Menunggu Deadline Pembebasan Lahan Tol Sicipa Tiba, Proses Ganti Rugi Masih Lamban?

  • Bagikan

Oleh : Awaluddin Awe)*

Ruas jalan tol Padang Sicincin (Sicipa) panjangnya tidak seberapa, tapi cerita tentang tol sepanjang 37 Km ini sudah viral kemana mana.

Kabar viral itu dipicu oleh sikap manajemen PT Hutama Karya, pemilik Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yang sudah jenuh dengan keterlambatan pembangunan badan jalan tol dengan alasan sulitnya membebaskan lahan di bumi Ranah Minang ini.

Puncak dari kejenuhan manajemen HK tersebut, keluarlah keputusan akan melakukan refocusing tol Sicipa menjadi hanya sampai STA6+900 Km, yang berarti ruas tol yang benar benar bisa dilalui kendaraan hanya dari jalan bypass hingga dekat depan Rumah Makan Lamun Ombak di Buaya.

Sisa dari sumberdaya HK seperti dana, peralatan, material dan lainnya dipindahkan ke ruas yang lebih membutuhkan.

Tetapi sikap manajemen PTHK ini mendapat reaksi positif dari berbagai elemen di Sumbar mulai dari Bupati Padang Pariaman, Gubernur Sumbar dan Wagub Sumbar Audy Joinaldy, bahkan sampai Anggota DPRRI asal pemilihan Sumbar pada pamer perhatian terhadap nasib jalan tol Sicipa ini.

Kata kunci dari reaksi itu adalah Gubernur Sumbar memberikan tenggat waktu pembebasan seluruh lahan tol tuntas pada awal bulan Juni 2021.

Dengan komitmen waktu itu, PTHK mengubah komitmennya akan melanjutkan pembangunan jalan tol Sicipa tuntas hingga Sicincin, Padang Pariaman.

SEPERTI APA PERKEMBANGAN LAHAN TOL SICIPA SAAT INI?

Lalu seperti apa perkembangan penanganan lahan tol Sicipa sampai saat ini?

Ternyata perbandingan antara jumlah lahan yang potensial dibebaskan dengan telah dibebaskan sangat tidak sebanding, atau dengan posisi 80 dan 10 persen.

Memang ada kesulitan dalam mempersiapkan dokumen lahan yang akan dibebaskan. Sebab jumlah dokumen lahan yang akan dibebaskan relatif banyak, sementara tim pembebasan lahan dan HK sebagai pemilik jalan tol, benar benar hanya mengandalkan pemilik lahan yang akan mengurus dokumen lahannya ke BPN.

Partisipasi pemangku nagari, kecamatan dan mamak kaum dan kepala waris, hanya sampai pada penyiapan dokumen awal seperti penyiapan ranji dan terkait saksi saksi sepadan tanah.

Diluar itu, para pemilik lahan disuruh mengurus sendiri lahannya ke BPN yang notabene belum ‘clear and clean’ dengan urusan sertifikasi yang transfaransi.

Disinilah letak persoalan pembebasan lahan tol Sicipa, seperti yang saya sebutkan tadi, terjadi gap cukup besar, antara potensi lahan yang siap dibebaskan dan kendala dokumen lahan dalam membayar ganti rugi.

PTHK sebagai pemilik lahan hanya akan menggelontorkan dananya, apabila tanah tersebut sudah memiliki sertifikat yang diterbitkan oleh BPN Padang Pariaman, sebagai pemilik administrasi lahan tol Sicipa.

BENTUK ONE STOP SERVICE DI LOKASI

Persoalan lahan tol Sicipa dalam pandangan saya tidak akan selesai pada bulan Juni 2021. Bahkan menurut hemat saya, bisa mundur lagi setahun ini, jika Gubernur Sumbar tidak mengubah pola mainnya dengan hanya sekedar berkata di media, tetapi tidak action di lapangan.

Sebagai ilustrasi saya tuliskan disini progres pembebasan lahan yang dilakukan tim BPN, PUPR dan pihak HK sendiri sebagai pemilik proyek yang juga penting memberikan pandangan dan saran untuk percepatan pembebasan lahan tol Sipacin.

Proses percepatan pembebasan lahan tol ini dimulai dari STA4+200 hingga STA36+600, bukan dari STA-0 dengan melibatkan 14 Nagari.

Sampai posisi terakhir, indentifikasi dan inventarisasi lahan tol Sicipa mencatat kebutuhan lahan dengan jumlah 1452 bidang dan 202 fasilitas sosial (fasos).

Setelah dilakukan pengumuman peta bidang atau daftar nominatif tercatat 1437 bidang atau dengan progress 99 persen

Kemudian dilakukan penilaian appraisal dengan 1.232 bidang atau progress 85 persen.

Selanjutnya dilakukan musyawarah ganti rugi, hanya tinggal 906 bidang atau dengan progress 62 persen.

Seterusnya dilakukan validasi ditemukan tinggal 339 bidang saja dengan progress 23 persen

Lalu saat diterbitkan Surat Perintah Pembayaran, tinggal hanya 185 bidang atau dengan progress 13 persen

Dan yang sangat me-riskan-kan hati, pada saat dilakukan proses UGK/Pelepasan Hak, jumlah bidang yang tersedia hanya tinggal 126 bidang dari 1.452 bidang dan 34 fasos dari 202 fasos yang dibutuhkan oleh Tol Sicipa atau hanya dengan progress 11 persen.

Dengan realita progress pembebasan lahan tol Sicipa ini, mau tidak mau, suka atau tidak suka, Gubernur Sumbar dan Bupati Padang Pariaman harus membuka layanan One Stop Service untuk mengurus dokumen kepemilikan lahan masyarakat untuk tol ini.

Selain itu, PTHK juga harus memberikan kompensasi pinjaman kepada pemilik tanah untuk mengurus sertifikat tanahnya, atau kalau tidak, pihak BPN memberikan kredit biaya pengurusan sertifikat pemilik lahan tol.

Jika tidak, maka akan ada pihak yang suka berlama mengurus lahan tol ini dan mereka setiap saat mendapatkan benefit atau keuntungan langsung dari pengurusan lahan tol ini.

Mereka itu adalah para makelar tanah yang sudah terbiasa main mata dengan pihak BPN.

Jika ini dibiarkan, maka akan ada penerima dana tol yang stres karena dana yang diterimanya tidak seperti tercantum di kertas musyawarah.

Sisa dana itulah yang dimakan para Makelar. (*)

)* Penulis adalah, Pemimpin Redaksi Harianindonesia.id dan Wapimred Kabarpolisi.com Jakarta, berdomisili di Padang Panjang.

SIMAK JUGA :  Hukum Manusia dan Hukum Tuhan
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *