JAKARTA, harianindonesia.id – Politikus Gerindra, Ahmad Dhani Prasetyo, ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik karena mengucapkan kata ‘idiot’ dalam vlognya yang viral pada Minggu, 26 Agustus 2018 lalu, oleh penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur. Selain kasus itu, penyidik Polda Jatim Dhani juga masih mendalami kasus dugaan penipuan utang-piutang Rp200 juta yang dilaporkan seorang pengusaha bernama Jaeni Ilyas.
Pentolan grup band Dewa 19 itu berjanji akan mengembalikan uang pinjaman sebulan kemudian. Namun, menurut pihak Jaeni, Dhani baru mengembalikan Rp200 juta. Adapun sisanya sampai sekarang belum. Karena dianggap tak punya itikad baik, Jaeni melaporkan Dhani ke Polda Jatim.
Polisi menindaklanjuti laporan Jaeni itu. Kasus itu kini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum dan masih tahap penyelidikan. Jaeni selaku terlapor sudah dimintai keterangan, juga Eddy Rumpoko. Tinggal keterangan dari Ahmad Dhani yang akan dikorek penyidik.
Dhani mengakui pernah menerima transferan uang Rp400 juta seperti disebutkan Jaeni. Tapi bagi dirinya, urusan utang piutang itu adalah dengan Eddy Rumpoko, bukan dengan Jaeni. Dia juga mengaku telah membayar sebagian dan kini tersisa Rp100 juta. Uang itu disebut Dhani untuk konser Dewa 19, bukan modal proyek vila.
“(Uang) Itu untuk konser Dewa tapi tidak jadi,” kata Dhani usai diperiksa di Markas Polda Jatim dua pekan lalu. (Arief Ramdhani)