Padang Panjang Mulai Senin Terapkan Tatanan Normal Baru

  • Bagikan

NORMAL BARU – walikota Padang Panjang H. Fadly Amran didampingi Wakilnya Asrul saat video confrence dengan Gubernur Irwan Prayitno, Ahad (7/6) menyatakan kesiapan daerahnya menerapkan Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman. (Foto : HRS/Kominfo PP)

Padang Panjang, HARIAN Indonesia. ID – Kota Padang Panjang mulai Senin (8/6/2020) mulai menerapkan Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman (TNB-PA) Covid-19 dalam kehidupan sehari hari bersama masyarakat.

Mengingat urgensi penegakan hukum new normal di tingkat lokal, maka Walikota Padang Panjang H. Fadly Amran BBA meminta pemberlakuan TNB-PA di Bumi Serambi Mekah didukung oleh satu Peraturan Daerah (Perda).

Demikian penegasan Walikota Padang Panjang H. Fadly Amran, BBA Datuak Paduko Malano saat Rapat Kordinasi lewat Video Conference bersama Gubernur Sumatera Barat Prof. Dr. H. Irwan Prayitno, dan seluruh Kepala Daerah di Sumbar, Minggu, (7/6), di Lantai 3 Balaikota Padang Panjang.

Walikota yang didampingi seluruh Forkopimda dan pejabat terkait memastikan kesiapan daerahnya menjalankan skema new normal pasca berakhirnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap akhir 7 Juni kemarin.

Menjelang pemberlakuan era new normal ini, Padang Panjang juga sudah lebih dahulu mengakhiri masa zona merah Covid -19 setelah 25 orang pasien positif dinyatakan sembuh semuanya.

Tetapi dalam penerapan tatanan norma baru ini, Fadly Amran memandang penting diberlakukannya Perda. ” Perda ini diharapkan dapat menuntun kedisiplinan masyarakat, mematuhi aturan-aturan pada masa Tatanan Normal Baru,” ujarnya.

Perda, menurut Walikota termuda di Sumbar ini diperlukan untuk fungsi sanksi. Sebab dalam pandangannya pemberlakuan norma baru ini diawalnya akan banyak bertabrakan dengan protokol kesehatan Covid -19.
“Oleh sebab itu kita perlu secepatnya menerbitkan Perda tersebut,” papar Fadly.

SIMAK JUGA :  Sri Mulyani Bebaskan Bea Masuk Barang Impor

Namun hal lain yang lebih penting dilakukan, ujar Fadly Amran, bagaimana memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa Covid -19 belum berakhir, tetapi kita harus menjalani kehidupan bersama Virus Corona.

Oleh sebab itu, Fadly Amran memandang penting dirumuskannya bentuk Perda new normal tersebut sehingga pemberlakuan tatanan norma baru dapat berjalan sambil terus mengedukasi masyarakat.

Sebelumnya dalam Video Conference, Gubernur Irwan Prayitno memaparkan sejumlah kriteria daerah yang bisa menjalankan Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid -19, yaitu, Kriteria Epidemologi, Kriteria Sistem Kesehatan, dan Kriteria Kesehatan Masyarakat.

Menurut Gubernur, intinya Kabupaten kota mampu mengendalikan penyebaran Covid-19 bila menjalankan Tatanan Normal Baru.

Tiga kriteria itu ternyata memenuhi syarat bagi Kota Padang Panjang menjalankan Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid -19 bersama 16 Kabupaten/Kota lainnya, yang dimulai Senin 8 Juni 2020, kecuali Padang dan Kabupaten Mentawai.

Turut hadir dalam rapat tersebut, Wakil Walikota Padang Panjang, Drs. Asrul, Ketua DPRD Mardiansyah, Dandim 0307 Tanah Datar Letkol. Inf Edi Sugianto Harahap, Kapolres Padang Panjang, AKBP Apri Wibowo, SIK, Ketua Pengadilan Negeri Padang Panjang Supardi, SH, MH, Sekdako Sonny Budaya Putra, AP, M.Si dan pejabat lainnya.

(Awe/*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *