Buntok – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) menggelar rapat penyempurnaan hasil fasilitasi dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Barsel dan Eksekutif Barsel di ruang rapat DPRD, Senin (07/03/2022).
“Dalam rapat tersebut membahas dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang desa agar segera dilanjutkan dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Dan diakhir penghujung pembahasan rapat penyempurnaan hasil fasilitasi dari biro hukum provins disepakati oleh DPRD, semua sudah setuju, kalau kedua Ranperda itu segera ditetapkan menjadi Perda,” ucap Wakil Ketua DPRD Barsel, Hj. Enung setelah memimpin rapat.
Lebih dalam dijelakan oleh politisi PKB Barsel ini, dua Ranperda yang telah disetujui itu adalah Ranperda Tentang Penataan Desa dan Ranperda Tentang Pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak.
“Lanjutnya menyampaikan, bahwa besok rencana ada jadwal mau rapat Paripurna, tapi dikarenakan Bupatinya berhalangan hadir jadi ditunda untuk sementara waktu,” pungkasnya. (Snn).