Aiman Murni Diintimidasi Polisi, TPN Ganjar-Mahfud Siapkan Seribu Pengacara Mendampingi

  • Bagikan

BELA AIMAN – Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud Aiman Witjaksono yang dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik kepolisian memberikan keterangan Pers bersama jajaran hukum TPN di Jakarta, Kamis (30/11/2023). Jajaran hukum TPN berpendapat bahwa Aiman murni diintimidasi oleh pihak kepolisian. Sebab itu Aiman akan dibela seribu pengacara. (Foto : media centre TPN GAMA)

JAKARTA, HARIANINDONESIA :

Direktorat Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud menyimpulkan bahwa pemanggilan Aiman Witjaksono oleh pihak Kepolisian melalui pengiriman surat pada tengah malam murni tindakan intimidasi.

“Itu sudah melewati batas kewajaran. Sebab itu TPN Ganjar-Mahfud akan menyiapkan seribu pengacara untuk mendampingi Aiman dalam proses hukumnya,” kata Direktur Hukum dan Kajian TPN Ganjar Pranowo – Mahfud MD, Ronny Talapessy pada konferensi pers di Media Center TPN Ganjar – Mahfud, Kamis 30 November 2023.

Selain Ronny, konferensi Pers juga menampilkan Direktur Penegakan Hukum dan Advokasi TPN Ganjar – Mahfud, Ifdhal Kasim, Aiman Witjaksono Jubir TPN, Wakil Direktur Tim Hukum TPN Heru Muzaki serta Wakil Direktur Kajian Tama Satrya Langkun.

Menurut Ifdhal, tindakan yang dilakukan pihak kepolisian terhadap Aiman sebagai bentuk intimidasi karena di luar prosedur serta kebiasaan. Sebab surat pemanggilan dilakukan pada tengah malam, menjelang pergantian hari.

Bagaimanapun, tegas Ifdhal, seorang warga negara punya hak dan kewajiban dalam kedudukan hukum. Tidak bisa diperlakukan secara semena mena dalam proses hukumnya.

“Apalagi Aiman punya kontribusi kepada masyarakat dari profesinya sebagai jurnalis,” kata Direktur Penegakan Hukum dan Advokasi TPN Ganjar – Mahfud ini.

Selain itu, tambah Ifdhal, proses yang dilakukan terhadap Aiman masih sebatas meminta klarifikasi atas laporan polisi kepada Aiman.

“Apakah diperlukan perlakuan sampai seperti itu? Padahal ini kan tahapannya masih klarifikasi. Aiman pasti datang dan kooperatif dengan penyidik tanpa perlu ada pemanggilan pada tengah malam seperti ini,” katanya.

Sebagai praktisi hukum senior, Ifdhal menegaskan harapannya agar aparat penegak hukum, khususnya polisi bertindak profesional sesuai tata aturan yang berlaku.

Kerahkan Seribu Pengacara Bela Aiman

Pada kesempatan yang sama, Direktur Hukum dan Kajian TPN Ganjar Pranowo – Mahfud MD, Ronny Talapessy juga menilai pengiriman surat panggilan pada tengah malam, sangat mengganggu ketenangan Aiman.

SIMAK JUGA :  Penularan Virus Corona Menurun, Denmark Mulai Buka TK dan SD

Ia pun menyesalkan substansi laporan yang dinilainya mengebiri kebebasan berpendapat dalam demokrasi di Indonesia.

“Kita memperjuangkan proses demokrasi dengan keringat, darah, dan air mata. Tapi, mengapa sekarang indikator-indikator yang ada mengingatkan kita pada situasi di zaman Orde Baru?” tanyanya.

Ronny menegaskan, TPN Ganjar-Mahfud menghargai proses hukum yang ada. “Kami jamin Aiman akan kooperatif,” ungkapnya.

Tetapi sebaliknya, sebagai satu tim di TPN, Ronny Talapessy menyatakan akan menggaungkan pembelaan terhadap Aiman melalui tagar #StandWithAiman. “Dan akan ada Seribu pengacara dan ratusan relawan ini siap membela serta mendampingi Aiman dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Tujuannya, agar demokrasi kita tetap berada pada relnya,” kata Ronny.

Pada jumpa pers ini, Aiman juga memaparkan keresahannya karena surat panggilan pada dirinya dilayangkan Selasa, 28 November 2023 pukul 23.50 WIB saat keluarganya tengah beristirahat.

“Jelas itu jam yang tidak wajar untuk bertamu. Anak saya yang masih seusia SD-SMP sampai kaget, terbangun dan bertanya kepada ibunya, siapa yang datang. Apakah tidak ada waktu lain untuk datang menyampaikan surat itu?” kata Aiman.

Aiman pun juga menjelaskan, bahwa video yang diunggah di Instagram pribadinya tidak menuduh aparat negara, dalam hal ini polisi, bersikap tidak netral dalam proses Pemilu 2024. “Saya menyampaikan fakta yang ada, dengan penegasan adanya kata ‘oknum’, ‘potensi’, dan ‘semoga informasi yang saya dapat salah’,” katanya.

Aiman mengungkapkan keterkejutannya kasus ini berlanjut ke proses dugaan tindak pidana.

Terkait kasus ini Ronny menirukan pernyataan presiden pertama RI, Soekarno. “Sudah sejak awal republik ini berdiri, Bung Karno menegaskan bahwa Indonesia adalah Negara Hukum (Rechtsstaat) bukan Negara Kekuasaan (Machtstaat). Oleh karena itu, hukum menjadi salah satu pilar penting bagi negara ini, dan prinsip ini pada umumnya disepakati oleh presiden, siapa pun, di negeri ini,” ungkap Ronny.

Ronny menekankan, agar demokrasi harus dijaga, agar kita tidak kembali ke era kekelaman Orde Baru. “Ini bukan soal Aiman Witjaksono, ini bukan soal Ronny Talapessy, ini bukan soal Tama Langkun. Tapi ini soal bagaimana menjaga demokrasi tetap tegak di negeri ini,” tegasnya mengakhiri. (*)

Awaluddin Awe

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *