Adik Bunuh Kakaknya Sendiri Dengan Parang

  • Bagikan

Kotawaringin Timur, harianindonesia.id – Sandi alias Atung (26) warga Kelurahan Kelampang Kecamatan Sebangau Kota Palangka Raya harus meregang nyawa usai parang melayang ke dada dan lehernya.

Parang yang dibawa Jufrianto ditebaskan kedada dan leher sebelah kanan Sandi setelah terjadi pertengkaran mulut antara korban dan pelaku.

Pertengkaran yang berujung maut itu terjadi di Desa Wonosari Kecamatan Tualan Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Jumat (04/1/2019) sore pukul 17.00 WIB.

“Diketahui pelaku pembunuhan ternyata adik korban sendiri,” ungkap Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, SIK melalui Kapolsek Parenggean AKP Donny Bayuanggoro, SIK kepada Suarabhyangkara.com.

Kala itu Sandi sehabis keluar rumah datang marah-marah mencari Jufrianto sambil memukul pintu dapur.

“Lalu Sandi keluar rumah dan marah sama bapaknya (THAMRIN) yg sedang membersihkan rumput dibelakang rumah atau pondoknya, terjadi cekcok mulut dan korban berusaha merebut parang yg di pegang oleh bapaknya,” kata Kapolsek.

Ditambahkannya, setelah itu korban (Sandi) masuk ke dalam rumah lagi dengan maksud mengambil parang. Namun keduluan pelaku (Jufrianto).

Rupanya korban (Sandi) tidak putus asa, ia keluar mengambil balok kayu dan dikejar oleh pelaku yang sudah memegang parang, saat itu korban berhenti sambil berkata.”Timpas saja, mendengar perkataan korban saat itu pelaku langsung membacok korban mengenai tangan kanannya, selanjutnya membacok lagi mengenai dada dgn luka robek sekitar panjang 20 cm,” jelas Kapolsek.

setelah itu korban memutar badan dan dibacok kembali mengenai leher sebelah kanan belakang sebanyk 2 kali,” cetusnya.

Akibat perkelahian itu lanjut Kapolsek, Sandi mengalami luka dan pendarahan di leher sebelah kanan belakang dan dada. Dan korban ditemukan petugas tidak bernyawa lagi dengan posisi terlentang.

“Kini pelaku diamankan polisi guna penyidikan lebih lanjut. Kepada tersangka dikenakan pasal 338 KuHP sub pasal 351 ayat (3) KHUP dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun Penjara,” demikian Kapolsek Parenggean.

SIMAK JUGA :  Jusuf Kalla Mengaku Ajukan Anies ke Prabowo, PKS: Silahkan Saling Klaim!

(Masroby/Parlin)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *