Vanessa Angel Penuhi Panggilan Polisi, Ayahanda Pasrah

  • Bagikan

Vanessa Angel dan ayahnya. (Foto:Instagram/@vanessaangelofficial)

SURABAYA, harianindonesia.id – Artis Vanessa Angel memenuhi panggilan penyidik Polda Jawa Timur terkait kasus prostitusi online. Mantan tunangan Didi Mahardika itu untuk pertama kalinya diperiksa sebagai tersangka pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Rabu (30/1/2019).

Kabar pemeriksaan ini sudah sampai ke telinga ayahanda Vanessa Angel, Doddy Sudrajat. Namun, ia belum berencana terbang ke Surabaya karena masih menunggu hasil akhir pemeriksaan.

“Saya masih menunggu, enggak tahu apakah ada press conference dari Polda Jawa Timur atau tidak. Saya masih menunggu, sampai sekarang saya masih belum dapat kabarnya apakah Vanessa ditahan atau tidak,” ungkap Doddy di Jakarta Selatan, Rabu (30/1).

Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah mengeksploitasi dirinya sendiri, dan mendistribusikan konten-konten asusila tentang dirinya dan melanggar pasal 27 ayat 1 UU ITE. Vanessa terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.

Doddy juga sudah siap jika nantinya Vanessa benar-benar terbukti bersalah. Ia menyerahkan sepenuhnya keputusan pada penyidik Polda Jawa Timur.

“Kalau memang bukti-buktinya sudah kuat, terus sudah wewenang dari Polda Jawa Timur, ya sudah. Memang prosedurnya seperti itu, harus ditahan. Saya hanya bisa, nanti mungkin, saya akan atur waktu untuk ke Surabaya,” tuturnya.

Meski terkesan pasrah, Doddy mengaku keluarga besar sedih melihat kasus yang menjerat Vanessa. Ia akan terus memberi dukungan moral pada sang anak.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, sebelumnya mengatakan, besar kemungkinan Vanessa Angel akan ditahan. Dalam pemeriksaan itu penyidik bakal menggunakan syarat objektif untuk menahan Vanessa.

“Kemungkinan besar kami akan melakukan penahanan,” kata Barung di Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu (30/1).

SIMAK JUGA :  Publik Apresiasi Tindakan Tegas Kapolri, Guntur Siregar : Salut Buat Pak Tito

Menurut Barung, alasan objektif penahanan itu karena ancaman hukuman pasal yang menjerat Vanessa selama 6 tahun penjara. Sesuai Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP, penahanan memang dapat dikenakan terhadap tersangka yang melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara lima tahun atau lebih.
“Syarat objektif dari pelanggaran Pasal 27 ayat (1) (UU ITE) yaitu ancaman hukumannya 6 tahun.

“Itu yang kita akan bebankan kepada yang bersangkutan. (Untuk) syarat subjektif yaitu tergantung dari penyidik,” ungkapnya. (***)

Sumber kumparan

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *