tidak akan terdikte oleh itu,” kata dia.

“Ada persoalan-persoalan kepaniteraan yang, perkara yang lain kan sudah seperti ban berjalan, kan tidak kemudian bisa. Tapi silakan saja dan apa yang Anda inginkan, supaya juga dipertimbangkan tentang percepatan itu, nanti akan kami sampaikan juga kepada hakim-hakim yang lain,” imbuhnya.

Sebelumnya, Putusan MK No 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat batas minimal usia capres-cawapres digugat oleh Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia Brahma Aryana.

Brahma menggandeng advokat Viktor Santoso Tandiasa dan Harseto Setyadi Rajah atas permintaan uji materiel (judicial review) putusan tersebut. Permintaan tersebut sudah teregister dengan nomor perkara 141/PUU-XXI/2023.

Pasal yang dipermasalahkan adalah pasal yang telah ditambah normanya oleh MK lewat putusan perkara No 90/PUU-XXI/2023.

Secara substantif, Brahma melayangkan gugatan lantaran menilai putusan MK tersebut bertentangan secara bersyarat dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1)

Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945.

Dia juga menilai ketentuan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 yang telah dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi No. 90/PU U-XX 11/2023 akan menimbulkan persoalan hukum.

MK menambah ketentuan dalam Pasal 169 huruf q UU 7/2017 menjadi:

Persyaratan menjadi Calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah: “Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”

Menurut Brahma, frasa penambahan ketentuan dalam penalaran yang wajar berpotensi secara pasti akan menimbulkan persoalan hukum bagi calon yang berusia di bawah 40 Tahun, karena terdapat frasa ‘yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’.

Sementara, kata dia, terhadap frasa tersebut tidak menyebutkan secara spesifik pada jabatan pada tingkat apa yang dimaksud tersebut. Apakah jabatan pada tingkat gubernur dan wakil gubernur atau juga termasuk jabatan pada tingkat bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota. (*)

Awaluddin Awe

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *